Foto Dokumentasi Istimewa : La Omy La Tua (Ketua Investigasi Nasional LPK GPI).
Taliabu Provinsi Maluku Utara, Media Investigasi.net, Ketua Invesrigasi Nasional Lembaga Perlindungan Konsumen Gerakan Perubahan Indonesia (LPK GPI), La Omy La Tua, degan tegas minta Pemerintah Daerah serta seluruh Tim Independen agar dapat melakukan pengawasn yang baik serta transparansi soal ganti rugi lahan bandara sesuai standar Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) atau patokan harga nasional berdasarkan keputusan Kementerian Perhubungan Direktorat Jenderal Perhubungan Udara serta Keputusan Direktur Jenderal Perhubungan Udara. Nomor Pr 21 Tahun 2023. Tentang. Standar Nasional jagan merugikan hak rakyat di Kabupaten Pulau Taliabu, ungkapnya.
Dimana Ketua Invesrigasi Nasional Lembaga Perlindungan Konsumen Gerakan Perubahan Indonesia (LPK GPI), La Omy La Tua, menyampaikan bahwa pembangunan Bandar Udara di seluruh Indonesia, pembangunan bandara di daerah wajib menggunakan standar nasional serta seluruh proses pembangunan bandar udara (bandara) di Indonesia, baik bandara internasional besar maupun bandara domestik kecil di daerah, apalagi soal ganti lahan warga harus mematuhi aturan hukum dan spesifikasi teknis nasional yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat melalui Kementerian Perhubungan (Kemenhub), tuturnya.
Ketua Invesrigasi Nasional Lembaga Perlindungan Konsumen Gerakan Perubahan Indonesia (LPK GPI), La Omy La Tua, juga menyatakan bahwa
mengapa pembagunan Bandara Udara di Daerah harus memenuhi Standar Nasional karena itu beekaitan degan Keselamatan dan Keamanan Mutlak Berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan, dalam setiap aspek penerbangan memiliki risiko tinggi, ujarnya.
Berdasarkan standar nasional tidak ada angka nominal tunggal (misalnya sekian rupiah tetap per meter) yang ditetapkan sebagai standar harga lahan bandara di Indonesia namun harga berdasarkan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2012 tentang Pengadaan Tanah bagi pembangunan untuk kepentingan umum dan aturan turunannya seperti Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2023, nilai ganti rugi lahan proyek strategis nasional seperti bandara ditentukan secara independen kasus per kasus dan soal harga bukan berdasarkan keputusan kelompok namun harga lahan per meter ditentukan melalui mekanisme standar nasional yaitu sebagi berikut :
1). Penilaian oleh Tim Appraisal Independen Pemerintah atau Kementerian Perhubungan tidak menentukan harga tanah secara sepihak. Nilai lahan dihitung oleh Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) atau Tim Appraisal independen yang berlisensi merekalah yang mengukur nilai penggantian yang “layak dan adil” (bukan sekadar ganti rugi saja).
2). Komponen Penentu Nilai Lahan
Tim penilai akan menghitung harga per meter persegi dengan mengombinasikan dua faktor utama yaitu berupa kerugian Fisik yang meliputi nilai riil tanah, lokasi, bangunan di atasnya, serta tanaman atau benda yang berkaitan dengan tanah.
Apalagi nilai tanah ini umumnya dihitung jauh di atas Nilai Jual Objek Pajak (NJOP). berkaitan degan kerugian Nonfisik soal biaya likuidasi, ganti rugi kehilangan pekerjaan atau usaha, biaya pindah (moving cost), dan nilai solatium (kerugian emosional karena harus pindah tempat tinggal).
Gambaran Riil Harga Lahan Bandara di Lapangan karena standarnya bergantung pada harga pasar dan lokasi, nilai ganti rugi lahan bandara di berbagai daerah sangat bervariasi. Berikut adalah beberapa contoh nilai ganti rugi lahan bandara yang pernah tercatat seperti contohnya adalah :
a). Lokasi Proyek Bandara Perkiraan Nilai Ganti Rugi per Meter Keterangan
Bandara Yogyakarta International (YIA) Rp. 1.500.000 permeter hinggah Rp. 2.000.000 permeter ditetapkan jauh di atas NJOP saat itu yang hanya Rp60.000 – Rp80.000.
b). Perluasan Bandara Soekarno-Hatta Rp. 500.000 permeter hinggah Rp. 4.000.000 permeter dan harga Bervariasi tergantung zona kedekatan dengan fasilitas utama bandara.
c). Bandara Dhoho Kediri Rp700.000 – Rp2.500.000 Berdasarkan negosiasi ganti rugi pembebasan lahan dengan warga.
