Diduga Rugikan Petani Rp 11,4 Miliar dan Langgar Aturan KKPA, Kelompok Tani di Inhil Layangkan Somasi ke PT RSA

- Penulis

Sabtu, 29 Agustus 2026 - 19:15 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Laporan : Muhammad

INDRAGIRI HILIR— Mediainvestigasi.net – Puluhan petani yang tergabung dalam Kelompok Tani Harapan Tani di Desa Cahaya Baru, Kecamatan Mandah, Kabupaten Indragiri Hilir, Riau secara resmi mengambil langkah hukum tegas setelah merasa dirugikan hingga miliaran rupiah akibat polemik pengelolaan kebun kelapa sawit.

Langkah hukum tersebut didampingi oleh Kantor Hukum Alhamran Ariawan, S.H., M.H & Partners yang resmi melayangkan Somasi Peringatan I kepada Direktur PT Riau Sawitindo Abadi dan Pengurus Koperasi Indah Sari Makmur berdasarkan Surat Kuasa Khusus tertanggal 15 Juli 2026.

Kelompok Tani Harapan Tani sendiri dibentuk secara sah berdasarkan Surat Keputusan Kepala Desa Cahaya Baru Nomor: 026/PEM-CB.SK/V/2026 tertanggal 6 Mei 2026.

Dalam keterangannya, para petani yang semula merupakan anggota koperasi menyerahkan lahan produktif seluas 1.047,32 hektar yang terletak di Desa Batang Sari, Desa Cahaya Baru, dan Desa Belaras Barat untuk pembangunan perkebunan kelapa sawit.

Namun, pengelolaan kebun melalui pola kemitraan 65% untuk perusahaan dan 35% untuk plasma masyarakat dinilai sarat kecurangan serta cacat tersembunyi. Akibat ketidakadilan tersebut, sebanyak 75 petani dengan total luas lahan 130 hektar telah menyatakan resmi mengundurkan diri dari kerja sama.

Berdasarkan hasil investigasi, buah kelapa sawit (TBS) dengan estimasi panen raya 1.500 hingga 4.000 Kg/ha per tiga bulan justru dinikmati secara tidak wajar. Para petani atau anggota koperasi tercatat hanya menerima hasil berkisar antara Rp 50.000 hingga Rp 80.000, atau maksimal Rp 150.000 per hektar setiap bulannya.

Selain itu, proporsi pembagian hasil penjualan TBS dipotong secara sepihak dan tidak masuk akal hingga memenuhi unsur penipuan. Kebun inti PT Riau Sawitindo Abadi juga diduga kuat belum memiliki Hak Guna Usaha (HGU) serta masih berada di dalam Kawasan Hutan.

Baca Juga :  Masyarakat Tani Taliabu Barat Laut Minta Bupati Ganti Kepala BPBD Pulau Taliabu

Menanggapi berbagai pelanggaran tersebut, Tim Kuasa Hukum secara tegas menyatakan bahwa tindakan pihak korporasi dan koperasi telah melanggar hukum.

“Tindak Pidana Penipuan tersebut ialah Perbuatan Curang Pasal 492 KUHP, serta Penggelapan Hasil Buah Sawit Pasal 486 juncto Pasal 488 KUHP Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-undang Hukum Pidana,” tegas Tim Kuasa Hukum dalam pernyataannya.

Lebuh lanjut, pihak perusahaan dan koperasi didesak untuk memenuhi tiga tuntutan utama dalam batas waktu 2 x 7 hari sejak somasi diterima.

Tuntutan tersebut mencakup penerapan manajemen terbaik (Best Management Practices/BMP), penyerahan hasil kebun plasma 35% dari luas 130 hektar senilai Rp 11.494.886.200 terhitung sejak Januari 2019 hingga Juli 2026, serta pengembalian tanah seluas 130 hektar kepada klien.

Apabila peringatan ini diabaikan, Tim Kuasa Hukum memastikan akan menempuh jalur hukum baik secara perdata maupun pidana secara maksimal.

Sementara itu, Ahmad selaku Ketua Kelompok Tani Harapan Tani mengakui bahwa lahan yg dijadikan kebun kelapa sawit oleh PT RSA merupakan lahan berisi kebun kelapa rakyat yg masih produktif yg menghasilkan 1-1,5 juta/ bulan yg dapat mencukupi kebutuhan kekuarga.

Namun akan tetapi tanah dan surat tanah yg diserahkan kepada perusahaan melalui koperasi diduga diagunkan ke bank oleh perusahaan. Selain itu, dari luas tanah yg diserahkan 65% menjadi hak perusahaan.

” Parahnya lagi dari hasil panen dipotong atas 60% untuk operasional perusahaan dan 25% untuk bayar hutang sosanya 15% itilah yang dibagi 35% petani dan 65% untuk perusahaan, apakah ini tidak membohongi petani namanya ” ungkap Ahmad.***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel www.mediainvestigasi.net untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Pertemuan Bersejarah di Istana Kerajaan Rabat: Menyongsong Era Baru Pemerintahan Maroko di Bawah Kepemimpinan King Mohammed VI
Menata Ulang Tata Kelola Peradilan: Memperkuat Peran Komisi Yudisial demi Keadilan Sempurna bagi Rakyat Indonesia
Majelis Hakim PN Cibinong Diduga Kuat Berpihak pada Pelaku Mafia Tanah
Pemerintahan Baru Maroko: Sebuah Dedikasi dan Visi Kepemimpinan Strategis untuk Kesejahteraan Bangsa
Polres Soppeng Gelar Operasi Sarang Narkoba di Tempat Hiburan Malam, Hasil Pemeriksaan Nihil
Misteri Ijazah Bupati Rohil .H Bistamam Belum terjawab: Ketua awi Rohil Desak polda Riau tegakkan hukum
TMMD ke-130 Kodim 0314/Inhil: Menyasar Kebutuhan Dasar Masyarakat Desa Kuala Lemang
Gus Muhaimin Hadirkan Rumah Bebas Asap untuk Pesantren di Pekanbaru
Berita ini 87 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 18 Oktober 2026 - 23:04 WIB

Pertemuan Bersejarah di Istana Kerajaan Rabat: Menyongsong Era Baru Pemerintahan Maroko di Bawah Kepemimpinan King Mohammed VI

Minggu, 18 Oktober 2026 - 22:59 WIB

Menata Ulang Tata Kelola Peradilan: Memperkuat Peran Komisi Yudisial demi Keadilan Sempurna bagi Rakyat Indonesia

Minggu, 18 Oktober 2026 - 22:55 WIB

Majelis Hakim PN Cibinong Diduga Kuat Berpihak pada Pelaku Mafia Tanah

Minggu, 18 Oktober 2026 - 22:51 WIB

Pemerintahan Baru Maroko: Sebuah Dedikasi dan Visi Kepemimpinan Strategis untuk Kesejahteraan Bangsa

Minggu, 18 Oktober 2026 - 22:46 WIB

Polres Soppeng Gelar Operasi Sarang Narkoba di Tempat Hiburan Malam, Hasil Pemeriksaan Nihil

Berita Terbaru