Gugatan Sosial dari Rakyat: Menakar Ulang Kontrak Sosial Indonesia di Tengah Badai Korupsi

- Penulis

Minggu, 12 Juli 2026 - 22:02 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Gugatan Sosial dari Rakyat: Menakar Ulang Kontrak Sosial Indonesia di Tengah Badai Korupsi

Jakarta –Mediainvestigasi.net– Ketika puncak-puncak kekuasaan republik memamerkan pembusukan moral yang nyaris mutlak, sebuah bangsa sewajarnya berhenti sejenak untuk bertanya: untuk apa negara ini masih dipertahankan? Rentetan skandal mega-korupsi akhir-akhir ini bukan lagi sekadar potret buram penegakan hukum, melainkan sebuah visualisasi runtuhnya etika publik di level tertinggi.

Bayangkan saja, Sekretaris Mahkamah Agung sebagai benteng terakhir keadilan terjerat korupsi hingga nyaris satu triliun rupiah. Lembaga yang seharusnya menyidik kejahatan luar biasa, seperti Korps Adhyaksa dan jajaran jenderal TNI-Polri, justru terseret pusaran rasuah dengan angka fantastis mencapai ratusan miliar hingga setengah triliun rupiah.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Bahkan, ironi terbesar terjadi ketika pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) serta jajaran menteri hingga wakil menteri ikut menikmati miliaran uang rakyat tanpa secuil pun rasa bersalah. Puncaknya, potret kepemimpinan tertinggi negara ini, yakni Presiden Indonesia, bahkan sempat dianugerahi “trofi runner-up koruptor tingkat dunia” oleh lembaga internasional.

Jika di puncak piramida kekuasaan perilakunya sekorup ini, jamak memunculkan pertanyaan kritis: Masihkah rakyat bisa percaya bahwa jutaan aparatur sipil negara di bawahnya bersih dari virus yang sama? Ketika para pemimpin mendemonstrasikan perilaku korup selama berdekade-dekade tanpa rasa malu, haruskah rakyat tetap diam berlipat tangan?

Lebih jauh lagi, masihkah adil memaksa rakyat patuh membayar pajak secara tertib sementara uang tersebut dijarah secara terang-terangan di depan mata mereka? Mengapa pula suara-suara vokal rakyat yang mengkritik pembusukan ini justru kerap dibungkam dengan sanksi hukum yang represif?

Pertanyaan-pertanyaan gugatan ini bermuara pada satu refleksi eksistensial yang ekstrem: Apakah negara ini masih layak dipertahankan di tengah dekadensi moral para pejabatnya, ataukah sudah saatnya kita memikirkan ulang bentuk tata kelola pemerintahan yang baru, lebih bermoral, dan adil?

Baca Juga :  Dukung Program Ketahanan Pangan Presiden Prabowo, Nagari Sungai Dareh Tebar 50 Ribu Benih Ikan di Embung Ampang Kamang

Menanggapi krisis akut ini, tokoh pers dan aktivis kemasyarakatan Wilson Lalengke angkat bicara dengan nada mendalam. Beliau mendesak seluruh elemen warga negara untuk tidak lagi bersikap apatis. Wilson Lalengke menyerukan agar seluruh rakyat Indonesia bergerak bersama dan berpikir keras untuk menakar serta merumuskan ulang esensi dari kontrak sosial yang pernah disepakati 81 tahun silam melalui Proklamasi Kemerdekaan.

Perlu diingat kembali bahwa berdirinya Republik Indonesia didasarkan pada penyerahan kedaulatan dan kekuasaan dari kerajaan-kerajaan serta sultan-sultan Nusantara secara sukarela kepada sebuah wadah baru bernama Republik Indonesia. Penyerahan mandat besar itu bukan cek kosong.

Mandat itu diberikan dengan sebuah sumpah suci: mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia, bukan menciptakan dinasti baru oligarki korup yang menghisap darah rakyatnya sendiri. Ketika mandat tersebut dikhianati oleh perilaku korup para pejabatnya, maka seluruh pemilik saham sah republik ini, yakni rakyat, berhak menuntut kejelasan atas kontrak sosial tersebut.

Jika kita menengok perspektif filsafat dunia, gagasan kontrak sosial ini berakar kuat pada pemikiran Thomas Hobbes (1588-1679), John Locke (1632-1794), dan Jean-Jacques Rousseau (1712-1778). Locke, dalam _Two Treatises of Government_, menegaskan bahwa pemerintah mendapatkan legitimasinya dari rakyat untuk melindungi hak milik, kebebasan, dan hidup warga negara. Jika pemerintah berubah menjadi tirani yang korup dan merampas hak-hak tersebut, maka secara filosofis kontrak sosial itu batal demi hukum, dan rakyat memiliki hak moral untuk mereformasi atau mengganti pemerintahan tersebut.

