Polsek Keritang Ungkap Kasus Narkotika, Amankan Pengedar Sabu dan Ekstasi di Pasar Kembang

- Penulis

Senin, 25 Mei 2026 - 19:04 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Polsek Keritang Ungkap Kasus Narkotika, Amankan Pengedar Sabu dan Ekstasi di Pasar Kembang

Indragiri Hilir – Mediainvestigasi.net–Jajaran Unit Reskrim Polsek Keritang berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana narkotika di wilayah hukum Polsek Keritang, Kabupaten Indragiri Hilir, Riau. Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan seorang pria berinisial (S alias B) (70), yang diduga sebagai pengedar narkotika jenis sabu dan pil ekstasi.

Pengungkapan kasus ini terjadi pada Senin, 25 Mei 2026 sekitar pukul 12.00 WIB di rumah tersangka yang berada di Parit Alai, Desa Pasar Kembang RT 003 RW 001, Kecamatan Keritang, Kabupaten Inhil.

Kapolres Inhil AKBP Farouk Oktora S.H, S.I.K melalui Kapolsek Keritang AKP Yosi Marlius, S.Sos., M.H.,menjelaskan, pengungkapan berawal dari informasi masyarakat yang menyebut sering terjadi transaksi narkotika di rumah tersangka.

Mendapat informasi tersebut, kami langsung melakukan penyelidikan selama dua hari. Dari hasil pemantauan, benar ditemukan aktivitas transaksi narkotika di lokasi tersebut,” ungkapnya.

Setelah memastikan keberadaan tersangka di rumahnya, tim Unit Reskrim Polsek Keritang langsung melakukan penangkapan dan penggeledahan dengan disaksikan warga setempat.

Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan 13 paket kecil diduga sabu-sabu dengan berat sekitar 1,5 gram serta pil ekstasi dengan berat kotor sekitar 0,4 gram. Selain itu, turut diamankan sejumlah barang bukti lainnya berupa tas, dompet, dua unit handphone, serta uang tunai yang diduga hasil transaksi narkoba dengan total jutaan rupiah.

Dalam pemeriksaan awal, tersangka mengaku memperoleh narkotika tersebut dari seseorang berinisial (SBS) yang saat ini masih dalam penyelidikan petugas.

Adapun tersangka dijerat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 609 Ayat (1) huruf (a) UU RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang penyesuaian pidana serta Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Baca Juga :  Bupati Padang Pariaman Jhon Kenedy Azis Raih Penghargaan Anugerah Kebudayaan PWI 2026 di Serang Banten

Saat ini tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Polsek Keritang guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Polisi juga akan melakukan gelar perkara, penimbangan barang bukti, uji laboratorium, serta pengembangan terhadap jaringan pemasok narkotika tersebut.

Kapolres Indragiri Hilir menegaskan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah Inhil dan mengajak masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi kepada pihak kepolisian demi menciptakan lingkungan yang aman dan bebas narkoba.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel www.mediainvestigasi.net untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Warga Srijaya keluhkan irigasi air kering kepada anggota DPRD OKUT I Ketut budiyasa pada saat Reses didesa
Perkuat Keterbukaan Informasi Publik, Padang Pariaman Sosialisasikan KIPPRAH hingga Kecamatan dan Puskesmas
Tembus Gelombang dan Lumpur: Kodim 0314/Inhil Pasok Material TMMD Ke-130 ke Desa Kuala Lemang
Kawal Mutu Pembangunan TMMD ke-130: Pengujian Sampel Silinder Beton Pengecoran Jalan Desa Kuala Lemang
Gus Muhaimin Ungkap Kegelisahan saat Sowan UAS: Perpecahan Umat Tak Hasilkan Apa-Apa
Ketua Investigasi LPK GPI Tegas Minta Hentikan Tambang Pasir Ilegal Air Beringin Jaya  Meluap Merusak Ruas Jalan Pemilik Tambang Di Tegur Malah Melotot
‎Pastikan Manfaat Pembangunan Merata, Padang Pariaman Perkuat Pengarusutamaan Gender
Tunjang Perekonomian Masyarakat, Pemkab Padang Pariaman Salurkan 50.000 Benih Ikan di Tujuh Nagari
Berita ini 30 kali dibaca
Tag :

Berita Terkait

Kamis, 22 Oktober 2026 - 21:13 WIB

Warga Srijaya keluhkan irigasi air kering kepada anggota DPRD OKUT I Ketut budiyasa pada saat Reses didesa

Kamis, 22 Oktober 2026 - 20:23 WIB

Perkuat Keterbukaan Informasi Publik, Padang Pariaman Sosialisasikan KIPPRAH hingga Kecamatan dan Puskesmas

Kamis, 22 Oktober 2026 - 20:01 WIB

Tembus Gelombang dan Lumpur: Kodim 0314/Inhil Pasok Material TMMD Ke-130 ke Desa Kuala Lemang

Kamis, 22 Oktober 2026 - 19:36 WIB

Kawal Mutu Pembangunan TMMD ke-130: Pengujian Sampel Silinder Beton Pengecoran Jalan Desa Kuala Lemang

Kamis, 22 Oktober 2026 - 18:36 WIB

Gus Muhaimin Ungkap Kegelisahan saat Sowan UAS: Perpecahan Umat Tak Hasilkan Apa-Apa

Berita Terbaru