SETELAH VIRAL PLESTERAN IRIGASI MONDAK PILADANG BISA DIKUPAS TANGAN, PEMBORONG DIDUGA ALIHKAN ISU DAN TANTANG WARTAWAN: “TUNGGU SAYA DI PALEMBAYAN “
PALEMBAYAN, AGAM – Mediainvestigasi.net– Setelah temuan proyek *Irigasi Mondak Jorong Piladang Nagari Ampek Koto Palembayan* yang plesterannya umur 2 hari masih bisa dikupas tangan menjadi viral, pihak pelaksana proyek atau mandor memberikan klarifikasi yang mengejutkan
Bukannya menjelaskan soal kualitas pasir yang diduga bercampur lumpur, sang pemborong yang akrab disapa *Bang Cin Silungkang* justru diduga melontarkan kalimat bernada tantangan kepada tim Media Investigasi.
Berdasarkan bukti chat WhatsApp yang diterima redaksi, Kamis malam 2 Oktober 2026 pukul 22.48 WIB, setelah beberapa kali telepon suara tak terjawab pada pukul 21.20, 21.57, 21.59 dan 22.00, akhirnya terjadi komunikasi.
Dalam percakapannya, pemborong tersebut mengatakan:
> _”Kata pemborong dia tidak perlu kerja di sana dan suruh lah pribumi sana kerja… ngapain nama saya dibawa-bawa, yang jelek itu pasir, saya sudah buat 1 banding 4, tunggu lah saya di Palembayan itu besok”_
ADA 3 POIN PENTING DARI PERNYATAAN PEMBORONG:
1. MENGAKUI PASIR JELEK: Pernyataan “yang jelek itu pasir” secara tidak langsung mengakui bahwa material pasir yang digunakan memang bermasalah. Ini menguatkan temuan tim di lapangan bahwa pasir mengandung lumpur tinggi.
2. MENGAKUI ADUKAN 1:4 TAPI TETAP GAGAL: Dia mengatakan sudah buat 1 banding 4. Secara teknis, adukan 1:4 dengan pasir jelek TETAP AKAN GAGAL. Ini bukan soal takaran semen, tapi soal mutu pasir. Pengakuan ini justru menjadi bukti bahwa SOP Material telah dilanggar.
3. DIDUGA ADA NADA INTIMIDASI: Kalimat “tunggu saya di Palembayan besok” yang disampaikan setelah wartawan menyatakan kekhawatiran “takut kena ancam” menimbulkan tanda tanya besar. Sebagai seorang pemborong, seharusnya memberikan klarifikasi teknis, bukan tantangan bertemu.
Tim Media Investigasi melalui pesan WA pada pukul 22.47 WIB sempat menulis: _”Jadih wak tunggu bang di palembayan ko bang, wak manuruik senyo bang”_ dan _”Soal wak takuik kanai ancam ko bang cin”_ yang menunjukkan itikad baik untuk bertemu dan melakukan konfirmasi langsung secara profesional di Palembayan.
Perlu diketahui, tugas jurnalis dilindungi oleh UU Pers No. 40 Tahun 1999, Pasal 8 Setiap orang yang menghalang-halangi atau mengintimidasi jurnalis saat melakukan tugas jurnalistik dapat dipidana.
Warga Jorong Piladang berharap permasalahan ini tidak melebar menjadi konflik personal, tapi fokus pada perbaikan mutu proyek Irigasi Mondak yang menjadi harapan petani.
Hingga berita ini diterbitkan, tim masih menunggu kehadiran pemborong tersebut di Palembayan besok untuk memberikan hak jawab secara resmi dan terbuka.
Junarlis :Surya adia putra
Media Investigasi
Penulis : Putra ,
Editor : Atri ,






