Laporan.: Amiluddin
SOPPENG, Mediainvestigasi.net – Sejumlah warga penyewa lahan perkebunan yang merupakan aset milik Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan di kawasan Padaali, Desa Tellulimpoe Kecamatan Marioriawa, Kabupaten Soppeng Sulsel mempertanyakan transparansi pengelolaan aset daerah tersebut.
Pasalnya, selama bertahun-tahun warga mengaku rutin membayar sewa lahan sebesar Rp2.000.000 per hektare setiap tahun. Namun hingga saat ini mereka mengaku tidak pernah menerima kwitansi atau bukti pembayaran resmi yang dapat dijadikan dasar pertanggungjawaban transaksi.
Menurut keterangan warga, pembayaran sewa selama ini diserahkan langsung kepada pihak pengelola yang diketahui bernama H. Asake. Namun tidak adanya bukti pembayaran resmi menimbulkan berbagai pertanyaan mengenai tata kelola dan akuntabilitas penerimaan dana dari pemanfaatan aset milik pemerintah tersebut.
Salah seorang warga penyewa yang meminta identitasnya dirahasiakan mengaku mulai meragukan kejelasan pengelolaan dana yang telah dibayarkan selama bertahun-tahun.
“Kami selalu taat aturan dan membayar tepat waktu setiap tahun. Tapi sampai sekarang tidak pernah diberikan bukti pembayaran. Kalau ini memang aset pemerintah, seharusnya ada transparansi dan kejelasan administrasi, bukan pembayaran yang dilakukan tanpa jejak dokumen resmi,” ungkapnya kepada tim Mediainvestigasi.net.
Dalam sistem pengelolaan Barang Milik Daerah (BMD), setiap penerimaan yang berasal dari pemanfaatan aset pemerintah pada prinsipnya harus tercatat dan dapat dipertanggungjawabkan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Bukti pembayaran menjadi salah satu instrumen penting untuk menjamin transparansi, akuntabilitas, serta perlindungan hukum bagi masyarakat maupun pemerintah.
Ketiadaan kwitansi atau dokumen resmi pembayaran tersebut memunculkan pertanyaan mengenai mekanisme pengelolaan dan pelaporan hasil sewa aset daerah yang selama ini berjalan. Kondisi ini juga berpotensi menimbulkan keraguan publik terhadap pengelolaan aset pemerintah apabila tidak disertai penjelasan yang memadai dari pihak terkait.
Berdasarkan hasil penelusuran awal tim Mediainvestigasi.net, terdapat sejumlah pertanyaan yang dinilai penting untuk dijawab oleh instansi berwenang guna memberikan kepastian kepada masyarakat, antara lain:
1. Apakah H. Asake memiliki penunjukan atau surat tugas resmi dari Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan maupun instansi terkait sebagai pihak yang berwenang mengelola aset tersebut?
2. Ke mana seluruh dana sewa yang telah dibayarkan warga selama ini disetorkan?
3. Mengapa penyewa tidak diberikan kwitansi atau bukti pembayaran resmi sebagaimana lazimnya transaksi pemanfaatan aset pemerintah?
4. Apakah perjanjian sewa lahan tersebut telah tercatat dalam administrasi pengelolaan aset daerah dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku?
5. Berapa total penerimaan daerah yang diperoleh dari pemanfaatan lahan tersebut setiap tahunnya?
Masyarakat berharap Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan melalui instansi yang membidangi pengelolaan aset daerah dapat memberikan penjelasan terbuka terkait mekanisme pengelolaan kebun aset tersebut. Transparansi dinilai penting untuk memastikan seluruh penerimaan daerah tercatat dengan benar serta menghindari munculnya dugaan-dugaan yang dapat menurunkan kepercayaan publik terhadap tata kelola aset pemerintah.
Hingga berita ini diturunkan, tim Mediainvestigasi.net masih berupaya melakukan konfirmasi kepada pihak-pihak terkait guna memperoleh penjelasan dan keterangan resmi mengenai pengelolaan aset dimaksud. (Red)*





