Hakordia 2025, Kejari Dharmasraya Tahan BY dan Kembalikan Kerugian Negara Rp132 Juta: Komitmen Bersih & Tegas, Sumanggar Siagian. 

- Penulis

Selasa, 9 Desember 2025 - 22:06 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Gambar: Kejari Dharmasraya, Sumanggar Siagian bersama staf dan tersangka BY rompi pink (Dok, Mediainvestigasi.net/Yanti) 

 

Dharmasraya, Mediainvestigasi.net — Peringatan Hari Anti Korupsi Sedunia (Hakordia) 2025 menjadi momentum penting bagi Kejaksaan Negeri Dharmasraya untuk menunjukkan komitmen nyata dalam memberantas korupsi. Di tengah kegiatan peringatan itu, 09 Desember 2025 Kejari Dharmasraya mengumumkan langkah tegas terhadap dugaan penyelewengan dana di lingkungan Badan Keuangan Daerah (BKD).

ADVERTISEMENT

Jasa Pembuatan website profesional

SCROLL TO RESUME CONTENT

Seorang pejabat berinisial BY, yang menjabat sebagai Kabid Perbendaharaan dan Kuasa BUD BKD Dharmasraya, resmi ditetapkan sebagai tersangka dan langsung ditahan 20 hari ke depan dengan titipan di Lapas Kelas III Dharmasraya.

Kepala Kejaksaan Negeri Dharmasraya, Sumanggar Siagian, menyampaikan bahwa penetapan tersangka bertepatan dengan Hakordia merupakan pesan kuat bahwa kejaksaan tidak main-main dalam menegakkan integritas.

“Hari ini, dalam rangka Hari Anti Korupsi Sedunia, kami dari Kejaksaan Negeri Dharmasraya melalui tim penyidik tindak pidana khusus menetapkan dan menahan BY. Ia diduga menyalahgunakan wewenang yang mengakibatkan kerugian negara,” ujarnya.

 

Modus: Cairkan SP2D Ganda, Total Kerugian Rp589,8 Juta

Penyidik menemukan bahwa BY diduga mencairkan dua SP2D di dua instansi berbeda:

Dinas Pendidikan Dharmasraya: Rp 457.279.050

Sekretariat DPRD Dharmasraya: Rp 132.570.540

Total dugaan kerugian negara mencapai Rp589.849.590.

Dalam rangka Hakordia 2025, Kejari Dharmasraya juga memastikan pengembalian kerugian negara sebesar Rp132.570.540, sebuah capaian penting yang menegaskan bersihnya penanganan dan komitmen pemulihan keuangan daerah.

 

Uang untuk “Investasi Pribadi”

Dari hasil pemeriksaan, BY mengaku menggunakan dana hasil pencairan ganda tersebut untuk kepentingan pribadi sebagai investor. Aksi itu dilakukan Januari hingga Mei 2025, sebelum Sprindik resmi diterbitkan pada Agustus 2025.

Baca Juga :  Milad ke-61 Kabupaten Indragiri Hilir, MAN 1 Inhil Dorong Sinergi Akselerasi Pendidikan Unggul

Sumanggar menegaskan bahwa penyidikan tidak berhenti pada BY.

“Tim masih mendalami, kita terus menggali kemungkinan adanya pelaku atau pihak lain yang terlibat,” tegasnya.

 

Peringatan Keras di Hari Anti Korupsi

Dalam pernyataannya, Sumanggar kembali mengingatkan seluruh pemegang kewenangan anggaran di Dharmasraya agar menjalankan tugas sesuai aturan.

“Kami menghimbau seluruh stakeholder pengguna anggaran daerah agar mematuhi mekanisme dan ketentuan perundang-undangan. Hakordia ini harus menjadi pengingat bahwa penyalahgunaan anggaran tidak akan kami toleransi,” tambahnya.

 

Hakordia 2025: Momen Penegasan Integritas

Penetapan tersangka, penahanan, dan pengembalian kerugian negara pada momen Hakordia 2025 memperkuat posisi Kejaksaan Negeri Dharmasraya sebagai institusi yang bersih, transparan, dan tegas. Langkah ini sekaligus menjadi pesan kepada publik bahwa penegakan hukum berjalan tanpa pandang bulu, termasuk terhadap pejabat internal pemerintah daerah.

Dengan sorotan pada kasus BY, Hakordia 2025 di Dharmasraya bukan sekadar peringatan seremonial, tapi wujud nyata perang melawan korupsi di Ranah Cati Nan Tigo.

 

Editor: Mitra Yuyanti

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel www.mediainvestigasi.net untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Bappeda Kabupaten Pulau Taliabu Selenggarakan Kegiatan Focus Group Discussion (FGD) Penyusunan Rencana Aksi Daerah (RAD) Penanggulangan Kemiskinan Daerah
Galodo Aro Suka Terjang Kompleks Pemkab Solok, Lumpur Penuhi Jalan Solok-Padang
Ditresnarkoba Polda Sumbar Perkuat Program Kampung Bebas Narkoba di Nagari Air Manggis Selatan Pasaman
ABPEDNAS Soppeng Perkuat Tata Kelola Desa dan Konsolidasi Organisasi
Dugaan Skandal Kapal Tongkang Rp30 Miliar, Ketum PPWI Laporkan Kapolda Sumsel dan Tiga Pejabat ke Propam Polri
Diduga Intimidasi Usai Pemberitaan, Penasehat PPWI Inhil Didatangi Pria yang Mengaku Suami Bidan
Plh. Kabag PBJ Tapanuli Tengah dengan Tegas Bantah Pokja ULP Pemkab Tapanuli Tengah Makelar Proyek Tahun 2026
Diduga Tak Bisa Pertanggung Jawabkan Keuangan, Pengurus Bumdes Sisobahili Tak Hadir Saat Di Panggil Dinas PMD
Berita ini 253 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 22 September 2026 - 10:45 WIB

Bappeda Kabupaten Pulau Taliabu Selenggarakan Kegiatan Focus Group Discussion (FGD) Penyusunan Rencana Aksi Daerah (RAD) Penanggulangan Kemiskinan Daerah

Selasa, 22 September 2026 - 06:03 WIB

Galodo Aro Suka Terjang Kompleks Pemkab Solok, Lumpur Penuhi Jalan Solok-Padang

Selasa, 22 September 2026 - 05:52 WIB

Ditresnarkoba Polda Sumbar Perkuat Program Kampung Bebas Narkoba di Nagari Air Manggis Selatan Pasaman

Selasa, 22 September 2026 - 05:37 WIB

Dugaan Skandal Kapal Tongkang Rp30 Miliar, Ketum PPWI Laporkan Kapolda Sumsel dan Tiga Pejabat ke Propam Polri

Senin, 21 September 2026 - 18:41 WIB

Diduga Intimidasi Usai Pemberitaan, Penasehat PPWI Inhil Didatangi Pria yang Mengaku Suami Bidan

Berita Terbaru

Rapat Penyusunan Annual Work Plan (AWP) dan Overall Work Plan (OWP) Daerah Program Local Service Delivery Improvement Project (LSDP) Tahun Anggaran 2026-2030. (Dok. Bina Bangda/ Kemendagri)

Bina Bangda

Kemendagri Matangkan AWP dan OWP Program LSDP 2026-2030

Selasa, 22 Sep 2026 - 07:19 WIB