Hampir Sebulan Laporan Dugaan Pelecehan Seksual di Bone Menggantung, Publik Menanti Kepastian Hukum
BONE—Mediainvestigasi.net- Hampir sebulan berlalu sejak laporan dugaan pelecehan seksual resmi diterima Polres Bone. Namun hingga kini, keluarga korban mengaku belum memperoleh kejelasan berarti terkait perkembangan penanganan laporan tersebut.
Laporan itu tercatat di Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Bone pada Agustus 2026 dengan nomor LP/491/VIII/2026/SPKT/RES Bone/Polda Sulsel.
Berdasarkan dokumen laporan yang diperlihatkan kepada redaksi, dugaan peristiwa terjadi pada Minggu, 2 Agustus 2026 sekitar pukul 14.00 WITA di wilayah Kecamatan Libureng, Kabupaten Bone.
Dalam uraian laporan disebutkan, terlapor diduga datang ke rumah korban bersama anaknya. Terlapor kemudian masuk ke rumah dan mengajak korban berbicara. Dalam pertemuan tersebut, diduga terjadi tindakan yang membuat korban merasa tidak nyaman, termasuk adanya tawaran sejumlah uang yang dinilai berkaitan dengan imbalan tertentu.
Jika dugaan tersebut benar, persoalannya bukan sekadar ketidaknyamanan. Peristiwa itu menyentuh aspek kehormatan dan rasa aman korban, terlebih dugaan kejadian berlangsung di rumah korban dan disaksikan anaknya.
Kini pertanyaan keluarga korban sederhana, tetapi penting: sejauh mana laporan tersebut telah ditindaklanjuti?
Apakah korban telah memperoleh pendampingan melalui Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA)? Apakah saksi-saksi telah diperiksa? Apakah pelapor telah dimintai keterangan? Apakah penyidik telah mendatangi tempat kejadian perkara (TKP)?
Atau, apakah laporan tersebut masih berada pada tahap penyelidikan dan membutuhkan proses pendalaman?
Keluarga korban bersama perwakilan wilayah Sulawesi Selatan mendesak kepolisian segera turun ke TKP dan menindaklanjuti laporan sesuai prosedur hukum.
“Mohon cepat direspons dan ditangani sesuai isi laporan korban. Turun ke TKP untuk memastikan kebenarannya. Kami keluarga merasa malu dan prihatin atas dugaan kejadian tersebut. Kami meminta Polres Bone segera menindaklanjuti laporan ini,” demikian desakan yang disampaikan kepada redaksi.
Istilah “polisi masuk angin” tentu merupakan tudingan serius dan tidak semestinya menjadi kesimpulan sebelum ada fakta. Namun ketika sebuah laporan telah resmi diterima dan hampir sebulan berlalu tanpa informasi perkembangan yang diketahui keluarga korban, ruang pertanyaan publik pun semakin terbuka.
Transparansi menjadi penting. Kepolisian dapat memberikan penjelasan mengenai status penanganan perkara sepanjang tidak mengganggu proses penyelidikan maupun penyidikan.
Publik tidak membutuhkan drama. Publik membutuhkan kepastian bahwa setiap laporan masyarakat diproses secara profesional, transparan, dan sesuai hukum.
Mediainvestigasi.net — BONE mengawal aspirasi masyarakat dan mendorong transparansi penegakan hukum.
*Catatan Redaksi:* Seluruh dugaan dalam pemberitaan ini merujuk pada isi laporan yang diperlihatkan kepada redaksi. Redaksi tidak menyimpulkan terlapor bersalah. Terlapor tetap memiliki hak atas asas praduga tak bersalah sampai terdapat putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
Penulis : Amiluddin
Editor : Atri










