GerPALA Dukung Bupati Mirwan Hapus Kavling Pokir Tahun 2027, Dinilai Pulihkan Marwah DPRK dan Tata Kelola APBK

- Penulis

Selasa, 4 Agustus 2026 - 17:13 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

GerPALA Dukung Bupati Mirwan Hapus Kavling Pokir Tahun 2027, Dinilai Pulihkan Marwah DPRK dan Tata Kelola APBK

TAPAKTUAN – Mediainvestigasi.net–Wacana penghapusan alokasi anggaran Pokok Pikiran (Pokir) DPRK Aceh Selatan pada APBK Tahun Anggaran 2027 mulai mendapat dukungan terbuka. Gerakan Pemuda Negeri Pala (GerPALA) menilai langkah tersebut dapat menjadi momentum penting untuk memperbaiki tata kelola keuangan daerah sekaligus mengembalikan fungsi konstitusional lembaga legislatif.

Koordinator GerPALA, Fadhli Irman, menyatakan dukungan penuh kepada Bupati Aceh Selatan H. Mirwan MS apabila benar-benar mengambil kebijakan menghapus praktik pembagian alokasi anggaran yang selama ini dikenal sebagai “kavling Pokir”.

Menurutnya, selama bertahun-tahun implementasi Pokir di berbagai daerah, termasuk Aceh Selatan, telah bergeser dari tujuan awal sebagaimana diatur dalam regulasi.

“Pokok Pikiran (Pokir) itu sesungguhnya bukan kavling anggaran. Seluruh APBK adalah hasil fungsi budgeting DPRK karena anggaran lahir dari pembahasan dan persetujuan bersama legislatif dengan eksekutif. Tidak pernah ada ketentuan bahwa setiap anggota dewan memiliki jatah proyek atau nominal tertentu,” kata Fadhli Irman, Senin malam, 3 Agustus 2026.

Pokir Bukan Jatah Proyek

Secara normatif, keberadaan Pokok Pikiran DPRD diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, serta dijabarkan melalui berbagai regulasi pengelolaan keuangan daerah, termasuk mekanisme penyusunan RKPD dan APBD.

Dalam ketentuan tersebut, Pokir merupakan hasil penyerapan aspirasi masyarakat yang diperoleh anggota DPRD melalui kegiatan reses maupun kunjungan kerja, kemudian menjadi bahan pertimbangan pemerintah daerah dalam penyusunan program pembangunan.

Artinya, Pokir bukan merupakan hak kepemilikan anggaran, apalagi ruang bagi anggota legislatif menentukan proyek maupun pelaksana pekerjaan.

Irman menilai praktik yang berkembang selama ini justru menciptakan persepsi bahwa Pokir identik dengan pembagian “jatah anggaran” kepada masing-masing anggota DPRK.

Baca Juga :  Berkali-kali Diabaikan, Akhirnya Meledak! Apa yang Membuat Mahasiswa Tak Lagi Bisa Diam?

“Implementasi seperti itu telah menggeser fungsi legislatif. Dewan menjadi seolah-olah menjalankan fungsi eksekutif, padahal tugas utamanya adalah membentuk peraturan daerah (legislasi), menyusun anggaran (budgetting) dan melakukan pengawasan.”

Dinilai Menggerus Fungsi Pengawasan

GerPALA menilai keberadaan kavling Pokir justru berpotensi melemahkan fungsi pengawasan DPRK terhadap jalannya pemerintahan daerah.

Menurut Irman, ketika besaran Pokir menjadi orientasi utama, hubungan legislatif dan eksekutif rentan berubah menjadi ruang negosiasi politik anggaran dibandingkan mekanisme check and balance sebagaimana diamanatkan konstitusi.

“Sering kali setiap persoalan pemerintahan justru berakhir pada negosiasi pembesaran Pokir. Akibatnya fungsi pengawasan terhadap APBK secara menyeluruh tidak berjalan optimal.”

Ia menambahkan, kondisi tersebut juga berpotensi mengerdilkan marwah lembaga legislatif sebagai representasi rakyat.

Soroti Efektivitas Program Anggaran

Selain aspek tata kelola, GerPALA juga mempertanyakan efektivitas program-program yang berasal dari Pokir.

Menurut Irman, tidak sedikit usulan yang hanya memenuhi administrasi pada Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD), tetapi belum memiliki ukuran keberhasilan yang jelas maupun indikator manfaat yang terukur bagi masyarakat.

Bahkan, kata dia, sejumlah program disebut masuk pada tahap akhir pembahasan anggaran sehingga tidak melalui proses perencanaan yang ideal.

“Yang dibutuhkan masyarakat bukan sekadar kegiatan yang tercantum dalam SIPD, tetapi program yang memiliki output nyata, terukur, dan sejalan dengan RPJMD.”

