BeritaHukumNasional

Jangan Asal Cap PETI, APRI: Penambang Rakyat Bukan Penjahat, Negara Harus Bedakan dengan Cukong Tambang

73
×

Jangan Asal Cap PETI, APRI: Penambang Rakyat Bukan Penjahat, Negara Harus Bedakan dengan Cukong Tambang

Sebarkan artikel ini

Jangan Asal Cap PETI, APRI: Penambang Rakyat Bukan Penjahat, Negara Harus Bedakan dengan Cukong Tambang

JAKARTAMediainvestigasi.net–Ketua Umum Dewan Pengurus Pusat (DPP) Asosiasi Penambang Rakyat Indonesia (APRI), Gatot Sugiharto, meminta pemerintah dan masyarakat menghentikan kebiasaan menyamaratakan seluruh aktivitas tambang tanpa izin sebagai Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI). Menurutnya, penyamaan istilah tersebut tidak hanya keliru secara hukum, tetapi juga berpotensi mengorbankan ribuan penambang rakyat yang menggantungkan hidup dari aktivitas pertambangan tradisional.

Gatot menegaskan, masih banyak masyarakat yang menambang secara turun-temurun di daerahnya sendiri, namun belum mengantongi Izin Pertambangan Rakyat (IPR) bukan karena sengaja melanggar hukum, melainkan karena wilayah mereka belum ditetapkan sebagai Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) atau minimnya sosialisasi mengenai proses perizinan.

“Jangan sampai masyarakat kecil yang mencari nafkah disamakan dengan pelaku tambang ilegal yang didanai pemodal besar. Keduanya berbeda baik dari sisi pelaku, tujuan, maupun cara penanganannya,” tegas Gatot dalam keterangan resminya, Jumat 24 Juli 2026.

Menurut APRI, istilah PETI selama ini sering digunakan secara umum sehingga memunculkan stigma bahwa seluruh penambang tanpa izin adalah pelaku kejahatan. Padahal, Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Mineral dan Batubara beserta perubahannya justru mengakui keberadaan pertambangan rakyat sebagai bagian dari sistem pertambangan nasional yang sah sepanjang memenuhi mekanisme yang telah ditetapkan pemerintah.

Dalam pandangan APRI, persoalan utama yang dihadapi masyarakat bukan semata soal izin, melainkan belum tersedianya jalur legal yang dapat diakses. Sebab, masyarakat baru dapat mengajukan IPR setelah pemerintah menetapkan WPR di daerahnya.

Di sinilah, menurut Gatot, letak persoalan yang sering luput dari perhatian publik. Ketika WPR belum tersedia, masyarakat praktis tidak memiliki ruang untuk memperoleh legalitas, tetapi di sisi lain mereka tetap menghadapi ancaman pidana karena dianggap melakukan pertambangan tanpa izin.

Penegakan Hukum Harus Manyasar Cukong Tambang, Bukan Penambang Rakyat

APRI menjelaskan perbedaan antara pertambangan rakyat dan PETI bukan sekadar persoalan administrasi, melainkan menyangkut karakter pelaku dan tujuan aktivitas pertambangan.

Penambang rakyat umumnya merupakan masyarakat lokal yang bekerja dalam skala kecil menggunakan alat sederhana untuk memenuhi kebutuhan hidup keluarga. Sebaliknya, PETI lebih identik dengan aktivitas pertambangan yang dibiayai cukong atau sindikat, menggunakan alat berat seperti excavator, mengejar keuntungan dalam jumlah besar besar, serta sering beroperasi di luar ketentuan tata ruang maupun kawasan yang diperbolehkan.

Karena itu, Gatot menilai pendekatan hukum terhadap kedua kelompok tersebut tidak seharusnya disamakan.

Terhadap PETI yang melibatkan pemodal besar atau cukong, penegakan hukum harus dilakukan secara tegas karena aktivitas tersebut umumnya menimbulkan kerusakan lingkungan, mengabaikan keselamatan kerja, hingga merugikan negara.

Sebaliknya, terhadap masyarakat lokal yang menambang demi bertahan hidup, pendekatan pembinaan dinilai jauh lebih tepat. Negara perlu mempercepat penetapan WPR, mempermudah penerbitan IPR, memberikan pelatihan keselamatan kerja, serta mengenalkan teknologi pengolahan mineral yang lebih ramah lingkungan.

Pandangan tersebut, menurut APRI, bukan bertujuan melemahkan penegakan hukum, melainkan memastikan hukum diterapkan secara adil dan proporsional.

Berbagai forum diskusi nasional yang melibatkan pemerintah, akademisi, hingga lembaga negara selama satu dekade terakhir juga telah mendorong perubahan paradigma dari criminalization menuju formalization. Artinya, masyarakat lokal lebih dahulu diberi kesempatan memperoleh legalitas dan pembinaan, sedangkan pidana menjadi langkah terakhir atau ultimum remedium.


APRI juga mengungkapkan bahwa berbagai kajian menunjukkan sebagian besar penambang tradisional belum memiliki IPR bukan karena menolak aturan, melainkan karena keterlambatan penetapan WPR serta minimnya informasi mengenai prosedur perizinan. Kondisi ini menjadi pekerjaan rumah bagi pemerintah pusat maupun pemerintah daerah agar reformasi tata kelola pertambangan rakyat tidak berhenti pada regulasi semata, tetapi benar-benar hadir di lapangan.

Bagi Gatot, membedakan penambang rakyat dengan PETI bukan sekadar persoalan istilah. Lebih dari itu, perbedaan tersebut menentukan arah kebijakan negara, apakah akan mengedepankan pemberdayaan masyarakat kecil atau justru memperluas kriminalisasi terhadap warga yang selama ini menggantungkan hidup dari sumber daya alam di daerahnya sendiri.

“Negara harus mampu membedakan siapa yang mencari nafkah dan siapa yang mengeksploitasi sumber daya alam demi keuntungan besar. Di situlah letak keadilan dalam tata kelola pertambangan rakyat,” tegasnya.