Warga Keluhkan Jalan Rusak Akibat Dump Tronton Galian C PT Kali Dareh, Dishub dan Pemkab Turun Tangan, Pemilik Perusahaan Tindak Lanjuti Keluhan Warga

- Penulis

Sabtu, 31 Mei 2025 - 15:59 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sejumlah kendaraan terlihat berjejer menunggu antrian di Muaro Mau dalam video akun Facebook pribadi Maypitri Ani (Dok Istimewa)

 

Dharmasraya, Mediainvestigasi.net — Keluhan warga Muaro Mou, Nagari Sungai Kambuik, Kecamatan Pulau Punjung, kembali mencuat di media sosial. Dalam unggahan video berdurasi 23 detik di akun Facebook pribadinya, Maypitri Ani melontarkan kritik pedas terhadap aktivitas kendaraan besar yang keluar masuk wilayah tersebut.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Jalan yang sudah rusak bertambah rusak lagi karena mobil besar keluar masuk daerah Muaro Mou Nagari Sungai Kambuik, untuk mencari keuntungan pribadi. Apakah kita diam saja?” tulisnya.

Unggahan tersebut langsung mendapat perhatian warganet, yang turut mengungkap keresahan atas aktivitas kendaraan dump tronton pengangkut pasir dan batu dari lokasi Galian C milik PT Kali Dareh Batanghari. Kendaraan-kendaraan besar tersebut diduga mengangkut material dengan muatan melebihi batas yang diizinkan, sehingga mempercepat kerusakan jalan kabupaten yang semestinya hanya diperuntukkan bagi kendaraan berkapasitas ringan.

Jalan Kabupaten, Tonase Maksimal 8 Ton

Sebagai informasi, jalan kabupaten termasuk dalam Jalan Kelas III. Berdasarkan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 60 Tahun 2019, Muatan Sumbu Terberat (MST) yang diizinkan untuk kelas ini hanya maksimal 8 ton. Sementara itu, dump tronton umumnya membawa muatan antara 15 hingga 25 ton, bahkan bisa lebih, tergantung model dan spesifikasinya. Overload kendaraan tidak hanya menyebabkan kerusakan jalan, tetapi juga berpotensi membahayakan pengguna jalan lainnya.

 

Dishub: PT Kali Dareh Sudah Teken Komitmen Andalalin

Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Dharmasraya, Catur Eby, menjelaskan bahwa pihaknya sudah memberikan rekomendasi Andalalin kepada PT Kali Dareh pada 25 Agustus 2023 lalu, dengan sejumlah syarat dan ketentuan teknis yang wajib dipatuhi.

Baca Juga :  Bupati JKA Tanpa Kenal Lelah Terus Perjuangkan Jembatan Harapan Warga Sikabu

“Syarat Andalalin mencakup kendaraan yang layak jalan, dimensi sesuai, serta tata cara pemuatan yang harus menyesuaikan kelas jalan (kelas III) dengan MST maksimal 8 ton,” terang Catur.

 

Pemkab Dharmasraya Kirim Surat Teguran

Dari informasi yang dihimpun media ini, Pemerintah Kabupaten Dharmasraya juga telah melayangkan surat teguran resmi kepada PT Kali Dareh Batanghari. Dalam surat tersebut, Bupati Dharmasraya menyoroti adanya dua bentuk wanprestasi dalam pelaksanaan kegiatan usaha pertambangan batu kerikil alam.

 

Pertama, penggunaan alat angkut produksi yang tidak sesuai komitmen. Kedua, manajemen lalu lintas angkutan produksi yang dinilai tidak memadai. Perusahaan juga diingatkan agar mematuhi dokumen RKL dan RPL (Rencana Kelola Lingkungan dan Rencana Pemantauan Lingkungan) yang telah disepakati sebelumnya.

 

Pemilik Perusahaan Akui dan Hentikan Sementara Operasi

Dihubungi terpisah oleh media ini pada Sabtu (31/5), pemilik PT Kali Dareh Batanghari, Zulfikar, menyampaikan pihaknya telah menindaklanjuti keluhan masyarakat dan instruksi pemerintah.

“Kami akan mengganti armada angkut dan juga telah memperbaiki jalan yang rusak. Untuk sementara, aktivitas Galian C kami hentikan dulu,” ungkapnya melalui sambungan telepon.

 

Editor: Yanti 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel www.mediainvestigasi.net untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Kapolda riau konfrensi pers tindak Pidana lingkungan hidup penggerusakan 133 ha hutan mangrove di kab. Rohil
Bupati Masinton Pasaribu Terima Kunjungan Kajari Sibolga, Perkuat Sinergi Tata Kelola Pemerintahan yang Bersih dan Akuntabel
‎Tim GSI Padang Pariaman Lolos ke Semifinal GSI Sumbar 2026
PENUNDAAN TRANSAKSI REKENING AKTIVIS PATI: JANGAN MEMBALIK LOGIKA HUKUM DAN JANGAN GUNAKAN INSTRUMEN TPPU UNTUK MEMBATASI HAK KONSTITUSIONAL WARGA
Pemerintah Provinsi Sumatera Barat (Pemprov Sumbar) mengambil langkah pemeriksaan terhadap dua Aparatur Sipil Negara (ASN)
Pandangan Rusia tentang Hukum Syariah dan Tinjauan Perspektif Filsafat
Antisipasi Kabut Asap, Atas Arahan Bupati Disdikpora Rokan Hulu Keluarkan Surat Edaran
Bupati Padang Pariaman Lantik 73 Wali Nagari Terpilih, JKA , “Amanah Masyarakat Harus Diwujudkan Dengan Kerja Nyata”
Berita ini 22 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 27 Agustus 2026 - 17:26 WIB

Kapolda riau konfrensi pers tindak Pidana lingkungan hidup penggerusakan 133 ha hutan mangrove di kab. Rohil

Kamis, 27 Agustus 2026 - 16:22 WIB

Bupati Masinton Pasaribu Terima Kunjungan Kajari Sibolga, Perkuat Sinergi Tata Kelola Pemerintahan yang Bersih dan Akuntabel

Kamis, 27 Agustus 2026 - 13:44 WIB

‎Tim GSI Padang Pariaman Lolos ke Semifinal GSI Sumbar 2026

Kamis, 27 Agustus 2026 - 09:30 WIB

Pemerintah Provinsi Sumatera Barat (Pemprov Sumbar) mengambil langkah pemeriksaan terhadap dua Aparatur Sipil Negara (ASN)

Kamis, 27 Agustus 2026 - 09:01 WIB

Pandangan Rusia tentang Hukum Syariah dan Tinjauan Perspektif Filsafat

Berita Terbaru

Militer/ TNI-POLRI

Hotspot Riau Turun Jadi 79 Titik, Kapolda: Gotong Royong Jadi Kekuatan Utama

Kamis, 27 Agu 2026 - 18:03 WIB