Budi Arie dan Godaan Menjadi Pemerintahan Bayangan
Penulis: Sri Radjasa (Praktisi Intelijen)
Mediainvestigasi.net–Politik Indonesia kembali memperlihatkan satu gejala lama: kekuasaan formal belum tentu menjadi satu-satunya pusat gravitasi politik. Di sekitar kekuasaan selalu tumbuh jejaring informal berupa relawan, oligarki, broker kepentingan, mantan pejabat, hingga kelompok yang merasa memiliki saham historis atas kemenangan politik.
Pernyataan Ketua Umum Projo Budi Arie Setiadi tentang kemungkinan terjadinya “percepatan sejarah” sebelum Pemilu 2029 karena itu patut dibaca lebih serius daripada sekadar celotehan politik. Dalam sebuah forum bersama Presiden ke-7 Joko Widodo dan para relawan, Budi Arie mengatakan instingnya merasakan kemungkinan politik bergerak lebih cepat dari 2029 dan bertanya kepada peserta apakah mereka siap menghadapi kemungkinan tersebut. Peserta menjawab siap.
Projo kemudian menjelaskan bahwa video yang beredar merupakan potongan dari pembicaraan yang lebih panjang dan bahwa Budi Arie sedang membicarakan berbagai kemungkinan politik, bukan mengumumkan agenda pergantian pemerintahan. Budi Arie sendiri belakangan menegaskan pernyataan itu merupakan analisis pribadi, bukan sikap Jokowi ataupun keputusan organisasi Projo.

Klarifikasi tersebut penting. Tetapi dalam politik, konteks bukan hanya soal apa yang dimaksud pembicara. Konteks juga menyangkut bagaimana sebuah pesan dipahami oleh pendengar dan konsekuensi politik yang mungkin ditimbulkannya.
Di sinilah persoalan Budi Arie menjadi menarik.
Dari “insting politik” menjadi sinyal kekuasaan
Dalam kajian komunikasi politik, bahasa elite tidak pernah sepenuhnya netral. Bahasa bukan hanya alat menyampaikan pikiran, melainkan juga instrumen untuk membentuk persepsi, mengonsolidasikan kelompok, dan menguji batas kemungkinan politik.
Kalimat “kalau terjadi percepatan, kita siap” berbeda secara politik dengan sekadar mengatakan, “kita harus siap menghadapi berbagai kemungkinan.” Kalimat pertama mengandung subjek kolektif yakni “kita” dan respons yang bersifat mobilisatoris. Karena itu, secara linguistik forensik, pernyataan tersebut layak dianalisis bukan untuk buru-buru menyimpulkan adanya makar, melainkan untuk melihat apakah ia sekadar prediksi, political signaling, atau bentuk awal mobilisasi politik.
Pembedaan ini penting secara hukum. Indonesia kini telah menggunakan KUHP baru melalui Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023. Pasal 193 mengatur makar dengan maksud menggulingkan pemerintah, sementara Pasal 194 mengatur makar dengan maksud melawan pemerintah secara bersama-sama atau bergabung dengan kelompok yang melawan pemerintah dengan kekerasan. Dengan demikian, kritik, spekulasi politik, bahkan gagasan tentang pergantian kekuasaan tidak otomatis merupakan makar. Harus dilihat unsur perbuatan, maksud, dan bentuk pelaksanaannya.
Karena itu, menyebut pernyataan Budi Arie sebagai “makar” secara definitif tanpa proses hukum justru berisiko mengulang penyakit lama: menjadikan hukum sebagai alat retorika politik.
Namun persoalannya tidak berhenti di sana.
Politik demokratis bekerja bukan hanya melalui hukum, melainkan juga melalui legitimasi. David Easton menyebut legitimasi sebagai dukungan terhadap otoritas dan sistem politik. Ketika elite politik menciptakan kesan bahwa pemerintahan dapat berubah sebelum waktunya melalui dinamika non-elektoral, yang terganggu bukan hanya pemerintah, melainkan kepercayaan publik terhadap mekanisme konstitusional.
Indonesia telah memilih pemilu lima tahunan sebagai mekanisme utama pergantian kekuasaan. Jika terdapat alasan konstitusional yang membuat pemerintahan berakhir lebih cepat, mekanismenya telah tersedia. Masalah muncul ketika aktor politik mulai membangun ekspektasi tentang “percepatan” tanpa menjelaskan mekanisme konstitusionalnya.
Di titik itu, politik berubah menjadi permainan sinyal.
Kajian *elite capture* menunjukkan bahwa demokrasi dapat tetap memiliki institusi formal, tetapi keputusan strategis perlahan ditentukan oleh jejaring elite yang bekerja di luar mekanisme akuntabilitas. Jeffrey A. Winters menyebut fenomena ini sebagai persoalan oligarki berupa kekuasaan material dan jaringan politik memungkinkan kelompok tertentu mempertahankan pengaruh bahkan ketika pemerintahan dan pemilu berganti.
