GNPK Sumbar Soroti Pembangunan Jalan Paket 17 Kota Padang, Minta PUPR Buka Dokumen Proyek
PADANG — Mediainvestigasi.net.- Pembangunan Jalan Paket 17 di Kota Padang yang menggunakan anggaran APBD Tahun Anggaran 2026 dengan nilai sekitar Rp13,7 miliar mulai menuai sorotan. Proyek yang berada di bawah Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Padang tersebut dipersoalkan bukan hanya dari sisi besarnya anggaran, tetapi juga menyangkut keterbukaan informasi proyek, tahapan pelaksanaan, perencanaan, kualitas pekerjaan hingga efektivitas pengawasan di lapangan.
Sorotan tersebut disampaikan Ketua Gerakan Nasional Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (GNPK) Sumatera Barat, Syaiful Pong, setelah melakukan peninjauan terhadap pekerjaan yang berada di kawasan Maransi dan diarahkan menuju kawasan Simpang By Pass sekitar Kampus Universitas Bung Hatta.
Menurut Syaiful Pong, pihaknya menemukan sejumlah hal yang dinilai perlu mendapat penjelasan dari Dinas PUPR Kota Padang. Salah satunya terkait informasi pada papan proyek yang menurutnya belum mencantumkan sejumlah keterangan secara lengkap dan jelas.
“Pekerjaan Paket 17 tidak mencantumkan alamat proyek secara jelas. Kemudian waktu mulai pekerjaan juga tidak dicantumkan tanggal dan bulannya, hanya tertulis 150 hari kalender,” ujar Syaiful.
Ia juga mempertanyakan tahapan perencanaan drainase yang disebutnya masih berjalan, sementara pekerjaan pembangunan jalan telah dilaksanakan di lapangan.
Berdasarkan data pengadaan yang tersedia pada sistem informasi pengadaan Kota Padang, memang terdapat paket Perencanaan Drainase Paket 17 dengan pagu sekitar Rp704,204 juta. Paket tersebut diumumkan pada Juli 2026 dan proses pemilihannya masih tercatat berlangsung hingga September 2026.
Di sisi lain, untuk Konsultan Pengawas Pembangunan Jalan Paket 17, data pengadaan mencatat pagu sekitar Rp667,883 juta dengan pemenang PT Perencana Jaya Indonesia.
Kondisi tersebut menjadi perhatian GNPK Sumbar karena menurut Syaiful, masyarakat berhak memperoleh informasi yang terang mengenai tahapan pekerjaan yang dibiayai menggunakan uang negara.
“Pemenang tender sudah ada, konsultan juga sudah ada. Tetapi kami mempertanyakan tahapan pekerjaan dan kelengkapan dokumennya. Kalau memang seluruh persyaratan sudah terpenuhi, tentu harus bisa dijelaskan secara terbuka kepada publik,” katanya.
Syaiful menyebut pihaknya tidak mempersoalkan pembangunan infrastruktur tersebut. Bahkan, menurutnya, pembangunan jalan sangat dibutuhkan untuk meningkatkan konektivitas serta mendukung aktivitas ekonomi masyarakat Kota Padang.
Namun, ia meminta agar seluruh proses pembangunan dilakukan sesuai ketentuan dan dapat dipertanggungjawabkan secara transparan.
“Kami tidak menghalangi proyek-proyek Pemko Padang. Justru kami mendukung pembangunan jalan untuk pengembangan wilayah dan memperlancar perekonomian masyarakat. Yang kami minta adalah keterbukaan dan kepastian bahwa seluruh tahapan proyek berjalan sesuai aturan,” tegasnya.
Syaiful juga meminta aparat penegak hukum, baik kepolisian maupun kejaksaan, melakukan penelusuran apabila ditemukan indikasi pelanggaran dalam proses pelaksanaan proyek tersebut.
Menurutnya, dugaan adanya permainan atau penyimpangan tidak boleh langsung disimpulkan tanpa pemeriksaan. Karena itu, ia mendorong dilakukan klarifikasi dan pemeriksaan terhadap dokumen perencanaan, kontrak, Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK), pelaksanaan fisik, serta pengawasan proyek.
“Kalau ada indikasi penyimpangan, silakan diperiksa dan dibuktikan melalui proses hukum. Kami menyerahkan kepada aparat penegak hukum untuk menindaklanjutinya,” ujarnya.
Sementara itu, informasi mengenai proyek tersebut sebelumnya juga menyebutkan nilai kontrak sekitar Rp13,7 miliar dan masa pelaksanaan 150 hari kalender. Pekerjaan masih berlangsung di lapangan pada September 2026.
Sorotan GNPK Sumbar ini diharapkan menjadi momentum bagi Dinas PUPR Kota Padang untuk memberikan penjelasan secara terbuka mengenai status kontrak, waktu mulai pekerjaan, progres fisik, perencanaan drainase, pengawasan serta target penyelesaian proyek.
Dengan demikian, masyarakat dapat mengetahui secara jelas bahwa pembangunan yang menggunakan APBD tersebut dilaksanakan sesuai perencanaan, ketentuan pengadaan dan standar teknis yang berlaku.
Penulis : Putra
Editor : Rafdy Guci






