Berita

Temuan BPK RI Pemda Pulau Taliabu Tak Bayar Pajak Sejak 2013 Hinggah 2022 Sejumlah 3 Miliar Ulah Para Gorila Tak Bayar Ke Kas Negara

411
×

Temuan BPK RI Pemda Pulau Taliabu Tak Bayar Pajak Sejak 2013 Hinggah 2022 Sejumlah 3 Miliar Ulah Para Gorila Tak Bayar Ke Kas Negara

Sebarkan artikel ini

Temuan BPK RI Pemda Pulau Taliabu Tak Bayar Pajak Sejak 2013 Hinggah 2022 Sejumlah 3 Miliar Ulah Para Gorila Tak Bayar Ke Kas Negara

Foto Istimewa : Suratman Baharudin (Anggota Komisi III DPRD Kabupaten Pulau Taliabu). 

Taliabu Maluku Utara, Media Investigasi.net, Badan Pemeriksa Keuagan Negara Republik Indonesia (BPK RI), Perwakilan Provinsi Maluku Utara telah menemukan dugaan kuat Kasus Korupsi tunggakan Pajak sejumlah kurang lebih Rp. 3,7 (Tiga koma tujuh) Miliar Rupiah, sejak dari tahun 2013, 2022 hinggah 2017 sampai 2024, terdapat pada sejumlah OPD di lingkup Pemerintahan Daerah Kabupaten Pulau Taliabu dan sejumlah Kecamatan di Kabupaten Pulau Taliabu, ungkap. Suratman Baharudin (Anggota Komisi III DPRD Kabupaten Pulau Taliabu), pada sejumlah Wartawan di ruang kerjannya, Senin tanggal, 11 Agustus 2025, siang tadi.

Dimana Suratman Baharudin merupakan Anggota Komisi III DPRD Kabupaten Pulau Taliabu dari Fraksi Partai Gerindra tegas menyampaikan bahwa menindak lanjuti hasil temuan Badan Pemeriksa Keuagan Negara Republik Indonesia (BPK RI), Perwakilan Provinsi Maluku Utara soal tunggakan pajak terdapat pada sejumlah OPD di lingkup Pemerintahan Daerah Kabupaten Pulau Taliabu dan sejumlah Kecamatan di Kabupaten Pulau Taliabu dan bahkan pihak ke 3 (tiga), sebesar kurang lebih 3 (Tiga) Miliar Rupiah, yang mana pada kasus ini merupakan kerugian negara karena sejak dari tahun 2013, 2022 hinggah 2017 sampai 2024, tidak menyetor ke kas Negara hinggah sampai saat ini, tuturnya.

Berkaitan degan hal tersebut Badan Pemeriksa Keuagan Negara Republik Indonesia (BPK RI), Perwakilan Provinsi Maluku Utara secara tegas memerintahkan Pemerintah Daerah melalui Inspektorat Kabupaten Pulau Taliabu untuk memanggil pada seluruh pihak terkait yakni sejumlah OPD di lingkup Pemerintahan Daerah Kabupaten Pulau Taliabu dan sejumlah Kecamatan serta pihak ke 3 (tiga) yang ada di Kabupaten Pulau Taliabu untuk melakukan pembayaran pajak ke Negara sebesar kurang lebih 3 (Tiga) Miliar Rupiah terhitung sejak dari tahun 2013, 2022 hinggah 2017 sampai 2024, belum menyetor ke kas Negara, kata. Suratman Baharudin (Anggota Komisi III DPRD Kabupaten Pulau Taliabu dari Fraksi Partai Gerindra).

Selain itu Anggota Komisi III DPRD Kabupaten Pulau Taliabu Suratman Baharudin juga menjelaskan bahwa temuan terbesar tunggakan pajak yang terdapat pada sejumlah OPD di lingkup Pemerintahan Daerah Kabupaten Pulau Taliabu dan sejumlah Kecamatan serta pihak ke 3 (tiga) terjadi pada tahun 2017 hinggah 2022, termasuk temuan di beberapa Kecamatan yang hinggah sampai saat ini belum melakukan pembayaran pajak ke kas Negara, tuturnya.

Diantaranya adalah temuan tunggakan Camat yang menjabat di Kecamatan Lede sejak tahun 2017 hinggah 2018 dan satu camatnya lagi menunggak pajak sejak tahun 2018 hinggah 2022 yang hinggah sampai saat ini belum melakukan pembayaran pajak ke kas Negara berkaitan degan hal tersebut yang bertanggung jawab adalah Camat dan Bendahara yang menjabat saat itu, ucap, Suratman Baharudin.

Kepada Media Investigasi.net dan sejumlah awak media lainnya saat wawancara, Anggota Komisi III DPRD Kabupaten Pulau Taliabu Suratman Baharudin, juga tegas mengatakan bahwa terjadinya tunggakan pajak sejak 2013, 2022 hinggah 2017 sampai 2024, yang terjadi pada sejumlah OPD dan Kecamatan serta pihak ke 3 (tiga) tidak melakukan penyetoran ini adalah sebuah kelalaian padahal kita ketahui bahwa setiap pencairan Dana Opraonal pajak telah melekat di Dana tersebut pertanyaannya kenapa tidak di setorkan pajak pada saat ini ke kas Negara sementara saat ini sistem pembayarannya masih sistem manual, tegasnya.

Anggota Komisi III DPRD Kabupaten Pulau Taliabu Suratman Baharudin juga pada sejumlah Wartawan di Kabupaten Pulau Taliabu tegas mengatakan jika dalam waktu yang di tentukan oleh BPK RI tidak melakukan penyetoran Ke Kas Negara maka tentunya itu merupakan temuan yang berpotensi Kasus Korupsi yang telah merugikan Keuagan Negara/Negara yang tentunya para pelaku akan di proses hukum sesuai ketentuan UU yang berlaku, tutupnya.

Ketua Investigasi Indonesia Nasional **** La Omy La Tua.