BeritaDaerahMiliter/ TNI-POLRI

Polres Simalungun Segera Panggil Askep Kebun Mayang Atas Dugaan Pengancaman Terhadap Insan Pers

43
×

Polres Simalungun Segera Panggil Askep Kebun Mayang Atas Dugaan Pengancaman Terhadap Insan Pers

Sebarkan artikel ini

Polres Simalungun Segera Panggil Askep Kebun Mayang Atas Dugaan Pengancaman Terhadap Insan Pers

Simalungun,- Mediainvestigasi.net–Polres Simalungun menegaskan akan segera memanggil Asisten Kepala (Askep) Kebun Mayang PTPN IV Regional II, Panuturan Marpaung, untuk dimintai keterangan terkait laporan dugaan pengancaman terhadap wartawan.

Pemanggilan tersebut merupakan tindak lanjut atas laporan yang telah diterima Polres Simalungun. Saat ini, penyidik masih melakukan penyelidikan dengan mengumpulkan keterangan dan bahan pendukung lainnya.

Kepastian itu disampaikan Kasi Humas Polres Simalungun, AKP Verry Purba, mewakili Kapolres Simalungun AKBP Marganda Aritonang SIK MSi, saat ditemui wartawan di ruang kerjanya, Kamis (2/7/2026).

“Rencananya pada Selasa, 7 Juli 2026, kami akan memanggil Panuturan Marpaung. Surat panggilan resmi akan segera kami kirimkan kepada yang bersangkutan,” ujar AKP Verry Purba.

Menurutnya, proses penanganan perkara masih berada pada tahap penyelidikan. Meski demikian, Polres Simalungun memastikan laporan tersebut ditangani secara serius dan profesional sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

“Kami merespons laporan ini dengan cepat. Tidak ada upaya memperlambat proses penanganannya. Saat ini masih dalam tahap penyelidikan, dan yang bersangkutan akan segera kami panggil untuk dimintai klarifikasi,” tegasnya.

AKP Verry menambahkan, setiap laporan masyarakat yang masuk akan diproses sesuai prosedur. Penyidik akan memeriksa seluruh pihak yang berkaitan dengan perkara guna memperoleh fakta secara utuh sebelum menentukan langkah hukum berikutnya.

“Polres Simalungun juga menegaskan komitmennya untuk menangani setiap laporan masyarakat secara profesional, transparan, dan berkeadilan, termasuk laporan yang berkaitan dengan dugaan tindak pidana terhadap insan pers,’tutupnya.

Sebelumnya, GAHS bersama seorang saksi berinisial TP yang diketahui berprofesi sebagai wartawan telah melaporkan Panuturan Marpaung ke Polres Simalungun atas dugaan tindak pidana pengancaman.

Laporan tersebut berawal dari peristiwa yang terjadi di Huta Marindal, Nagori Pulo Bayu, Kecamatan Hutabayu Raja, Kabupaten Simalungun. Dugaan pengancaman disebut terjadi terkait pemberitaan yang dimuat oleh media lain mengenai Tanaman Belum Menghasilkan (TBM) 1 di Kebun Mayang PTPN IV Regional II.
Penulis(Jhonry Sitorus)