Polres Indragiri Hilir Amankan Barang Bukti Shabu Seberat 2,7 Gram

- Penulis

Sabtu, 1 November 2025 - 09:35 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Polres Indragiri Hilir Amankan Barang Bukti Shabu Seberat 2,7 Gram

 

 

 

Indragiri Hilir —Mediainvestigasi.net.- Sat Narkoba Polres Indragiri Hilir kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukumnya. Kali ini, petugas berhasil mengungkap kasus tindak pidana narkotika jenis shabu dengan berat kotor 2,7 gram di Desa Kuala Keritang, Kecamatan Keritang, Kabupaten Indragiri Hilir, pada Kamis (30/10/2025) malam.

Kapolres Indragiri Hilir AKBP Farouk Oktora S.H, S.I.K, melalui Kasat Narkoba AKP Adam Efendi S.E M.H, membenarkan adanya penangkapan terhadap seorang pria bernama (S.alias L) (37), warga Parit Sei Intan, Desa Kuala Keritang. Pelaku ditangkap sekitar pukul 19.30 WIB di sebuah pondok di kawasan Parit Harapan Baru setelah sebelumnya menjadi target operasi petugas.

Penangkapan berawal dari laporan masyarakat yang resah atas aktivitas transaksi narkotika di daerah tersebut. Menindaklanjuti informasi itu, Sat narkoba Polres inhil bersama tim segera melakukan penyelidikan. Setelah melakukan pengamatan dan pemantauan, petugas menemukan pelaku sedang bersembunyi di dalam parit tak jauh dari pondok tempatnya beraktivitas.

Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan sejumlah barang bukti berupa 6 paket sedang diduga shabu-shabu yang dibungkus plastik bening, satu unit handphone Infinix Smart 10, dompet berisi uang tunai sebesar Rp1.700.000, serta perlengkapan lain seperti kotak rokok, sendok pipet, dan plastik pembungkus. Barang bukti tersebut disita langsung di lokasi penangkapan, disaksikan oleh dua warga setempat, (S bin L) dan (H bin H. Tokkong.)

Dari hasil interogasi, pelaku mengakui bahwa barang haram tersebut merupakan titipan dari seseorang berinisial (A)(DPO) untuk dijual kembali,” ujarnya

Saat ini, tersangka dan seluruh barang bukti telah diamankan di Polres Inhil untuk proses penyidikan lebih lanjut. Pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) jo Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

Baca Juga :  Redam Amukan Massa, Polsek Sorkam Evakuasi Sopir Truk Terduga Pelaku Asusila

Polres Indragiri Hilir terus mengimbau masyarakat untuk aktif melaporkan aktivitas mencurigakan terkait peredaran narkoba di lingkungan sekitar. “Peran masyarakat sangat penting untuk membantu aparat kepolisian dalam menciptakan wilayah yang bersih dari narkoba,” tegas Kasat narkoba.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel www.mediainvestigasi.net untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Oknum Sekcam di Inhil Diduga Lakukan Pelecehan Terhadap Bawahan, Keluarga Korban Minta Pelaku Dinonaktipkan
Personel Polres Soppeng Ikuti Pendaftaran Identitas Kependudukan Digital
Pertalite Diduga Bermasalah di Sumbar, Kendaraan Warga Mogok
Ketua Investigasi Nasional LPK GPI Tegas Minta Pemerintah Daerah  Kabupaten Pulau Taliabu Dan Tim Independen Soal Ganti Rugi Lahan Harus Standar Nasional Seuai NJOP
Salendang Kapalo Samek dan Kampia Siriah Masuk Nominasi Kriya Potensial Kriyanusa 2026
‎Lantik 56 Pejabat, Bupati JKA Tekankan Kerja Ikhlas untuk Tingkatkan Pelayanan Masyarakat
Tabuh Genderang Reformasi Birokrasi, Padang Pariaman Terapkan Manajemen Talenta Berbasis Sistem Merit
Rakor Bersama Persiapan Kampung kreatif Sumut Berkah 2026 Di Kabupaten Nias Utara
Berita ini 5 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 29 September 2026 - 19:02 WIB

Oknum Sekcam di Inhil Diduga Lakukan Pelecehan Terhadap Bawahan, Keluarga Korban Minta Pelaku Dinonaktipkan

Selasa, 29 September 2026 - 16:30 WIB

Personel Polres Soppeng Ikuti Pendaftaran Identitas Kependudukan Digital

Selasa, 29 September 2026 - 16:24 WIB

Pertalite Diduga Bermasalah di Sumbar, Kendaraan Warga Mogok

Selasa, 29 September 2026 - 09:00 WIB

Salendang Kapalo Samek dan Kampia Siriah Masuk Nominasi Kriya Potensial Kriyanusa 2026

Selasa, 29 September 2026 - 08:09 WIB

‎Lantik 56 Pejabat, Bupati JKA Tekankan Kerja Ikhlas untuk Tingkatkan Pelayanan Masyarakat

Berita Terbaru

Berita

Pertalite Diduga Bermasalah di Sumbar, Kendaraan Warga Mogok

Selasa, 29 Sep 2026 - 16:24 WIB