JAKARTA —
Dugaan penyebaran video intim tanpa persetujuan disertai ancaman mempermalukan korban menjadi persoalan serius yang memerlukan penanganan hukum secara profesional.
Berdasarkan Surat Tanda Penerimaan Laporan tertanggal 4 September 2026, pelapor mengadukan dugaan pengiriman video bermuatan pornografi, ancaman penyebaran kepada kerabat dan rekan kerja, serta penggunaan akun TikTok yang disebut memuat tangkapan layar video intim korban.
Dalam perkara tersebut, korban mendapatkan pendampingan dari Kantor Hukum Yulia Lahudra, S.H., S.Pd., M.M.
Dalam komunikasi dengan redaksi, Yulia menyampaikan dugaan bahwa pihak yang disebut menyebarkan video tersebut memiliki hubungan keluarga dengan seorang jenderal polisi. Informasi mengenai hubungan tersebut masih memerlukan verifikasi lebih lanjut.
Perlindungan Korban dan Kepastian Hukum
Kuasa hukum berharap Polda Metro Jaya menindaklanjuti laporan secara objektif dan profesional, termasuk memeriksa bukti elektronik serta menelusuri dugaan ancaman dan penyebaran konten tanpa persetujuan.
Penanganan perkara diharapkan memperhatikan ketentuan hukum yang relevan, termasuk UU Informasi dan Transaksi Elektronik serta UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual apabila unsur-unsurnya terpenuhi.
Redaksi membuka ruang klarifikasi dan hak jawab bagi seluruh pihak terkait serta menunggu keterangan resmi Polda Metro Jaya mengenai perkembangan laporan tersebut.
Catatan redaksi: Naskah ini disusun berdasarkan dokumen tanda penerimaan laporan dan keterangan kuasa hukum. Seluruh dugaan masih memerlukan verifikasi dan pembuktian sesuai proses hukum. Asas praduga tak bersalah tetap dikedepankan.
Am @ 2026






