Mantan Wabub Pulau Taliabu Ramli Tak Tau Malu Tempati Rujab Sekda Kini Jadi Sorotan Publik DPRD Pulau Taliabu Surati Bupati Pulau Taliabu

Mantan Wabub Pulau Taliabu Ramli Tak Tau Malu Tempati Rujab Sekda Kini Jadi Sorotan Publik DPRD Pulau Taliabu Surati Bupati Pulau Taliabu

- Penulis

Senin, 14 Juli 2025 - 06:42 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto Dokumentasi :, H. Ramli (Mantan Wakil Bupati Dua Periode Kabupaten Pulau Taliabu). 

Taliabu Maluku Utara, Media Investigasi.net, Mantan Wakil Bupati Dua Periode Kabupaten Pulau Taliabu, H. Ramli saat ini tegah menjadi sorotan Publik serta sorotan, dari sejumlah kalangan masyarakat yang ada di Kabupaten Pulau Taliabu, karena hinggah sampai saat ini dirinya tinggal serta menguasai Rumah Jabatan (Rujab) Sekertaris Daerah (Sekda) Kabupaten Pulau Taliabu yang saat ini di jabat oleh Dr. Salim Ganiru bahkan masalah terserebut menjadi sorotan keras tajam dari Dewan Perwakilan Daerah (DPRD) Kabupaten Pulau Taliabu.

Dimana akibat dagan hal tersebut, mantan Wakil Bupati Kabupaten Pulau Taliabu, H.Ramli, seharusnya sudah berakhir masa jabatannya sebagai Wakil Bupati Kabupaten Pulau Taliabu tidak lajim lagi apalagi saat ini sudah berakhir masa jabatannya tidak seharusnya tidak lagi menempati Rumah Jabatan (Rujab) milik Sekertaris Daerah (Sekda) Kabupaten Pulau Taliabu hinggah saat ini menjadi sorotan Publik.

Menanggapi hal tersebut, Dewan Perwakilan Daerah (DPRD) Kabupaten Pulau Taliabu akhirnya melayangkan surat teguran keras Kepada Bupati Kabupaten Pulau Taliabu agar mantan Wakil Bupati Kabupaten Pulau Taliabu, H.Ramli mengosonkan Rumah Jabatan (Rujab) milik Sekertaris Daerah (Sekda) Kabupaten Pulau Taliabu

Adapun Isi surat yang di layangkan oleh Dewan Perwakilan Daerah (DPRD) Kabupaten Pulau Taliabu yang tujukan kepada Bupati Kabupaten Pulau Taliabu, Sashabila Widya L. Mus,adalah sebagai berikut :

DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KABUPATEN PULAU TALIABU
Jl. H. M. TaherMus, Kec. Taliabu Barat, 97794
Nomor : 170/122/REKOM/DPRD/2025
Sifat : Penting
Lampiran : Rekomendasi Penempatan
Perihal : Rumah Dinas Sekretaris Daerah Bobong, 10 Juli 2025

Kepada : Yth. Bupati Pulau Taliabu
Di-Tempat Dengan Hormat, sehubungan dengan adanya informasi bahwa Sekretaris Daerah dikeluarkan dari Rumah Dinas Jabatan yang selama ini beliau tempati, maka setelah dilakukan tinjauan lapangan oleh Komisi II DPRD ditemukan bahwa Rumah Dinas Jabatan Sekretaris Daerah telah ditempati olehWakil Bupati Pulau Taliabu yang telah berakhir masa jabatannya, maka berdasarkan hasil rapat internal Komisi II DPRD Kabupaten Pulau Taliabu pada tanggal 10 Juli 2025,

Baca Juga :  Pemprov Sumbar–Pemkab Padang Pariaman Perkuat Sinkronisasi Program Pembangunan, JKA Usulkan Jalan BIM–Pariaman Dipercepat

Menyampaikan hal-hal sebagaiberikut :

1). Rumah Dinas Sekretaris Daerah merupakan asset Pemerintah Daerah
yang diperuntukan secara khusus untuk mendukung pelaksanaan
tugas jabatan Sekretaris Daerah;

2). Berdasarkan ketentuan perundang-undangan, pejabat yang telah berakhir masajabatannya tidak memiliki kewenangan untuk
menempati rumah dinas tersebut kecuali mendapat persetujuan
resmi dari Pemerintah Daerah.

3). Dengan mempertimbangkan
asas kepatutan, efektivitas
serta untuk menjaga tertib
penyelenggaraan pemerintahan,
administrasi pengelolaan asset daerah, DPRD merekomendasikan
kepada Bupati Pulau Taliabu agar Rumah Dinas Jabatan tersebut ditempati oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Pulau Taliabu.

