Kedepankan Restorative Justice, Polsek Kolang Fasilitasi Perdamaian Perkara Dugaan Penganiayaan di Tapian Nauli III

- Penulis

Jumat, 15 Mei 2026 - 00:12 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kedepankan Restorative Justice, Polsek Kolang Fasilitasi Perdamaian Perkara Dugaan Penganiayaan di Tapian Nauli III

TAPANULI TENGAH –Mediainvestigasi.net– Kepolisian Sektor (Polsek) Kolang, Polres Tapanuli Tengah, berhasil memfasilitasi penyelesaian perkara dugaan penganiayaan melalui mekanisme Problem Solving atau Keadilan Restoratif (Restorative Justice). Mediasi ini mempertemukan kedua belah pihak yang berselisih di Kantor Desa Tapian Nauli III, Kecamatan Tapian Nauli, pada Rabu (13/5/2026) sore.

Peristiwa ini bermula dari adanya perselisihan yang terjadi pada Rabu malam, 6 Mei 2026, di sebuah warung di Jalan Rampah, Desa Tapian Nauli III. Kejadian tersebut dipicu oleh adanya dugaan pencurian baterai basah milik TP (60), yang diduga dilakukan oleh RTS (35). Akibat kesalahpahaman dan emosi sesaat di lokasi kejadian, terjadi tindakan pemukulan oleh TP terhadap RTS.

Kapolres Tapanuli Tengah melalui Kapolsek Kolang, AKP Isran Efendi Simatupang, S.H., menyampaikan bahwa Polri mengedepankan jalur dialog demi menjaga kondusivitas di tengah masyarakat.

“Kami hadir sebagai penengah untuk memastikan bahwa setiap konflik sosial dapat diselesaikan secara kekeluargaan, selama kedua belah pihak sepakat untuk berdamai dan mengakui kesalahan masing-masing,” ujar AKP Isran Efendi.

Mediasi tersebut dipimpin oleh Kanit Provos Polsek Kolang, Aipda Denny Hutapea, didampingi Bhabinkamtibmas Bripda Kay S.I Simanjuntak, S.H., serta disaksikan oleh Babinsa Serda A. Simanjuntak, pihak Pemerintah Desa (Sekdes dan Kepala Dusun), serta orang tua dari pelapor.

Dalam mediasi yang berlangsung secara terbuka dan kekeluargaan tersebut, kedua belah pihak sepakat untuk mengakhiri perselisihan tanpa melalui jalur hukum peradilan. Saudara TP secara tulus mengakui kekhilafannya dan menyampaikan permohonan maaf langsung kepada Saudara RTS, yang kemudian disambut dengan keikhlasan oleh pihak korban untuk saling memaafkan.

Baca Juga :  Bupati JKA Ajak Warga Piaman di Tangerang Perkuat Silaturahmi dan Dukung Pembangunan Ranah

Sebagai bentuk tanggung jawab moral dan kepedulian terhadap kondisi korban, Saudara TP memberikan santunan biaya pengobatan sebesar Rp15.000.000,- (Lima Belas Juta Rupiah) yang diserahkan langsung di hadapan para saksi. Kedua belah pihak juga menandatangani surat perjanjian yang menegaskan komitmen mereka untuk tidak mengulangi perbuatan melanggar hukum serta tidak menaruh dendam di kemudian hari.

Dengan tercapainya kesepakatan tersebut, Saudara RTS menyatakan tidak akan melanjutkan tuntutan pidana atas perkara ini. Namun, kepolisian tetap menegaskan bahwa apabila salah satu pihak melanggar perjanjian atau mengulangi perbuatan serupa di masa depan, mereka bersedia dituntut sesuai dengan ketentuan hukum pidana yang berlaku di Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Kapolsek Kolang menegaskan bahwa dengan tercapainya kesepakatan ini, maka permasalahan antara kedua warga tersebut dinyatakan selesai secara tuntas. Kepolisian mengimbau masyarakat agar selalu mengedepankan komunikasi dan tidak main hakim sendiri jika terjadi dugaan tindak pidana di lingkungan sekitar.
*JS*

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel www.mediainvestigasi.net untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Prof. Zudan Apresiasi Progres ATR/BPN: Selangkah Menuju Instansi ke-361 Terapkan Manajemen Talenta
Aziz Yanuar Desak Bersih-Bersih Polri, Penangkapan Sigit Harus Jadi Momentum Ungkap Tragedi KM 50
Hampir Rampung! Semenisasi Jalan TMMD Ke-130 di Desa Kuala Lemang Tembus 950 Meter
Sambut Kedatangan Tim Wasev TMMD Ke-130, Dansatgas Kodim 0314/Inhil Bersama Pemkab Inhil Perkuat Sinergitas
Abadikan Semangat Kemanunggalan, Kodim 0314/Inhil Bangun Tugu TMMD Ke-130 di Desa Kuala Lemang
Sat Polairud Polres Inhil Limpahkan 155 Unit iPhone Diduga Tanpa Dokumen Kepabeanan ke Bea Cukai Tembilahan
Perkuat Transformasi Digital Pembangunan Daerah, Kemendagri Terima Konsultasi Pemda Kalimantan Selatan
Akselerasi Pembangunan Perdesaan, Semenisasi Jalan TMMD Kodim Inhil di Kuala Lemang Capai 900 Meter
Berita ini 25 kali dibaca
Tag :

Berita Terkait

Kamis, 5 November 2026 - 18:31 WIB

Prof. Zudan Apresiasi Progres ATR/BPN: Selangkah Menuju Instansi ke-361 Terapkan Manajemen Talenta

Kamis, 5 November 2026 - 14:58 WIB

Aziz Yanuar Desak Bersih-Bersih Polri, Penangkapan Sigit Harus Jadi Momentum Ungkap Tragedi KM 50

Kamis, 5 November 2026 - 13:32 WIB

Hampir Rampung! Semenisasi Jalan TMMD Ke-130 di Desa Kuala Lemang Tembus 950 Meter

Kamis, 5 November 2026 - 13:20 WIB

Sambut Kedatangan Tim Wasev TMMD Ke-130, Dansatgas Kodim 0314/Inhil Bersama Pemkab Inhil Perkuat Sinergitas

Kamis, 5 November 2026 - 12:58 WIB

Abadikan Semangat Kemanunggalan, Kodim 0314/Inhil Bangun Tugu TMMD Ke-130 di Desa Kuala Lemang

Berita Terbaru