Foto Dukumentasi Istimewa : La Omy La Tua (Ketua Investigasi Nasional LPK GPI).
Salakan Kabupaten Banggai Kepulauan, Provinsi Sulawesi Tengah Media Investigasi.net, Ketua Investigasi Nasional Lembaga Perlindungan Konsumen Gerakan Perubahan Indonesia (LPK GPI), La Omy La Tua, degan tegas minta jajaran penegak hukum Polda Sulawesi Tegah agar mengungkap kembali para pelaku Kasus Korupsi perampokan yang terjadi Kas Daerah Kabupaten Banggai Kepulauan beberapa tahun lalu yang di duga kuat di lakukan secara berjamaah degan total kerugian keuagan Negara/Daerah kurang lebih sejumlah kurang lebih 36 Miliar, ungkapnya.
Dimana Ketua Investigasi Nasional Lembaga Perlindungan Konsumen Gerakan Perubahan Indonesia (LPK GPI), La Omy La Tua, tegas mengatakan bahwa pada kasus 36 milar itu awalnya telah terbukti berdasarkan fakta hukum menjerat mantan Kepala BPKAD (Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah) atau BKAD, Kabupaten Banggai Kepulauan yang saat itu di jabat oleh AMTR, dan berdasarkan Fonis penjara karena telah merugikan Keuangan Negara/Daerah kurang lebih, Rp. 29 miliar rupiah namun parahnya kurang lebih 7 (Tujuh) miliar sampai saat ini jajaran pihak penegak di wilayah jajaran Polda Provinsi Sulawesi Tegah belum mampu menangkap siapa pelaku lainnya yang terlibat, tuturnya.
Ketua Investigasi Nasional Lembaga Perlindungan Konsumen Gerakan Perubahan Indonesia (LPK GPI), La Omy La Tua, juga menjelaskan bahwa di balik Kasus Korupsi Perampokan yang duga kuat dilakukan secara berjamaah itu terjadi Kas Daerah Kabupaten Banggai Kepulauan sejumlah kurang lebih 36 Miliar yang melibatkan mantan Kepala BPKAD (Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah) atau BKAD, Kabupaten Banggai Kepulauan yang saat itu di jabat oleh AMTR yang hinggah sampai saat ini telah menjalani di vonis berdasarakan putusan yang di bacakan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kelas 1 A PHI/Tipikor/Palu menjatuhkan vonis 14 tahun penjara namun parahnya pihak penegak hukum sampai saat Ini belum mampu mengungkap para pelaku lainnya yang merampok Kas Daerah Kabupaten Banggai Kepulauan sejumlah kurang lebih 7 Miliar Rupiah, ujarnya.
Ketua Investigasi Nasional Lembaga Perlindungan Konsumen Gerakan Perubahan Indonesia (LPK GPI), La Omy La Tua, juga menyatakan bahwa dalam kasus tersebut berdasarakan amar putusannya, Ketua Majelis Hakim, Chairil Anwar, yang mengatakan bahwa kasus perampokan itu terbukti secara hukum sah sebagaimana diatur dalam Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi Jo pasal 64 ayat (1) KUHP. namun parahnya berdasarkan fakta hukum harusnya ada tersangka lain karena putusan baru kuarang lebih 29 miliar namun kurang lebih 7 (Tujuh) miliar hinggah sampai saat ini masih misteri kiranya para Penegak Hukum jajaran Polda Sulawesi Tegah tidak tidur dalam pengungkapan kembali kasus 36 miliar hinggah tuntas sampa ke akar-akarnya agar para pelaku ada efek jerat, tegasnya.
Ketua Investigasi Nasional Lembaga Perlindungan Konsumen Gerakan Perubahan Indonesia (LPK GPI), La Omy La Tua, berharap pada seluruh Penegak Hukum jajaran Polda Sulawesi Tegah untuk kembali mengungkap para pelaku perampok Korupsi uang Kas Daerah Kabupaten Banggai Kepulauan sisa dari, Rp. 36 Miliar, karena sampai saat ini para pelaku lainnya yang merugikan keuagan Negara/Daerah kurang lebih 7 (Tujuh) miliar sampai saat ini belum juga di tangkap.
Ketua Investigasi Nasional Lembaga Perlindungan Konsumen Gerakan Perubahan Indonesia (LPK GPI), La Omy La Tua, juga tegas meminta, Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonssia (KPK RI) serta jajarannya, Kejaksaan Agung RI, Kepolisian Daerah Provinsi Sulawesi Tegah, Kejaksaan Tnggi Provinsi Sulawesi Tegah serta penegak hukum lainnya agar dapat menangkap para pelaku perampokan uang Kas Daerah Kabupaten Banggai Kepulauan masih tersisa sejumlah kurang lebih 7 Miliar Rupiah apalagi faktanya sampai saat ini masih misteri belum terjerat hukum, tutupnya.
Tim Investigasi Indonesia Nasional ***
Penulis : La Omy La Tua
Editor : La Omy La Tua










