Padang Menuju Kota Sehat dan Pintar, Mahasiswa Didorong Aktif Wujudkan KTR

- Penulis

Sabtu, 31 Mei 2025 - 17:38 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Padang Menuju Kota Sehat dan Pintar, Mahasiswa Didorong Aktif Wujudkan KTR

Padang–Mediainvestigasi.net- Upaya mewujudkan Padang sebagai kota sehat dan kota pintar membutuhkan sinergi semua pihak, termasuk kalangan mahasiswa.

Hal tersebut disampaikan Kepala Dinas Kesehatan Kota Padang, dr. Srikurnia Yati, saat menjadi narasumber dalam seminar kesehatan bertema “One Vision, One Action, Uniting Forces Against Tobacco Use” di Gedung E Universitas Andalas, Sabtu (31/5/2025).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Visi besar ini harus digerakkan bersama, terutama dalam mewujudkan kawasan tanpa rokok (KTR) sebagai bagian dari kota sehat,” ujarnya.

Menurut dr. Srikurnia, lingkungan permukiman, perkantoran, dan tempat umum harus mendukung terwujudnya kota sehat. Oleh karena itu, partisipasi mahasiswa dalam memberikan edukasi kepada masyarakat dinilai penting.

“Generasi saat ini adalah ujung tombak. Mereka bisa mengedukasi masyarakat untuk hidup sehat, termasuk berhenti merokok,” tambahnya.

Ia juga menekankan pentingnya skrining kesehatan serta memberikan pemahaman yang benar kepada masyarakat, khususnya di tengah maraknya informasi keliru yang kerap beredar di media sosial.

“Tugas berat kita adalah meyakinkan masyarakat dengan program yang ada, di tengah berbagai latar belakang sosial dan informasi yang belum tentu benar,” ucapnya.

Dalam kesempatan tersebut, dr. Srikurnia juga memaparkan capaian penerapan KTR di tahun 2024, di berbagai sektor, terutama di lingkungan pendidikan. Dari 162 PAUD, 160 telah menerapkan KTR. Begitu pula dari 360 TK, 358 telah menerapkan KTR. Dari 367 SD, 365 telah menerapkan KTR.

Sementara itu, dari 124 SMP, 123 telah menerapkan KTR dan dari 106 SMA, 99 telah menerapkan kebijakan serupa. Di tingkat perguruan tinggi, dari 42 kampus, 40 telah menetapkan KTR.

Baca Juga :  GRIB Jaya Inhil Gelar Aksi Simpatik Dukung RUU TNI dan Bagikan Takjil

Untuk fasilitas umum, seluruh 24 puskesmas, 119 klinik, 67 bank di Padang telah menetapkan KTR. Dari 111 tempat bermain, 100 di antaranya telah menerapkan KTR. Dari 897 masjid/musala, 829 telah menerapkan kawasan tanpa rokok.

Sementara itu, dari 614 perkantoran, 575 telah menerapkan KTR. Dari 51 halte bus, baru 21 yang menerapkannya. Kemudian dari 47 mal/market, 42 telah menerapkan KTR.

Direktur Utama Andalas Tobacco Control, Kamal Kasra, dalam kesempatan yang sama, turut menegaskan pentingnya peran mahasiswa dalam pengembangan KTR.

“Mahasiswa adalah garda terdepan dalam menciptakan kawasan tanpa rokok. Peran mereka sangat menentukan,”ujarnya. (Mizwa)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel www.mediainvestigasi.net untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

‎Tim GSI Padang Pariaman Lolos ke Semifinal GSI Sumbar 2026
PENUNDAAN TRANSAKSI REKENING AKTIVIS PATI: JANGAN MEMBALIK LOGIKA HUKUM DAN JANGAN GUNAKAN INSTRUMEN TPPU UNTUK MEMBATASI HAK KONSTITUSIONAL WARGA
Pemerintah Provinsi Sumatera Barat (Pemprov Sumbar) mengambil langkah pemeriksaan terhadap dua Aparatur Sipil Negara (ASN)
Pandangan Rusia tentang Hukum Syariah dan Tinjauan Perspektif Filsafat
Antisipasi Kabut Asap, Atas Arahan Bupati Disdikpora Rokan Hulu Keluarkan Surat Edaran
Bupati Padang Pariaman Lantik 73 Wali Nagari Terpilih, JKA , “Amanah Masyarakat Harus Diwujudkan Dengan Kerja Nyata”
VIRAL VIDEO MESRA ASN: FRAKSI PPP DPRD SUMBAR BUKA SUARA & DESAK TIM INDEPENDEN!
RSUD Puri Husada Tembilahan Matangkan Persiapan Penilaian Ombudsman 2026
Berita ini 1 kali dibaca
Tag :

Berita Terkait

Kamis, 27 Agustus 2026 - 13:44 WIB

‎Tim GSI Padang Pariaman Lolos ke Semifinal GSI Sumbar 2026

Kamis, 27 Agustus 2026 - 10:13 WIB

PENUNDAAN TRANSAKSI REKENING AKTIVIS PATI: JANGAN MEMBALIK LOGIKA HUKUM DAN JANGAN GUNAKAN INSTRUMEN TPPU UNTUK MEMBATASI HAK KONSTITUSIONAL WARGA

Kamis, 27 Agustus 2026 - 09:30 WIB

Pemerintah Provinsi Sumatera Barat (Pemprov Sumbar) mengambil langkah pemeriksaan terhadap dua Aparatur Sipil Negara (ASN)

Kamis, 27 Agustus 2026 - 09:01 WIB

Pandangan Rusia tentang Hukum Syariah dan Tinjauan Perspektif Filsafat

Kamis, 27 Agustus 2026 - 08:50 WIB

Antisipasi Kabut Asap, Atas Arahan Bupati Disdikpora Rokan Hulu Keluarkan Surat Edaran

Berita Terbaru