Di Indonesia, kontrak sosial ini tertuang secara sakral dalam Pembukaan UUD 1945. Alinea keempat menegaskan secara eksplisit bahwa Pemerintah Negara Indonesia dibentuk untuk melindungi segenap bangsa, memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia. Tujuan mulia ini wajib dipandu oleh sila-sila Pancasila: dari Ketuhanan Yang Maha Esa yang menuntut pertanggungjawaban moral tertinggi, hingga Keadilan Sosial yang menolak segala bentuk penggarongan hak rakyat melalui korupsi.

Baca Juga :  Wakil Bupati Kabupaten Pulau Taliabu La Ode Yasir Resmi Tutup Kegiatan Lomba Pendidikan Hardiknas 2026

Korupsi sistemik yang terjadi saat ini pada hakikatnya adalah pengkhianatan paling nyata terhadap Pembukaan UUD 1945 dan Pancasila. Ketika keadilan hukum tajam ke bawah tetapi tumpul ke atas, dan ketika kekayaan negara hanya berputar di segelintir elite, maka esensi filosofis bernegara kita sedang mengalami kebangkrutan.

Kita berada di persimpangan jalan sejarah. Membiarkan korupsi terus berjalan tanpa perlawanan sama saja dengan membiarkan Republik Indonesia perlahan-lahan bubar secara moral dari dalam. Seruan untuk merenungkan kembali kontrak sosial 81 tahun lalu bukanlah ajakan untuk memecah belah, melainkan sebuah seruan darurat untuk merebut kembali republik dari tangan para koruptor, mengembalikan kedaulatan ke tangan rakyat, dan menata ulang peradaban Indonesia agar tegak lurus di atas fondasi moralitas, keadilan, dan kemanusiaan yang adil dan beradab. (TIM/Red)

Komentar ditutup.

Follow WhatsApp Channel www.mediainvestigasi.net untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Kapolres Soppeng Tinjau Lokasi Sumur Bor untuk Bantu Warga Hadapi Kekeringan
WNI Asal Inhil Koma di Singapura. KBRI Klaim Sudah Berkoordinasi, Keluarga Menunggu Bukti
Gang Sandiwara Kembali Disorot, Dugaan Perbuatan Cabul demi Keuntungan — Polsek Kemang Ditantang Buktikan Fakta
Malam Berganti Pagi di Tengah Asap, Kapolres Inhil Pimpin Perjuangan 9 Hari Menjaga Bumi Inhil dari Bara
Kemenag Inhil Gelar Maulid Nabi dan Perpisahan Kepala Kemenag di Hotel Top 5, Publik Pertanyakan Sumber Anggaran
Kabel Semrawut Masih Menggantung, Jawaban PLN Dipertanyakan
Bupati Tapanuli Tengah Launching Penyaluran Bantuan Pangan 1.394,7 ton Beras Alokasi Juli–September 2026
Usai Pimpin Apel, Kapolres Soppeng Periksa Sikap Tampang Personel
Berita ini 1 kali dibaca
Tag :

Berita Terkait

Selasa, 1 September 2026 - 13:23 WIB

Kapolres Soppeng Tinjau Lokasi Sumur Bor untuk Bantu Warga Hadapi Kekeringan

Selasa, 1 September 2026 - 10:25 WIB

WNI Asal Inhil Koma di Singapura. KBRI Klaim Sudah Berkoordinasi, Keluarga Menunggu Bukti

Selasa, 1 September 2026 - 10:08 WIB

Gang Sandiwara Kembali Disorot, Dugaan Perbuatan Cabul demi Keuntungan — Polsek Kemang Ditantang Buktikan Fakta

Senin, 31 Agustus 2026 - 22:56 WIB

Malam Berganti Pagi di Tengah Asap, Kapolres Inhil Pimpin Perjuangan 9 Hari Menjaga Bumi Inhil dari Bara

Senin, 31 Agustus 2026 - 21:18 WIB

Kabel Semrawut Masih Menggantung, Jawaban PLN Dipertanyakan

Berita Terbaru

Kemendagri melalui Ditjen Bina Pembangunan Daerah melaksanakan Rapat Koordinasi Persiapan Pelaksanaan Program LSDP di Balai Tawang Arum, Kompleks Balai Kota Solo. (Dok. Istimewa)

Bina Bangda

Restuardy Daud: Daerah Jadi Kunci Penguatan Pengelolaan Sampah

Selasa, 1 Sep 2026 - 14:19 WIB