Gerak Cepat Tim “Nan Dareh” Polsek Pulau Punjung, Pelaku Pencurian Rumah Kosong Saat Mudik Berhasil Diringkus

- Penulis

Jumat, 3 April 2026 - 16:48 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Gambar: Pelaku saat di amankan Tim “Nan Dareh” Polsek Pulau Punjung (Dok, Istimewa)

 

Dharmasraya, Mediainvestigasi.net – Respons cepat ditunjukkan Tim “Nan Dareh” Unit Reskrim Polsek Pulau Punjung dalam menindaklanjuti laporan masyarakat terkait kasus pencurian rumah kosong saat ditinggal mudik Lebaran. Hasilnya, pelaku berhasil diamankan hanya dalam waktu singkat setelah laporan diterima.

Kasus ini bermula dari laporan seorang warga, Hermanto (57), wiraswasta, yang berdomisili di Jorong Pasar Pulau Punjung, Kenagarian Empat Koto Pulau Punjung, Kecamatan Pulau Punjung, Kabupaten Dharmasraya.

Dalam laporannya, Hermanto menyebutkan bahwa peristiwa pencurian terjadi saat dirinya meninggalkan rumah untuk mudik Lebaran pada Kamis, 19 Maret 2026 sekitar pukul 19.00 WIB. Rumah dalam kondisi terkunci rapat saat ditinggalkan.

Namun, saat kembali pada Senin, 30 Maret 2026 sekitar pukul 19.00 WIB, ia mendapati rumahnya sudah dalam keadaan berantakan. Pintu dapur ditemukan terbuka, dan sejumlah barang berharga hilang.

Berdasarkan informasi yang dihimpun media ini dari pihak Polsek Pulau Punjung Barang yang hilang di antaranya satu unit TV, speaker aktif, tabung gas, kipas angin, timbangan, magic com, rokok di etalase, serta celengan berisi uang sekitar Rp200 ribu. Total kerugian ditaksir mencapai Rp15 juta.

Mendapat laporan tersebut, Tim “Nan Dareh” Unit Reskrim Polsek Pulau Punjung langsung bergerak cepat. Sejumlah langkah sigap dilakukan, mulai dari menerima laporan, mendatangi tempat kejadian perkara (TKP), hingga memeriksa saksi pelapor dan saksi lainnya.

Tak hanya itu, petugas juga melakukan penyelidikan intensif dengan mengumpulkan alat bukti, termasuk rekaman CCTV di sekitar lokasi kejadian.

Dari hasil penyelidikan, polisi berhasil mengantongi dua alat bukti permulaan yang cukup untuk menetapkan dan menangkap pelaku.

Baca Juga :  Diplomasi Pewarta Warga: PPWI dan Kedubes Maroko Sepakati 9 Langkah Strategis Kemitraan Media dan Budaya

Pelaku diketahui berinisial M (41), seorang petani yang berdomisili di wilayah Kecamatan Pulau Punjung. Ia diamankan saat berada di tepi jalan, tidak jauh dari rumahnya, ketika diduga hendak melarikan diri dengan menumpang kendaraan. M kemudian langsung dibawa dan diamankan ke Mapolsek Pulau Punjung.

Dalam pemeriksaan, tersangka mengakui perbuatannya telah melakukan pencurian di rumah milik Hermanto.

Penangkapan dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penangkapan Nomor: Sp.Kap/02/IV/Res.1.8./2026.

“Dari tangan pelaku, kami berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya satu unit TV LED Polytron 42 inci beserta speaker, satu unit timbangan 2 kg merk Tanita, serta 23 lembar anti gores handphone,”ungkap Kapolsek Pulau Punjung Iptu Muhammad Isa SH mewakili Kapolres Dharmasraya AKBP Kartyana Widyarso Wardoyo Putro SIK MAP.

“Saat ini, tersangka telah ditahan dan menjalani proses hukum lebih lanjut di Polsek Pulau Punjung. Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 477 ayat (1) huruf e juncto Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara,” Tambahnya.

Keberhasilan ini menjadi bukti komitmen Tim “Nan Dareh” Polsek Pulau Punjung dalam memberikan pelayanan cepat dan menjaga keamanan masyarakat, khususnya selama momen rawan seperti musim mudik Lebaran.

 

Editor: Mitra Yuyanti 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel www.mediainvestigasi.net untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Tiga Kapolda Berganti, 19 Bulan Laporan Tanah Samota Belum Naik Penyidikan
Satukan Langkah Membangun Negeri, TMMD ke-130 Inhil Rampungkan 90% Target Fisik ​
Bangun Negeri dari Desa, Satgas TMMD Kodim 0314/Inhil Perkuat Ketahanan Pangan di Keritang
Satukan Langkah Bangun Negeri dari Desa, TMMD ke-130 Tanam 1.000 Bibit Petai, Jengkol, dan Sirsak ​
Ditresnarkoba Polda Sumbar Ungkap Peredaran Sabu di Kota Padang, Dua Pria Diamankan dengan Puluhan Paket Barang Bukti
Polisi Bekuk Pengedar Sabu di Pinangsori Tapteng, 14 Paket Disita
Bupati Tapteng Hadiri Wisuda Wabup Mahmud Efendi di UMN Al Washliyah Medan
Kejari Usut Tuntas Dugaan Korupsi di Perencanaan Pembangunan Gedung DPRD Kota Bukittinggi
Berita ini 177 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 2 November 2026 - 16:37 WIB

Tiga Kapolda Berganti, 19 Bulan Laporan Tanah Samota Belum Naik Penyidikan

Senin, 2 November 2026 - 12:58 WIB

Satukan Langkah Membangun Negeri, TMMD ke-130 Inhil Rampungkan 90% Target Fisik ​

Senin, 2 November 2026 - 12:36 WIB

Bangun Negeri dari Desa, Satgas TMMD Kodim 0314/Inhil Perkuat Ketahanan Pangan di Keritang

Senin, 2 November 2026 - 12:17 WIB

Satukan Langkah Bangun Negeri dari Desa, TMMD ke-130 Tanam 1.000 Bibit Petai, Jengkol, dan Sirsak ​

Minggu, 1 November 2026 - 19:57 WIB

Ditresnarkoba Polda Sumbar Ungkap Peredaran Sabu di Kota Padang, Dua Pria Diamankan dengan Puluhan Paket Barang Bukti

Berita Terbaru