Mediainvestigasi.net Tempuh Jalur Hukum atas Dugaan Pemberian Keterangan Palsu

- Penulis

Selasa, 28 Oktober 2025 - 11:13 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Keterangan foto: Pimpinan Redaksi Mediainvestigasi.net, Mitra Yuyanti serahkan berkas laporan ke Polda Sumbar. (Dok. Media Investigasi)

Keterangan foto: Pimpinan Redaksi Mediainvestigasi.net, Mitra Yuyanti serahkan berkas laporan ke Polda Sumbar. (Dok. Media Investigasi)

‎MEDIAINVESTIGASI.NET – Redaksi Mediainvestigasi.net secara resmi menempuh jalur hukum dengan melaporkan seorang wanita berinisial S (21), warga Dharmasraya, ke Polda Sumatera Barat. Langkah ini diambil atas dugaan pemberian keterangan palsu kepada pihak redaksi, yang berpotensi menyesatkan publik serta mencederai kredibilitas media.

‎Pelaporan dilakukan langsung oleh Pimpinan Redaksi Mediainvestigasi.net, Mitra Yuyanti, didampingi Pimpinan Perusahaan, Atrijon Koto, serta kuasa hukum media, di Mapolda Sumatera Barat, pada Senin (27/10/2025).

‎Berawal dari pemberitaan Mediainvestigasi.net yang berjudul:

‎“ART di Rumah Dinas Bupati Dharmasraya Mengaku Dilecehkan, M Pilih Bungkam” https://www.mediainvestigasi.net/art-di-rumah-dinas-bupati-dharmasraya-mengaku-dilecehkan-m-pilih-bungkam/

‎Berita tersebut disusun berdasarkan keterangan langsung yang diberikan oleh S kepada Redaksi Mediainvestigasi.net. Namun, beberapa waktu setelah berita tayang, beredar video klarifikasi dari S yang menyatakan bantahan terhadap isi pemberitaan.

‎Dalam video itu, S tampak membacakan teks pernyataan, yang menimbulkan keraguan mengenai keaslian, independensi, dan kebenaran pernyataan tersebut. Kondisi ini menimbulkan pertanyaan di masyarakat serta dampak terhadap kredibilitas pemberitaan dan reputasi redaksi.

‎Redaksi juga menemukan adanya indikasi ketidaksesuaian antara keterangan awal dan klarifikasi publik yang disampaikan S.

‎Munculnya video klarifikasi tersebut menimbulkan kebingungan di masyarakat dan berpotensi mengaburkan fakta. Demi menjaga integritas jurnalisme dan kepercayaan publik, Redaksi memilih menempuh jalur hukum.

‎Redaksi tetap berkomitmen mengawal kasus dugaan pelecehan yang sempat diberitakan, terutama jika terbukti bahwa pernyataan S dalam video klarifikasi dibuat di bawah tekanan atau intervensi dari pihak tertentu.

‎Sebagai lembaga pers yang berpegang pada Kode Etik Jurnalistik, asas verifikasi, dan prinsip kebenaran publik, Mediainvestigasi.net memastikan setiap berita yang diterbitkan telah melalui proses klarifikasi dan pemeriksaan data secara ketat.

‎Memanipulasi informasi, intervensi terhadap narasumber, maupun upaya menggiring opini publik dengan cara yang tidak benar adalah tindakan yang tidak dapat Redaksi toleransi.

Baca Juga :  Pilwana Rasa Pilkada Ketika Langkah Seorang "Mamak Rumah" Diantar Ribuan Harapan

‎Melalui pelaporan ini, redaksi berupaya menjaga marwah jurnalisme, menegakkan prinsip kebenaran, dan melindungi kehormatan lembaga pers dari tudingan maupun tindakan yang dapat mencederai kepercayaan publik.

‎Langkah ini juga ditempuh untuk memastikan tidak ada pihak yang dirugikan, termasuk terduga M serta nama baik Rumah Dinas Bupati Dharmasraya, yang sempat disebut sebagai tempat kejadian perkara.

‎Berkas laporan lengkap beserta bukti dan saksi-saksi telah diterima oleh petugas Setum Polda Sumbar atas nama Ridho.

‎Redaksi berharap, melalui proses hukum ini akan terwujud kejelasan fakta dan keadilan bagi semua pihak.

 

‎Pemberitahuan Resmi Redaksi Mediainvestigasi.net

‎Padang, 27 Oktober 2025

‎Pimpinan Redaksi: Mitra Yuyanti

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel www.mediainvestigasi.net untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

ZONA HIJAU DIDUGA DIABAIKAN, PEMKAB KLATEN JANGAN TUTUP MATA! WARGA RESAH, SIAPA YANG MENGAWASI?
Antisipasi Dampak Kabut Asap dengan Kualitas Udara Sangat Tidak Sehat,Bupati Padang Pariaman Instruksikan PJJ Selama Dua Hari
Padang Pariaman Percepat Penegasan Batas Nagari, 58 Nagari Telah Melaksanakan Tahapan Penegasan
Penutupan Porprov XVI Sumbar di Lubuk Alung, Padang Pariaman Ukir Prestasi dengan 261 Medali ‎
Pemulihan Pasca-Bencana Tak Cukup Fisik, Pemkab Padang Pariaman dan KPPPA Tegaskan Pemenuhan Hak dan Partisipasi Anak
TMMD ke-130 Kodim 0314/Inhil: Gotong Royong Prajurit dan Warga Keritang Percepat Pembangunan RTLH
Kemanunggalan TNI dan Rakyat: Kodim 0314/Inhil Genjot Pembangunan RTLH di Desa Kuala Lemang
Tirai Gelap di Ruang Sidang PN Cibinong: Ketika Majelis Hakim Menjadi Benteng Pembungkaman Pers*
Berita ini 99 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 16 Oktober 2026 - 11:00 WIB

ZONA HIJAU DIDUGA DIABAIKAN, PEMKAB KLATEN JANGAN TUTUP MATA! WARGA RESAH, SIAPA YANG MENGAWASI?

Jumat, 16 Oktober 2026 - 07:19 WIB

Antisipasi Dampak Kabut Asap dengan Kualitas Udara Sangat Tidak Sehat,Bupati Padang Pariaman Instruksikan PJJ Selama Dua Hari

Jumat, 16 Oktober 2026 - 07:09 WIB

Padang Pariaman Percepat Penegasan Batas Nagari, 58 Nagari Telah Melaksanakan Tahapan Penegasan

Jumat, 16 Oktober 2026 - 07:00 WIB

Penutupan Porprov XVI Sumbar di Lubuk Alung, Padang Pariaman Ukir Prestasi dengan 261 Medali ‎

Jumat, 16 Oktober 2026 - 06:51 WIB

Pemulihan Pasca-Bencana Tak Cukup Fisik, Pemkab Padang Pariaman dan KPPPA Tegaskan Pemenuhan Hak dan Partisipasi Anak

Berita Terbaru