Foto Dokumentasi Istimewa : Sashabila Widya Lufitalia Mus (Bupati Kabupaten Pulau Taliabu
Taliabu Provinsi Maluku Utara, Media Investigasi.net, Langkah Bupati Kabupaten Pulau Taliabu, Sashabila Widya Lufitalia Mus, terkait penetapan status Tanggap Darurat oleh Pemerintah Daerah Kabupaten Pulau Taliabu dalam penanganan Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) dinilai sudah merupakan langkah yang tepat dan benar secara hukum, kebijakan ini sejalan dengan pengaturan dalam Undang-Undang No. 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana, serta diperkuat oleh Peraturan Pemerintah No. 22 Tahun 2008 dan Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 77 Tahun 2020, ungkapnya.
Dimana dalam pernyataan Bupati Kabupaten Pulau Taliabu, Sashabila Widya Lufitalia Mus, bahwa penetapan status Tanggap Darurat Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) di wilayahnya merupakan langkah yang telah diambil sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku didasarkan pada Undang-Undang No. 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana, diperkuat oleh Peraturan Pemerintah No. 22 Tahun 2008, serta Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 77 Tahun 2020 .
“Penetapan status Tanggap Darurat ini bukan dilakukan tanpa dasar. Langkah ini kami ambil karena kondisi kebakaran yang terus meluas dan berdampak besar terhadap masyarakat, khususnya para petani yang kehilangan tanaman produksinya. Segala keputusan yang kami ambil telah berlandaskan pada aturan perundang-undangan yang berlaku, sehingga penanganan dapat berjalan lebih cepat, tepat, dan akuntabel,” ujar Bupati Sashabila Widya L. Mus.
Bupati Kabupaten Pulau Taliabu, Sashabila Widya Lufitalia Mus, juga menjelaskan bahwa dengan status Tanggap Darurat, Pemerintah Daerah memiliki landasan hukum yang kuat untuk mempercepat berbagai langkah penanganan darurat, termasuk penggunaan anggaran Biaya Tidak Terduga (BTT), pemanfaatan alokasi dana bencana di APBD, serta pengajuan Dana Siap Pakai (DSP) dari BNPB Pusat .
“Bupati Kabupaten Pulau Taliabu, Sashabila Widya Lufitalia Mus, juga mengatakan bahwa Pemerintah Daerah juga ingin masyarakat memahami, semua langkah yang Pemda lakukan adalah demi kepentingan warga terdampak. Aturan ada di tangan, namun yang terpenting adalah bagaimana aturan tersebut bermanfaat nyata bagi saudara- saudara kita yang sedang tertimpa musibah,” tambahnya.
Bupati Kabupaten Pulau Taliabu, Sashabila Widya Lufitalia Mus, juga menegaskan bahwa setelah masa Tanggap Darurat selesai, Pemda akan segera beralih ke fase pemulihan, termasuk pendataan menyeluruh dan penyaluran bantuan bibit serta pupuk gratis bagi para petani yang lahan perkebunannya terbakar.
Bupati Kabupaten Pulau Taliabu, Sashabila Widya Lufitalia Mus, juga menyampaikan bahwa dengan telah ditetapkannya status Tanggap Darurat, kini masyarakat tinggal menunggu langkah tindak lanjut yang segera dilaksanakan oleh Pemerintah Daerah Kabupaten Pulau Taliabu, antara lain :
1. Penggunaan Anggaran Biaya Tidak Terduga (BTT) dapat langsung menggunakan anggaran dari pos Biaya Tidak Terduga tanpa perlu menunggu persetujuan DPRD terlebih dahulu, guna mempercepat penanganan darurat di lapangan.
2). Alokasi Anggaran Bencana di APBD
Telah tersedia alokasi dana sebesar 1% hingga 2% dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Pulau Taliabu yang diperuntukkan bagi penanganan bencana.
3). Dana Siap Pakai dari Pusat
Pemerintah Daerah dapat memanfaatkan Dana Siap Pakai (DSP) yang dapat diajukan kepada Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) Pusat.
4). Kerjasama dan Bantuan dari Perusahaan Pemda dapat meminta dukungan dana dan bantuan melalui mekanisme Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan (CSR) kepada perusahaan yang beroperasi di wilayah tersebut, termasuk PT. ADT dan PT. BMI, meskipun sifatnya tidak wajib, namun diharapkan sebagai bentuk kepedulian bersama.
5). Pembentukan Pos Komando Tanggap Darurat
Segera menyiapkan dan mengaktifkan Pos Komando Tanggap Darurat Bencana untuk mengkoordinasikan seluruh kegiatan penanganan secara terpusat dan terpadu.
6). Penyediaan Logistik bagi Warga Terdampak Memastikan ketersediaan dan pendistribusian logistik kebutuhan dasar bagi warga yang menjadi korban kebakaran.
7). Pendataan Lengkap Korban dan Kerugian Melakukan pendataan yang akurat dan menyeluruh terhadap warga terdampak, kerusakan, serta kerugian yang dialami masyarakat.
8). Tahap Transisi Menuju Pemulihan
Setelah masa Tanggap Darurat selesai dan dicabut, kegiatan akan beralih ke fase Pemulihan. Pada tahap inilah berbagai bantuan pemulihan seperti bibit tanaman, pupuk gratis, dan dukungan teknis akan disalurkan melalui Dinas Perkebunan maupun Dinas Pertanian, agar masyarakat dapat kembali berproduksi dan berkebun seperti sedia kala.
Bupati Kabupaten Pulau Taliabu, Sashabila Widya Lufitalia Mus, berharap seluruh langkah hukum dan kebijakan ini dapat dilaksanakan secara cepat, tepat, dan transparan, demi meringankan beban warga yang terdampak musibah Karhutla di Pulau Taliabu, tutupnya.
Ketua Investigasi Indonesia Nasional **** La Omy La Tua.
Penulis : La Omy La Tua
Editor : La Omy La Tua
Sumber Berita: Bupati Kabupaten Pulau Taliabu, Sashabila Widya Lufitalia Mus,






