Satreskrim Polres Dharmasraya Amankan Terduga Pelaku Pencabulan Terhadap Seorang Pasien Rumah Sakit

- Penulis

Rabu, 14 Oktober 2026 - 22:20 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Satreskrim Polres Dharmasraya Amankan Terduga Pelaku Pencabulan Terhadap Seorang Pasien Rumah Sakit

 

Dharmasraya,- Mediainvestigasi.net.-

Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Dharmasraya mengamankan seorang laki-laki berinisial R yang diduga melakukan pencabulan terhadap pasien di RSUD Sungai Dareh, Kabupaten Dharmasraya, Sumatera Barat.

R diketahui bekerja sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) penuh waktu di rumah sakit tersebut. Ia beralamat di Kecamatan Sungai Rumbai.

Kapolres Dharmasraya AKBP Kartyana Widyarso Wardoyo Putro, S.I.K., M.A.P., M.H melalui Kasatreskrimnya, AKP Andri A., S.H., mengungkapkan bahwa perkara tersebut berkaitan dengan dugaan tindakan pencabulan terhadap pasien berinisial N yang sedang menjalani perawatan di ruang rawat jiwa RSUD Sungai Dareh, Pulau Punjung.

Kronologi Dugaan Pencabulan

Menurut keterangan AKP Andri, peristiwa itu terjadi ketika korban N sedang menjalani perawatan di ruang rawat jiwa. Pada saat itu, R yang bekerja sebagai perawat di RSUD Sungai Dareh datang ke ruang perawatan korban.

Kasatreskrim menjelaskan, berdasarkan dugaan peristiwa yang ditangani kepolisian, R melakukan tindakan seksual terhadap korban dengan meremas payudara, menyentuh kemaluan korban menggunakan jari telunjuk tangan kanan, serta mengisap kedua payudara korban.

Setelah kejadian tersebut dilaporkan, polisi mengamankan R dan membawanya ke Polres Dharmasraya untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Dijerat Pasal Pidana

AKP Andri menyebutkan, perkara dugaan pencabulan tersebut ditangani berdasarkan Pasal 415 huruf a KUHP. Dalam keterangannya, ia menyebut ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.

Laporan polisi terkait perkara ini tercatat dengan nomor LP: 221, tertanggal 10 Oktober 2026.

Penanganan perkara selanjutnya menjadi kewenangan penyidik untuk mendalami keterangan korban, pihak terlapor, serta bukti-bukti yang berkaitan dengan dugaan tindak pidana tersebut.

Kasus ini menjadi perhatian karena dugaan perbuatan tersebut terjadi di lingkungan rumah sakit, tempat pasien seharusnya memperoleh perawatan dan perlindungan.

Baca Juga :  Dishub Dharmasraya Pasang Portal Permanen, PT BRM Estate Sijunjung Injak Police Line

Meski demikian, status hukum R harus tetap diperlakukan sesuai asas praduga tak bersalah sampai terdapat putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.(Tim/red)

Editor : Rafdy Guci

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel www.mediainvestigasi.net untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

ZONA HIJAU DIDUGA DIABAIKAN, PEMKAB KLATEN JANGAN TUTUP MATA! WARGA RESAH, SIAPA YANG MENGAWASI?
Antisipasi Dampak Kabut Asap dengan Kualitas Udara Sangat Tidak Sehat,Bupati Padang Pariaman Instruksikan PJJ Selama Dua Hari
Padang Pariaman Percepat Penegasan Batas Nagari, 58 Nagari Telah Melaksanakan Tahapan Penegasan
Penutupan Porprov XVI Sumbar di Lubuk Alung, Padang Pariaman Ukir Prestasi dengan 261 Medali ‎
Pemulihan Pasca-Bencana Tak Cukup Fisik, Pemkab Padang Pariaman dan KPPPA Tegaskan Pemenuhan Hak dan Partisipasi Anak
TMMD ke-130 Kodim 0314/Inhil: Gotong Royong Prajurit dan Warga Keritang Percepat Pembangunan RTLH
Kemanunggalan TNI dan Rakyat: Kodim 0314/Inhil Genjot Pembangunan RTLH di Desa Kuala Lemang
Tirai Gelap di Ruang Sidang PN Cibinong: Ketika Majelis Hakim Menjadi Benteng Pembungkaman Pers*
Berita ini 24 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 16 Oktober 2026 - 11:00 WIB

ZONA HIJAU DIDUGA DIABAIKAN, PEMKAB KLATEN JANGAN TUTUP MATA! WARGA RESAH, SIAPA YANG MENGAWASI?

Jumat, 16 Oktober 2026 - 07:19 WIB

Antisipasi Dampak Kabut Asap dengan Kualitas Udara Sangat Tidak Sehat,Bupati Padang Pariaman Instruksikan PJJ Selama Dua Hari

Jumat, 16 Oktober 2026 - 07:09 WIB

Padang Pariaman Percepat Penegasan Batas Nagari, 58 Nagari Telah Melaksanakan Tahapan Penegasan

Jumat, 16 Oktober 2026 - 07:00 WIB

Penutupan Porprov XVI Sumbar di Lubuk Alung, Padang Pariaman Ukir Prestasi dengan 261 Medali ‎

Jumat, 16 Oktober 2026 - 06:51 WIB

Pemulihan Pasca-Bencana Tak Cukup Fisik, Pemkab Padang Pariaman dan KPPPA Tegaskan Pemenuhan Hak dan Partisipasi Anak

Berita Terbaru