Kemendagri-KLH Percepat Penyusunan Perda RPPLH

- Penulis

Minggu, 19 Juli 2026 - 18:58 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MEDIAINVESTIGASI.NET – Kementerian Dalam Negeri melalui Direktorat Jenderal Bina Pembangunan Daerah bersama Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) memperkuat sinergi dalam pembinaan pemerintah daerah untuk mempercepat penyusunan dan penetapan Peraturan Daerah tentang Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (RPPLH).

Hal tersebut disampaikan pada Sosialisasi Penyusunan dan Penetapan Peraturan Daerah tentang RPPLH yang dilaksanakan secara daring, Jumat (17/7/2026).

Rapat dipimpin Kepala Subdirektorat Lingkungan Hidup, Abdul Aziz yang mewakili Direktur SUPD I Ditjen Bina Pembangunan Daerah. Rapat ini bertujuan memperkuat pemahaman pemerintah daerah mengenai kebijakan penyusunan dan implementasi RPPLH.

ADVERTISEMENT

Jasa Pembuatan website profesional

SCROLL TO RESUME CONTENT

Penyusunan Perda RPPLH mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2025 dan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 27 Tahun 2025.

Direktur PSDAB Kementerian Lingkungan Hidup, Hariani Samal, menegaskan bahwa pembangunan wilayah tidak hanya berorientasi pada pertumbuhan ekonomi, tetapi juga harus memperhatikan keberlanjutan lingkungan.

“RPPLH menjadi instrumen penting untuk memastikan pembangunan daerah tetap berada dalam batas daya dukung dan daya tampung lingkungan hidup, sekaligus melindungi ekosistem dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat secara berkelanjutan,” jelas Hariani.

Sebagai langkah konkret mendorong percepatan di daerah, Kemendagri juga telah menerbitkan Surat Edaran Menteri Dalam Negeri terkait percepatan penyusunan dan penetapan Perda RPPLH.

Pemerintah daerah yang belum memiliki Perda RPPLH didorong untuk segera menyusun dan menetapkannya sesuai jangka waktu yang ditentukan. Sementara daerah yang telah memiliki Perda RPPLH perlu melakukan evaluasi dan penyesuaian berdasarkan ketentuan terbaru.

Pada sesi diskusi, pemerintah daerah diharapkan dapat menyusun materi teknis RPPLH pada 2027 agar dapat menjadi dasar penyusunan KLHS yang terintegrasi dengan RPJMD pada tahun 2028.

Bagi daerah yang telah menyusun materi teknis sebelum terbitnya PP Nomor 26 Tahun 2025, namun belum menetapkannya menjadi Perda, perlu dilakukan reviu dan penyesuaian sesuai ketentuan yang berlaku.

Baca Juga :  Dirjen Bina Bangda Kemendagri Hadiri FGD Penyusunan Rencana Induk Pembangunan Daerah Tapanuli Utara

Kemendagri dan KLH berkomitmen untuk terus berkolaborasi memberikan asistensi dan pendampingan kepada pemerintah daerah, mulai dari penyusunan materi teknis hingga penetapan Perda RPPLH.

Percepatan Perda RPPLH bukan sekadar memenuhi amanat regulasi, tetapi menjadi langkah strategis untuk memastikan setiap kebijakan pembangunan daerah memiliki pijakan lingkungan yang kuat dan berkelanjutan.

Komentar ditutup.

Follow WhatsApp Channel www.mediainvestigasi.net untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Komitmen Tingkatkan Kualitas Pelayanan Dasar, Pemkot Jambi Ikuti Coaching Clinic Penerapan SPM di Kemendagri
Kemendagri Matangkan Pedoman Percepatan Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pascabencana di Sumatera
Kemendagri Berikan Apresiasi Kepada Pemda Berprestasi Regional Maluku-Nusa Tenggara
Kemendagri Dorong Komitmen Kepala Daerah Akselerasi Transisi Energi Berkeadilan
Pasca ISWMP 2027, Kemendagri Dorong Keberlanjutan Pengelolaan Sampah di Daerah
Pemerintah Pusat Dorong Pemda Kalsel Amankan Aset Daerah untuk Keberlanjutan Program Pengolahan Sampah
Kemendagri Perkuat Kesiapan Purworejo dalam Implementasi Program LSDP
Kemendagri Percepat Pembangunan Infrastruktur Sampah di Kabupaten Pamekasan
Berita ini 7 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 21 September 2026 - 08:16 WIB

Komitmen Tingkatkan Kualitas Pelayanan Dasar, Pemkot Jambi Ikuti Coaching Clinic Penerapan SPM di Kemendagri

Jumat, 18 September 2026 - 13:23 WIB

Kemendagri Matangkan Pedoman Percepatan Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pascabencana di Sumatera

Jumat, 18 September 2026 - 13:18 WIB

Kemendagri Berikan Apresiasi Kepada Pemda Berprestasi Regional Maluku-Nusa Tenggara

Jumat, 18 September 2026 - 13:06 WIB

Kemendagri Dorong Komitmen Kepala Daerah Akselerasi Transisi Energi Berkeadilan

Kamis, 10 September 2026 - 16:48 WIB

Pasca ISWMP 2027, Kemendagri Dorong Keberlanjutan Pengelolaan Sampah di Daerah

Berita Terbaru