Defisit Daerah Jadi Alasan Reformasi Anggaran

GerPALA juga mengaitkan wacana penghapusan kavling Pokir dengan kondisi fiskal Aceh Selatan yang masih menghadapi persoalan defisit dan beban utang daerah.

Menurut Irman, tanggung jawab memperbaiki kondisi tersebut tidak hanya berada di tangan pemerintah daerah, tetapi juga DPRK sebagai mitra dalam penyusunan APBK.

Ia menilai apabila puluhan miliar rupiah yang selama ini dialokasikan melalui skema Pokir dapat diarahkan pada program prioritas, ruang fiskal pemerintah akan menjadi lebih sehat.

Baca Juga :  Satresnarkoba Polres Inhil Ungkap Kasus Sabu ,Seorang Pengedar Diamankan

“Dengan tidak adanya pembagian kavling anggaran, pemerintah memiliki keleluasaan mengalokasikan APBK untuk program strategis dan penyelesaian utang daerah yang terus membengkak.”

Dari perspektif tata kelola pemerintahan, penghapusan praktik kavling Pokir dinilai dapat memperkuat prinsip good governance, yakni pemerintahan yang transparan, akuntabel, efisien, dan bebas dari konflik kepentingan.

Sejumlah lembaga pengawas, termasuk Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), dalam berbagai kesempatan juga pernah mengingatkan pemerintah daerah agar implementasi Pokir tetap berada dalam koridor peraturan perundang-undangan dan tidak berkembang menjadi instrumen pembagian proyek maupun intervensi terhadap pelaksanaan anggaran.

Meski demikian, secara hukum keberadaan Pokir sebagai hasil penyerapan aspirasi masyarakat tetap diakui. Yang menjadi persoalan adalah apabila implementasinya berubah menjadi alokasi anggaran tetap, penentuan proyek, ataupun intervensi terhadap pelaksanaan kegiatan pemerintah.

Karena itu, Irman menilai diperlukan langkah berani Bupati Mirwan MS untuk mengevaluasi bahkan menghapus pola kavling Pokir dapat menjadi reformasi penting dalam sistem penganggaran Aceh Selatan.

“Sudah saatnya marwah DPRK dikembalikan pada fungsi konstitusionalnya sebagai pembentuk kebijakan, pengawas, dan penyusun anggaran bersama pemerintah, bukan diukur dari besar kecilnya kavling anggaran. Kami mendukung penuh keberanian Bupati Mirwan MS menata kembali mekanisme penganggaran daerah demi mewujudkan pemerintahan yang bersih dan tata kelola yang baik,” tegasnya.

Komentar ditutup.

Follow WhatsApp Channel www.mediainvestigasi.net untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Diduga Pelaku pembacokan mengakibatkan Seseorang Meninggal ditangkap polisi
Tinggal 30 Meter Lagi! TMMD Kodim 0314/Inhil Nyaris Tuntaskan Semenisasi Jalan di Kuala Lemang
Logistik TMMD ke-130 Tembilahan Diangkut Ekstra Berat: Laut-Darat Dilibatkan Demi Warga Keritang
Tingkatkan Disiplin Pengendara, Satgas Gakkum Polres Sibolga Gencarkan Operasi Patuh Toba 2026
Hebat! Dua Siswa SDN 01 Pasar Palembayan Raih Juara di Pentas PAI Tingkat Kabupaten Agam
SETORAN Rp25 JUTA DAN LEGALITAS DC DIPERTANYAKAN, PT BOOMBAS DIMINTA TRANSPARAN
Tiga RTLH TMMD ke-130 Kodim 0314/Inhil Rampung, Warga Kuala Lemang Sambut Hunian Baru
TNI-Polri Tancap Gas! Pengecoran Jalan TMMD ke-130 di Inhil Nyaris Rampung 100 Persen
Berita ini 4 kali dibaca
Tag :

Berita Terkait

Minggu, 8 November 2026 - 21:09 WIB

Diduga Pelaku pembacokan mengakibatkan Seseorang Meninggal ditangkap polisi

Minggu, 8 November 2026 - 12:49 WIB

Tinggal 30 Meter Lagi! TMMD Kodim 0314/Inhil Nyaris Tuntaskan Semenisasi Jalan di Kuala Lemang

Minggu, 8 November 2026 - 12:19 WIB

Logistik TMMD ke-130 Tembilahan Diangkut Ekstra Berat: Laut-Darat Dilibatkan Demi Warga Keritang

Sabtu, 7 November 2026 - 21:47 WIB

Tingkatkan Disiplin Pengendara, Satgas Gakkum Polres Sibolga Gencarkan Operasi Patuh Toba 2026

Sabtu, 7 November 2026 - 20:07 WIB

Hebat! Dua Siswa SDN 01 Pasar Palembayan Raih Juara di Pentas PAI Tingkat Kabupaten Agam

Berita Terbaru