BeritaDaerahHukum

Dugaan Penggelapan Uang Pajak oleh Oknum PNS Samsat Kota Solok, MYLC Terbitkan Legal Opinion

54
×

Dugaan Penggelapan Uang Pajak oleh Oknum PNS Samsat Kota Solok, MYLC Terbitkan Legal Opinion

Sebarkan artikel ini

Dugaan Penggelapan Uang Pajak oleh Oknum PNS Samsat Kota Solok, MYLC Terbitkan Legal Opinion

Rekomendasi Hukum untuk HG dan ZBO Agar Proses Hukum Berjalan Tegas dan Adil

SOLOK –Mediainvestigasi.net– Pusat Studi Hukum dan Humaniora (PSHH) Meester Yamin Law Center (MYLC) resmi mengeluarkan Legal Opinion (LO) terkait kasus dugaan penggelapan pajak oleh oknum PNS Samsat Kota Solok berinisial HG (48). Dalam LO No. 01/LO/PSHH-MYLC/07/2026 yang dirilis Sabtu (11/7/2026), MYLC tidak hanya menyimpulkan perbuatan HG memenuhi unsur pidana, tetapi juga memberikan rekomendasi konkret untuk tersangka HG dan korban ZBO.

“Legal Opinion ini kami keluarkan agar publik tahu duduk perkara dan langkah hukum yang tepat. Kami di MYLC menilai kasus ini adalah bentuk pengkhianatan kepercayaan publik. Karena itu kami keluarkan legal opinion sekaligus rekomendasi agar proses hukum berjalan tegas, tapi tetap berkeadilan,” tegas Rijal Islamy, Ketua MYLC.

Berdasarkan fakta yang dihimpun, pada Agustus 2025 ZBO menyerahkan uang Rp7.700.000 kepada HG untuk pajak dan balik nama 2 kendaraan. ZBO menyerahkan Rp4 juta untuk Suzuki Mega Carry BA 8146 MP dan Rp3,7 juta untuk Toyota Yaris BA 1264 PA. Uang tersebut ternyata tidak disetor ke kas negara dan diduga dipakai untuk bayar utang pribadi. Setelah 8 bulan dijanjikan, STNK dan BPKB baru dikembalikan April 2026 tanpa bukti bayar. ZBO lalu melapor 25 Juni 2026 dan HG ditangkap 6 Juli 2026.

Rekomendasi MYLC untuk HG:
1. Segera mengembalikan kerugian Rp7,7 juta ke rekening penampungan kejaksaan/polres.
2. Berupaya melakukan perdamaian tertulis dengan ZBO.
3. Kooperatif dalam proses hukum dan didampingi penasihat hukum.

Rekomendasi MYLC untuk ZBO:
1. Tetap kooperatif sebagai saksi korban dan melengkapi bukti.
2. Mengajukan perhitungan kerugian secara rinci termasuk denda.
3. Segera mengurus administrasi pajak di Samsat resmi agar tidak terkena denda lanjutan.

MYLC menilai HG dijerat Pasal 486 UU 1/2023 KUHP dengan ancaman 4 tahun penjara. Selain itu terancam ganti rugi dan PTDH sesuai PP 94/2021.

“Jika kerugian dikembalikan dan ada itikad baik, itu bisa jadi pertimbangan meringankan. Tapi proses hukum tetap harus jalan,” ujar Rijal.

MYLC juga mengimbau warga agar tidak gunakan jasa calo. Yakni bayar pajak langsung ke Samsat resmi dan minta bukti. Selain pidana 4 tahun, HG juga wajib ganti rugi dan terancam PTDH. Sementara ZBO harus memastikan administrasinya beres,” jelas Rijal.

Tentang MYLC

Meester Yamin Law Center (MYLC) merupakan Pusat Studi Hukum dan Humanuora yang lahir dari komitmen para mahasiswa Fakultas Hukum UMMY Solok untuk belajar dan mengkaji hukum. Menurutnya, MYLC mengedepankan tiga komitmen dalam menempuh pendidikan di Fakultas Hukum UMMY Solok. Yakni, karakter/mental, kompetensi/pengetahuan dan koneksi/jaringan. Dewan Pembina MYLC terdiri dari berbagai praktisi hukum, akademisi, pemerintahan, legislator dan tokoh masyarakat. MYLC memiliki tiga orang Dewan Pengawas yang terdiri dari Ketua Dewan Pengawas Dr. Aermadepa, SH, MH, dengan dua Anggota Pengawas, yakni Eri Arianto, SH, MH dan Eko Kurniawan, SH.

“Komitmen kami adalah memiliki karakter atau adab sebagai mahasiswa hukum. Kemudian memiliki kompetensi terhadap pemahaman hukum. Serta memiliki hubungan dengan aparat penegak hukum sebagai officium nobile. Ketiga komitmen ini, menjadi dasar lahirnya MYLC dan berkontribusi ke masyarakat dalam bidang hukum,” tegasnya. (*)