Dalam konteks Indonesia, istilah “pemerintahan bayangan” sebaiknya tidak digunakan sebagai tuduhan faktual tanpa bukti. Tetapi fenomenanya patut diawasi, yakni ketika jaringan yang tidak memegang mandat pemerintahan mulai merasa memiliki hak menentukan arah pemerintahan, batas antara pengaruh politik dan perebutan kekuasaan menjadi kabur.
Negara tidak boleh memiliki hukum yang berbeda untuk orang berbeda
Kegelisahan terbesar bukanlah Budi Arie semata. Yang lebih berbahaya ialah kemungkinan lahirnya persepsi bahwa hukum memiliki standar berbeda tergantung siapa yang berbicara.
Kasus Mayjen (Purn) Soenarko pada 2019 sering digunakan sebagai pembanding. Ia dilaporkan atas dugaan makar setelah pernyataan yang beredar menyebut ajakan mengepung KPU dan Istana. Soenarko kemudian ditangkap dalam perkara dugaan penyelundupan senjata dan ditahan untuk kepentingan penyidikan.

Perbandingan itu tidak berarti kedua perkara otomatis sama. Situasi politik, unsur pidana, alat bukti, dan ketentuan hukum yang berlaku berbeda. Justru karena itu, negara harus menjelaskan perbedaannya secara terbuka.
Prinsip *equality before the law* tidak boleh berhenti sebagai kalimat dalam buku hukum. Ia harus tampak dalam tindakan aparat.
Hal serupa berlaku terhadap perkara judi online yang pernah menyeret nama Budi Arie. Dalam dakwaan perkara korupsi dan suap terkait pengamanan situs judi online di Kementerian Komunikasi dan Informatika, jaksa menyebut nama Budi Arie dan menguraikan dugaan adanya perhatian terhadap penerimaan seorang tenaga ahli serta pembagian uang. Namun fakta bahwa namanya muncul dalam dakwaan tidak sama dengan putusan bersalah. Budi Arie juga tidak dapat dinyatakan sebagai pelaku tindak pidana hanya berdasarkan dakwaan.
Justru di sinilah standar etik negara hukum harus ditegakkan, dimana tidak boleh menghukum seseorang hanya karena kedekatan politik, tetapi juga tidak boleh memberikan kekebalan hanya karena kedekatan politik.
Politik membutuhkan accountability, bukan kekebalan.
Budi Arie kini menghadapi ujian sederhana, apakah seorang elite politik bersedia membiarkan pernyataannya diperiksa secara kritis tanpa berlindung di balik alasan bahwa publik hanya melihat potongan video? Jika maksudnya memang sekadar analisis tentang berbagai kemungkinan, penjelasan lengkap adalah jalan paling sehat.
Sebaliknya, aparat negara juga mempunyai kewajiban yang sama. Jangan menjadikan pernyataan politik sebagai makar hanya karena pembicaranya berada di luar lingkaran kekuasaan. Jangan pula mengabaikannya hanya karena pembicaranya memiliki kedekatan dengan pusat kekuasaan.
Di sinilah demokrasi diuji.
Negara yang sehat bukan negara yang tidak memiliki konflik elite. Konflik adalah keniscayaan politik. Negara yang sehat adalah negara yang mampu memastikan konflik itu diselesaikan melalui institusi, bukan melalui tekanan massa, operasi opini, atau perebutan pengaruh di balik layar.
Karena itu, persoalan sesungguhnya bukan apakah Budi Arie “orang yang tak tersentuh”. Persoalannya adalah apakah Indonesia sedang membangun kelas elite yang merasa lebih tinggi daripada institusi negara.
Jika jawabannya ya, bahayanya jauh lebih besar daripada satu video politik.
Sebab demokrasi tidak runtuh hanya ketika tentara bergerak ke jalan atau parlemen dibubarkan. Demokrasi juga dapat mengalami erosi perlahan ketika publik mulai percaya bahwa hukum hanya keras kepada lawan dan lunak kepada kawan.
Pada tahap itu, yang runtuh bukan sekadar legitimasi seorang presiden. Yang runtuh adalah kepercayaan bahwa negara masih memiliki satu hukum untuk semua.
Dan ketika kepercayaan itu mencapai titik nol, siapa pun yang berkuasa akan kesulitan membedakan mana kritik, mana oposisi, mana loyalitas, dan mana ambisi merebut kekuasaan.
Itulah sebabnya pernyataan Budi Arie semestinya tidak dibalas dengan penghakiman, tetapi juga tidak boleh dianggap angin lalu. Ia perlu diperiksa secara politik, etik, dan bila ditemukan unsur pidana, harus ditindak secara hukum.
Demokrasi tidak membutuhkan manusia yang “tak tersentuh”. Demokrasi membutuhkan kekuasaan yang dapat disentuh oleh hukum.
Penulis : Sri Radjasa ,
Editor : Atri ,