Mengenai Bandara Baru/Kecil di Daerah berdasrakan ketentuan Nasional harga permeternya mulai dari Rp.200.000 bahkan harga permeter Rp. 250.000 hinggah Rp.500.000 itu berlaku untuk wilayah yang harga pasar tanah dasarnya masih relatif rendah dan yang berperan penting di Daerah yaitu Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) masing-masing kabupaten/kota untuk melihat nilai NJOP terbaru.
Dan berkaitan degan hal itu, Ketua Invesrigasi Nasional Lembaga Perlindungan Konsumen Gerakan Perubahan Indonesia (LPK GPI), La Omy La Tua, juga mengatakan bahwa ganti rugi lahan warga berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor: 39 Tahun 2023, berkaitan degan ganti kerugian dan penggantian yang layak dan adil kepada Pihak yang Berhak, pengelola, dan/atau pengguna barang dalam proses Pengadaan Tanah sesuai
mekanisme penentuan ganti kerugian tanah diatur dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2012 tentang Pengadaan Tanah dan aturan turunannya berupa peraturan Pemerintah Daerah.
Ketua Invesrigasi Nasional Lembaga Perlindungan Konsumen Gerakan Perubahan Indonesia (LPK GPI), La Omy La Tua, juga tegas mengatakan bahwa tak hanya soal harga ganti rugi lahan warga tapi pemerintah Daerah Kabupaten Pulau Taliabu juga dapat memastikan kualitas infrastruktur tidak boleh berbeda-beda antar-daerah lain demi menjamin keselamatan penumpang.
Selain itu Ketua Invesrigasi Nasional Lembaga Perlindungan Konsumen Gerakan Perubahan Indonesia (LPK GPI), La Omy La Tua, juga menegasakan bahwa keberadaan bandara di daerah merupakan bagian dari Tatanan Kebandarudaraan Nasional agar pesawat dapat berkomunikasi dan berpindah dari satu bandara ke bandara lain dengan aman, sistem pemandu komunikasi, navigasi, dan visual udara harus seragam berdasarkan kepatuhan Global sesuai Standar nasional Indonesia diturunkan langsung dari standar internasional yang ditetapkan oleh International Civil Aviation Organization (ICAO).
Karena menurutnya jika bandara di daerah bandaranya tidak memenuhi standar maka tentunya maskapai tidak akan diizinkan beroperasi karena faktor risiko keamanan itu sudah menjadi
Regulasi Nasional yang menjadi Acuan
Pemerintah daerah atau badan usaha yang ingin membangun bandara harus mengikuti beberapa regulasi utamab:
1). Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 40 Tahun 2012 yang Mengatur tata cara pembangunan, pelestarian lingkungan hidup bandar udara, serta standar rancang bangun fasilitas bandara.
2). Peraturan Menteri Perhubungan No. 32 Tahun 2021: Mengatur tentang Standar Pembangunan Bandar Udara serta Tempat Pendaratan dan Lepas Landas Helikopter.
3). Manual of Standard CASR Part 139: Merupakan aturan teknis operasional Direktorat Jenderal Perhubungan Udara terkait dengan kelaikan fasilitas aerodrome (sisi udara) seperti landasan pacu (runway), apron, dan marka jalan.
Meskipun itu skala atau ukuran fisik bandara di daerah berbeda (misalnya disesuaikan dengan kapasitas pesawat ATR berukuran sedang atau kecil), standar yang diaplikasikan tetap mengacu pada kategori teknis nasional meliputi Fasilitas Sisi Udara (Airside) Ketebalan aspal landasan, panjang dan lebar runway, radius belokan pesawat, hingga sistem pencahayaan lampu landasan (airfield lighting system).
Ketua Invesrigasi Nasional Lembaga Perlindungan Konsumen Gerakan Perubahan Indonesia (LPK GPI), La Omy La Tua, juga berharap agar Pemerintah Daerah Kabupaten Pulau Taliabu dapat transparan terkait Nilai Ganti Rugi harus dapat ditentukan secara spesifik per wilayah berdasarkan Standar Penilaian Indonesia (SPI) yang dihitung oleh Tim Penilai Independen (Appraisal).
Sehinggah Pemerintah Daerah Kabupaten Pulau Taliabu dapat mengacu pada Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2012 tentang Pengadaan Tanah bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum (serta aturan turunannya seperti PP No. 39 Tahun 2023), apalagi Alaturan ini memandatkan prinsip “Ganti Kerugian yang Layak dan Adil”, bukan sekadar ganti rugi berdasarkan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) atau patokan harga nasional saja apalagi itu hanya kehendak kelompok untuk menipu masyarakat pemilik lahan, tutupnya.
Tim Investigasi Nasional ***
Penulis : La Omy La Tua
Editor : La Omy La Tua
Sumber Berita: Ketua Investigasi Nasional LPK GPI







Admiring the commitment you put into your site and detailed information you
offer. It’s good to come across a blog every once in a
while that isn’t the same unwanted rehashed material.
Great read! I’ve saved your site and I’m adding your RSS feeds to my
Google account.