Pengedar Narkotika diTangkap di Tempuling Satnarkoba Polres Inhil Amankan Shabu Seberat 2,29 Gram

- Penulis

Rabu, 16 Juli 2025 - 07:51 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pengedar Narkotika diTangkap di Tempuling Satnarkoba Polres Inhil Amankan Shabu Seberat 2,29 Gram

 

 

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Mediainvestigasi.net – Indragiri Hilir, 15 Juli 2025 — Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Indragiri Hilir kembali berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis shabu di wilayah hukumnya. Seorang pria bernama (A.S alias I) (52), warga Kelurahan Sungai Salak, Kecamatan Tempuling, diamankan aparat kepolisian saat tengah berada di sebuah warung makan di Jalan Propinsi, Kelurahan Pangkalan Tujuh, Kecamatan Tempuling, Kabupaten Indragiri Hilir, Riau, pada Selasa malam, 15 Juli 2025 sekira pukul 20.00 WIB.

 

Penangkapan terhadap tersangka merupakan hasil pengembangan dari informasi masyarakat yang diterima pada Minggu, 13 Juli 2025, terkait aktivitas mencurigakan (A.S alias I) yang kerap melakukan transaksi narkotika jenis shabu di wilayah tersebut. Informasi itu kemudian ditindaklanjuti oleh Kasat Resnarkoba Polres Inhil IPTU Gerry Agnar Timur, S.Tr.K., S.I.K., M.H., yang langsung memerintahkan tim untuk melakukan penyelidikan.

 

Setelah memastikan keberadaan tersangka di lokasi, tim Satresnarkoba langsung melakukan penangkapan dan penggeledahan yang disaksikan oleh dua warga sekitar. Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan:

 

1 (satu) buah plastik bening klep merah berisi 10 paket shabu,

 

Uang tunai sebesar Rp552.000 yang diduga hasil penjualan narkotika,

 

1 (satu) unit handphone Realme Note 60X warna hitam, yang digunakan untuk berkomunikasi dalam transaksi.

 

Dalam pemeriksaan awal, tersangka mengakui bahwa narkotika tersebut diperoleh dari seseorang yang dikenal dengan nama (K alias Knd) . Saat ini, penyidik masih melakukan pengembangan terhadap jaringan peredaran narkoba tersebut.

 

Tersangka (A S alias I) telah diamankan di Mapolres Inhil bersama barang bukti untuk proses hukum lebih lanjut. Dari hasil tes urine, tersangka juga dinyatakan positif mengandung Methampetamin.

Baca Juga :  Diduga Jadi Tempat Penyulingan Oli Oplosan, Pemilik Usaha Rumahan di Caringin Bogor, Tantang Wartawan Lapor Polisi

 

Atas perbuatannya, (A. S) dijerat dengan Pasal 114 Jo Pasal 112 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 20 tahun.

 

Kapolres Indragiri Hilir AKBP Farouk Oktora SH, SIK, Melalui Kasat Narkoba mengapresiasi peran serta masyarakat dalam memberikan informasi yang akurat, serta menegaskan komitmennya untuk terus memberantas peredaran narkotika di wilayah Kabupaten Inhil. Masyarakat diimbau untuk tidak ragu memberikan informasi apabila mengetahui adanya penyalahgunaan atau peredaran gelap narkoba di lingkungannya. tuturnya (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel www.mediainvestigasi.net untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Dugaan Pungli Mengintai Pilkades Serentak 2026 di Bekasi, AWIBB Jabar Siapkan Laporan Polisi
Ketua Investigasi Nasional LPK GPI La Omy La Tua Tegas Minta Jajaran Penegak Hukum Polda Sulteng Jagan Bungkam Soal Kasus 36 Miliar 7 Miliar Belum Terungkap Pelakunya
Gang Sandiwara Kembali Disorot, Dugaan Perbuatan Cabul demi Keuntungan — Polsek Kemang Ditantang Buktikan Fakta
Menepis Isu Soal Jual Beli Proyek Mencitus Nama Baik H. Zainal Mus Itu Murni Fitnah Di Lakukan Oleh Manusia Jahanam Minta Polisi Tangkap Pelaku
KPK Geledah Disdik Kabupaten Bogor, Dua Koper Dibawa Penyidik
Skandal Paspor Ganda: Ancaman Serius bagi Perlindungan Anak dan Integritas Hukum Indonesia
Budi Arie dan Godaan Menjadi Pemerintahan Bayangan
PENUNDAAN TRANSAKSI REKENING AKTIVIS PATI: JANGAN MEMBALIK LOGIKA HUKUM DAN JANGAN GUNAKAN INSTRUMEN TPPU UNTUK MEMBATASI HAK KONSTITUSIONAL WARGA
Berita ini 3 kali dibaca
Tag :

Berita Terkait

Kamis, 3 September 2026 - 11:54 WIB

Dugaan Pungli Mengintai Pilkades Serentak 2026 di Bekasi, AWIBB Jabar Siapkan Laporan Polisi

Rabu, 2 September 2026 - 20:04 WIB

Ketua Investigasi Nasional LPK GPI La Omy La Tua Tegas Minta Jajaran Penegak Hukum Polda Sulteng Jagan Bungkam Soal Kasus 36 Miliar 7 Miliar Belum Terungkap Pelakunya

Selasa, 1 September 2026 - 10:08 WIB

Gang Sandiwara Kembali Disorot, Dugaan Perbuatan Cabul demi Keuntungan — Polsek Kemang Ditantang Buktikan Fakta

Minggu, 30 Agustus 2026 - 09:46 WIB

Menepis Isu Soal Jual Beli Proyek Mencitus Nama Baik H. Zainal Mus Itu Murni Fitnah Di Lakukan Oleh Manusia Jahanam Minta Polisi Tangkap Pelaku

Minggu, 30 Agustus 2026 - 00:41 WIB

KPK Geledah Disdik Kabupaten Bogor, Dua Koper Dibawa Penyidik

Berita Terbaru