4). DPRD Kabupaten Pulau Taliabu mendukung sepenuhnya penggunaan
Rumah Dinas tersebut sesuai peruntukannya dan meminta agar
Pemerintah Daerah segera melakukan penertiban apabila terdapat
penyalahgunaan atau penempatan yang tidak sesuai ketentuan.
Demikian Rekomendasi ini disampaikan untuk menjadi pertimbangan dan tindak lanjut sebagaimana mestinya, atas perhatian dan kerja sama Ibu Bupati, kami ucapkan terima kasih.

Surat rekomendasi tersebut di tanda tangani langsung oleh Ketua DPRD (Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Pulau Taliabu) H. Moh.Nuh Hasi, S.Pd, degan hal tersebut kiranya
Mantan Wakil Bupati Dua Periode Kabupaten Pulau Taliabu, H.Ramli dapat mematuhi segala ketentuan yang berlaku di seluruh Daerah Indonssia Khususnya di Kabupaten Pulau Taliabu bahwa setiap pejabat yang menepati wasilitas Daerah di akhir jabatannya harus mengosongkan rumah jabatan. ujarnya.

Selain itu juga mantan Wakil Bupati Dua Periode Kabupaten Pulau Taliabu, H.Ramli, saat ini mendapat sorotan tajam dari berbagai kalangan masyarakat Kabupaten Pulau Taliabu baik itu langsung maupun sorotan melalui aplikasi Facebook, itu akibat tidak mau keluar dari rumah jabatan padahal dirinya di ketahui sudah berakhir masa jabatannya.

Ketua Investigasi Indonesia Nasional **** La Omy La Tua.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel www.mediainvestigasi.net untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Mengangkat Filosofi Mangrove, DPC PKB Inhil Resmi Dikukuhkan dan Gelar Mukerkab 2026–2031
RESPON CEPAT ATASI KABUT ASAP: PT SBL Gerak Cepat Salurkan 39.350 Masker ke 20 Titik di Sentajo Raya Kuansing, Sasar Warga dan Sekolah di Teratak Air Hitam
RESPON CEPAT ATASI KABUT ASAP: PT SBL Gerak Cepat Salurkan 39.350 Masker ke 20 Titik di Sentajo Raya Kuansing, Sasar Warga dan Sekolah di Teratak Air Hitam
DK Siap Ajukan Justice Collaborator, Aliran Rp200 Juta Berpotensi Buka Kotak Pandora Proyek Pemda Inhil
SEBARKAN VIDEO INTIM DAN ANCAM BONGKAR AIB, LAPORAN DI POLDA METRO JAYA MENANTI TINDAK LANJUT
Status Tanggap Darurat Karhutla Taliabu Barat Laut Berakhir, Beralih ke Fase Penyisiran dan Pengawasan
​Wujudkan Rumah Layak Huni, Kodim 0314/Inhil bersama Warga Gotong Royong Bagun RTLH Ibu Rusmawati
​Wujudkan Rumah Layak Huni, Kodim 0314/Inhil bersama Warga Gotong Royong Bagun RTLH Ibu Rusmawati
Berita ini 39 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 16 Oktober 2026 - 23:37 WIB

Mengangkat Filosofi Mangrove, DPC PKB Inhil Resmi Dikukuhkan dan Gelar Mukerkab 2026–2031

Jumat, 16 Oktober 2026 - 22:23 WIB

RESPON CEPAT ATASI KABUT ASAP: PT SBL Gerak Cepat Salurkan 39.350 Masker ke 20 Titik di Sentajo Raya Kuansing, Sasar Warga dan Sekolah di Teratak Air Hitam

Jumat, 16 Oktober 2026 - 19:58 WIB

RESPON CEPAT ATASI KABUT ASAP: PT SBL Gerak Cepat Salurkan 39.350 Masker ke 20 Titik di Sentajo Raya Kuansing, Sasar Warga dan Sekolah di Teratak Air Hitam

Jumat, 16 Oktober 2026 - 18:03 WIB

DK Siap Ajukan Justice Collaborator, Aliran Rp200 Juta Berpotensi Buka Kotak Pandora Proyek Pemda Inhil

Jumat, 16 Oktober 2026 - 15:15 WIB

SEBARKAN VIDEO INTIM DAN ANCAM BONGKAR AIB, LAPORAN DI POLDA METRO JAYA MENANTI TINDAK LANJUT

Berita Terbaru