Mekanisme dan Syarat SPMB SD Kota Padang

- Penulis

Senin, 23 Juni 2025 - 14:14 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Mekanisme dan Syarat SPMB SD Kota Padang

Padang –Mediainvestigasi.net– Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Padang mengimbau orang tua atau wali murid agar aktif mencari informasi dan memahami alur serta persyaratan dalam proses Seleksi Penerimaan Murid Baru (SPMB) jenjang Sekolah Dasar (SD) Tahun Ajaran 2025/2026.

Pendaftaran SPMB SD dibuka mulai 23 hingga 25 Juni 2025 melalui tiga jalur, yaitu jalur domisili, afirmasi, dan mutasi.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Sekretaris Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Padang, Nurfitri, mengimbau orang tua/wali murid untuk memahami setiap alur dan persyaratan dalam proses SPMB secara seksama agar tidak terjadi kesalahan dalam pendaftaran.

“Kami mengingatkan kepada seluruh orang tua atau wali murid untuk benar-benar mencermati jalur yang akan dipilih, serta memenuhi seluruh persyaratan sesuai ketentuan. Kesalahan dalam memilih jalur atau kurangnya kelengkapan berkas dapat memengaruhi proses seleksi,” ujar Nurfitri, Senin (23/6/2025).

Persyaratan umum:
1. Calon Murid pada kelas satu SD berusia paling rendah enam tahun pada tanggal 1 Juli tahun berjalan.

2. Ketentuan usia paling rendah enam tahun dapat dikecualikan menjadi paling rendah lima tahun enam bulan pada tanggal 1 Juli tahun berjalan bagi calon Murid yang memiliki kecerdasan dan/atau bakat istimewa dan kesiapan psikis yang dibuktikan dengan rekomendasi tertulis dari psikolog profesional.

Mekanisme Pelaksanaan SPMB SD Negeri:
1. Pendaftaran bagi calon Murid baru SD Negeri dilakukan di salah satu SD Negeri di Kota Padang, kemudian memilih salah satu jalur penerimaan yang tersedia (jalur domisili, jalur afirmasi dan jalur mutasi).
2. Calon Murid dapat memilih paling banyak dua sekolah dalam wilayah yang ditetapkan untuk jalur domisili atau paling banyak dua sekolah bebas wilayah yang ditetapkan untuk jalur afirmasi dan mutasi, kecuali untuk anak kandung guru hanya memilih sekolah tempat orang tua mengajar (satu pilihan).
3. Calon Murid mengisi formulir yang diunduh pada web SPMB Kota Padang http://www.psb.diknaspadang.id sesuai dengan jalur pendaftaran yang dipilih dengan melengkapi persyaratan yang ada pada formulir.
4. Setelah pengisian formulir calon Murid menyerahkan formulir beserta persyaratan sesuai jalur yang dipilih ke petugas loket tempat mendaftar.
5. Operator sekolah akan menginputkan data dan pilihan sekolah calon Murid sesuai dengan formulir yang diisi.
6. Setelah penginputan selesai, calon murid akan mendapatkan bukti pendaftaran yang nantinya akan dipergunakan untuk pendaftaran ulang apabila calon Murid diterima.
7. Bukti pendaftaran wajib ditandatangani oleh operator sekolah dan orang tua/wali calon Murid.
8. Pilihan jalur dan sekolah tidak dapat diganti apabila bukti pendaftaran telah ditandatangani.

Baca Juga :  Kepala SMP se-Padang Pariaman Berkomitmen Wujudkan Sekolah Masuk 20 Besar Terbaik di Sumbar, Bupati JKA Apresiasi

Seleksi dan Pengumuman:
1. Pemeringkatan calon murid kelas 1 SD dilakukan berdasarkan usia.
2. Pengumuman hasil seleksi seluruh jalur dilakukan melalui situs resmi SPMB: https://psb.diknaspadang.id/

Jadwal SPMB SD 2025:
Pendaftaran (memilih salah satu jalur): 23–25 Juni 2025
Pengumuman hasil seleksi: 26 Juni 2025
Pendaftaran ulang: 27–28 Juni 2025
Pengumuman cadangan per jalur: 29 Juni 2025
Pengumuman calon murid dari daftar cadangan: 30 Juni 2025
Pendaftaran ulang bagi yang lulus cadangan: 30 Juni 2025.

(MA/Taufik)

https://padang.go.id/berita/mekanisme-dan-syarat-spmb-sd-kota-padang

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel www.mediainvestigasi.net untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

PENUNDAAN TRANSAKSI REKENING AKTIVIS PATI: JANGAN MEMBALIK LOGIKA HUKUM DAN JANGAN GUNAKAN INSTRUMEN TPPU UNTUK MEMBATASI HAK KONSTITUSIONAL WARGA
Pemerintah Provinsi Sumatera Barat (Pemprov Sumbar) mengambil langkah pemeriksaan terhadap dua Aparatur Sipil Negara (ASN)
Pandangan Rusia tentang Hukum Syariah dan Tinjauan Perspektif Filsafat
Antisipasi Kabut Asap, Atas Arahan Bupati Disdikpora Rokan Hulu Keluarkan Surat Edaran
Bupati Padang Pariaman Lantik 73 Wali Nagari Terpilih, JKA , “Amanah Masyarakat Harus Diwujudkan Dengan Kerja Nyata”
VIRAL VIDEO MESRA ASN: FRAKSI PPP DPRD SUMBAR BUKA SUARA & DESAK TIM INDEPENDEN!
RSUD Puri Husada Tembilahan Matangkan Persiapan Penilaian Ombudsman 2026
Bupati Masinton Pasaribu, Wakil Bupati dan Sekdakab Tapteng, Rayakan HUT ke-81 Tapanuli Tengah Bersama Anak-Anak Panti Asuhan Sion dan Warga Terdampak Bencana
Berita ini 8 kali dibaca
Tag :

Berita Terkait

Kamis, 27 Agustus 2026 - 10:13 WIB

PENUNDAAN TRANSAKSI REKENING AKTIVIS PATI: JANGAN MEMBALIK LOGIKA HUKUM DAN JANGAN GUNAKAN INSTRUMEN TPPU UNTUK MEMBATASI HAK KONSTITUSIONAL WARGA

Kamis, 27 Agustus 2026 - 09:30 WIB

Pemerintah Provinsi Sumatera Barat (Pemprov Sumbar) mengambil langkah pemeriksaan terhadap dua Aparatur Sipil Negara (ASN)

Kamis, 27 Agustus 2026 - 09:01 WIB

Pandangan Rusia tentang Hukum Syariah dan Tinjauan Perspektif Filsafat

Kamis, 27 Agustus 2026 - 08:50 WIB

Antisipasi Kabut Asap, Atas Arahan Bupati Disdikpora Rokan Hulu Keluarkan Surat Edaran

Kamis, 27 Agustus 2026 - 07:36 WIB

Bupati Padang Pariaman Lantik 73 Wali Nagari Terpilih, JKA , “Amanah Masyarakat Harus Diwujudkan Dengan Kerja Nyata”

Berita Terbaru