ADI Gugat Keadilan Pengupahan Dosen di Mahkamah Konstitusi

- Penulis

Senin, 25 Mei 2026 - 16:11 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Asosiasi Dosen Indonesia. (Dok. Istimewa)

Asosiasi Dosen Indonesia. (Dok. Istimewa)

MEDIAINVESTIGASI.NET – Asosiasi Dosen Indonesia (ADI) secara tegas menyatakan bahwa isu kesejahteraan dosen bukan lagi sekadar persoalan administratif internal kampus, melainkan sebuah agenda strategis kebangsaan yang berdampak langsung pada masa depan negara. Pandangan ini disampaikan ADI sebagai Pihak Terkait dalam sidang pengujian Pasal 52 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen di Mahkamah Konstitusi (MK) dengan perkara Nomor 272/PUU-XXIII/2025.

Di hadapan majelis hakim, Ketua Umum ADI, Mohammed Ali Berawi, yang didampingi Sekretaris Jenderal Mohammad Nur Rianto Al Arif, menekankan bahwa negara harus hadir untuk menjamin sistem pengupahan yang adil dan manusiawi.

“Kehadiran dosen yang sejahtera dan kompeten merupakan prasyarat mutlak agar Tri Dharma Perguruan Tinggi dapat berjalan optimal, demi melahirkan sumber daya manusia unggul serta riset inovatif yang mampu mendongkrak daya saing global Indonesia,” ujar Mohammed Ali Berawi di MK Jakarta, Senin (25/05).

Namun, realitas di lapangan menunjukkan kondisi yang sangat memprihatinkan dan penuh paradoks. Saat ini, rata-rata gaji dosen di Indonesia hanya menyentuh angka Rp3,36 juta per bulan, sebuah nominal yang menempatkan Indonesia di posisi buncit dalam peta kesejahteraan akademik di Asia Tenggara. Angka ini tertinggal jauh di bawah Singapura yang mencapai Rp85,50 juta, Brunei Darussalam Rp23,28 juta, Kamboja Rp22,19 juta, Thailand Rp21,9 juta, Malaysia Rp18,29 juta, Vietnam Rp10,56 juta, bahkan Filipina sebesar Rp7,65 juta. Ketimpangan ini menciptakan ketidakadilan struktural yang nyata.

Di satu sisi, pemerintah menuntut para akademisi berpendidikan magister dan doktor ini untuk menghasilkan publikasi internasional, inovasi teknologi, serta hilirisasi riset, namun di sisi lain, kebutuhan dasar hidup mereka belum terpenuhi secara layak.

Dampak dari rendahnya kompensasi ini sangat sistemik terhadap ekosistem pendidikan tinggi nasional. Demi mencukupi kebutuhan sehari-hari, banyak dosen terpaksa mencari pekerjaan sampingan di luar kampus sebagai konsultan atau pekerja paruh waktu. Akibatnya, fokus mereka dalam mengajar, membimbing mahasiswa, dan meneliti menjadi terpecah, yang pada akhirnya menurunkan kualitas pembelajaran secara keseluruhan serta memicu kejenuhan kerja (burnout).

Baca Juga :  Satresnarkoba Polres Inhil Amankan Seorang Wanita Pengedar Shabu dan Ekstasi

Lebih berbahaya lagi, tekanan ekonomi yang berat ini meningkatkan risiko terjadinya brain drain yaitu eksodus talenta-talenta akademik terbaik ke luar negeri atau sektor industry serta berpotensi mengikis integritas akademik melalui praktik ilmiah yang tidak sehat. Dalam era ekonomi berbasis pengetahuan, abainya negara terhadap kesejahteraan dosen sama saja dengan mempertaruhkan masa depan intelektual bangsa.

Oleh karena itu, melalui momentum gugatan di Mahkamah Konstitusi ini, ADI melayangkan petitum tegas agar frasa “gaji pokok” dalam UU Guru dan Dosen ditafsirkan ulang. ADI memohon agar MK menetapkan bahwa gaji pokok dosen sekurang-kurangnya bernilai dua kali lipat dari upah minimum yang berlaku di wilayah satuan pendidikan tinggi tersebut berada.

Selain itu, penghasilan dosen harus dipastikan berada di atas kebutuhan hidup minimum yang mencakup tunjangan profesi, fungsional, kehormatan, hingga maslahat tambahan berbasis prestasi. Sebagai organisasi profesi yang mewakili lebih dari 64 ribu dosen sejak tahun 1998, ADI berharap putusan MK ini dapat menjadi titik balik bersejarah dalam memuliakan profesi akademik, mempertahankan independensi ilmiah, dan memperkuat pilar penta helix demi kemajuan peradaban Indonesia.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel www.mediainvestigasi.net untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Ketua DPW Persadin NTB Lukman Aprizal, SH., Bersama Ketua DPC Lombok Tengah Ahmad Subandi Idris, SH. dan Jajaran Silaturahmi ke Kantor BPN Kabupaten Lombok Tengah
Tak Ada Ampun bagi Pembakar Lahan, Polsek Kateman Amankan Seorang Pria
Kwartir Cabang 04.02 Gerakan Pramuka Indragiri Hilir Upacara Gelar Senja di Kediaman Bupati
Dukung Ketahanan Pangan Asta Cita, Polsek Kuindra Pantau Perkembangan Lahan Jagung di Desa Tanjung Melayu
Bongkar sampai Bandar Besarnya! Warga Desak Polisi Putus Jaringan Narkoba Pulau Ruku
Resahkan Warga, Peredaran Narkoba di Desa Pulau Ruku Desak Tindakan Tegas Aparat
DPRD Inhil Apresiasi Sikap tegas DKUPP dalam penegakan aturan dan mengurangi kebocoran Retribusi
Merasa ditipu warga Semendawai suku 3 lapor ke Polisi, Hak orang pekerja sampai saat ini belum diberikan
Berita ini 16 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 15 September 2026 - 06:58 WIB

Ketua DPW Persadin NTB Lukman Aprizal, SH., Bersama Ketua DPC Lombok Tengah Ahmad Subandi Idris, SH. dan Jajaran Silaturahmi ke Kantor BPN Kabupaten Lombok Tengah

Senin, 14 September 2026 - 19:04 WIB

Tak Ada Ampun bagi Pembakar Lahan, Polsek Kateman Amankan Seorang Pria

Senin, 14 September 2026 - 18:41 WIB

Kwartir Cabang 04.02 Gerakan Pramuka Indragiri Hilir Upacara Gelar Senja di Kediaman Bupati

Senin, 14 September 2026 - 16:04 WIB

Dukung Ketahanan Pangan Asta Cita, Polsek Kuindra Pantau Perkembangan Lahan Jagung di Desa Tanjung Melayu

Senin, 14 September 2026 - 07:15 WIB

Resahkan Warga, Peredaran Narkoba di Desa Pulau Ruku Desak Tindakan Tegas Aparat

Berita Terbaru

Headline

Senin, 14 Sep 2026 - 14:55 WIB