Foto Pejabat Inhil Pamer Uang di Medsos Tuai Kecaman, Publik Desak Klarifikasi dan Sanksi Tegas dari Pimpinan

- Penulis

Senin, 7 April 2025 - 18:42 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto Pejabat Inhil Pamer Uang di Medsos Tuai Kecaman, Publik Desak Klarifikasi dan Sanksi Tegas dari Pimpinan

Inhil —Mediainvestigasi.net– Polemik foto sejumlah pejabat di Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) yang berpose santai dengan memperlihatkan tumpukan uang di Media Sosial terus menjadi sorotan publik.

Hingga saat ini, belum ada pernyataan resmi pemerintah daerah Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) atau klarifikasi langsung dari para oknum pejabat yang terlihat jelas dalam foto viral tersebut.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Padahal, klarifikasi sangat diperlukan, demi menjaga marwah pemerintahan dan kepercayaan masyarakat atas dugaan Flaxing yang dilakukan.

Kepala Dinas Perdagangan dan Perindustrian Inhil Marta Haryadi mengatakan akan menegur bawahannya dan mengingatkan agar lebih bijak dalam menggunakan media sosial.

“Terima kasih sudah mengingatkan. Nanti saya tegur dan ingatkan untuk tidak melakukan itu lagi, dan lebih bijak dalam bermedsos,” ujarnya saat dikonfirmasi wartawan, belum lama ini.

Sementara itu, Kepala BKAD Nurrahman, ketika dikonfirmasi awak media menjelaskan bahwa benar ada satu orang bawahannya dalam foto tersebut.

“Waalaikumsalam, ada satu pegawai BKAD dan tidak pegang apa-apa. Habis saya mau komen apa? Terserah orang mau menilai. Allah yang tahu semuanya,” jelas Kepala BKAD.

Selain itu, publik juga menuntut adanya sanksi tegas dari atasan masing-masing pejabat, mengingat tindakan tersebut dinilai mencoreng etika Aparatur Sipil Negara (ASN).

“Sangat disayangkan sampai saat ini belum ada permintaan maaf atau klarifikasi langsung dari para oknum yang ada di dalam foto itu. Ini bukan persoalan pribadi lagi, karena sudah menjadi konsumsi publik dan berdampak pada citra pemerintah daerah,” ujar salah seorang masyarakat Inhil.

“Klarifikasi dari yang bersangkutan dan Sanksi itu penting untuk memberikan pembelajaran kepada ASN lainnya agar lebih berhati-hati dalam bersikap dan menjaga nama baik institusi,” tambahnya.

Baca Juga :  Penuh Haru dan Penghargaan! Polres Soppeng Lepas Enam Personel Purnabakti dengan Tradisi Gerbang Pora

Hingga berita ini diterbitkan, awak media masih berupaya melakukan konfirmasi ke pihak terkait. (Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel www.mediainvestigasi.net untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Skandal Paspor Ganda: Ancaman Serius bagi Perlindungan Anak dan Integritas Hukum Indonesia
Budi Arie dan Godaan Menjadi Pemerintahan Bayangan
Kapolda riau konfrensi pers tindak Pidana lingkungan hidup penggerusakan 133 ha hutan mangrove di kab. Rohil
Bupati Masinton Pasaribu Terima Kunjungan Kajari Sibolga, Perkuat Sinergi Tata Kelola Pemerintahan yang Bersih dan Akuntabel
‎Tim GSI Padang Pariaman Lolos ke Semifinal GSI Sumbar 2026
PENUNDAAN TRANSAKSI REKENING AKTIVIS PATI: JANGAN MEMBALIK LOGIKA HUKUM DAN JANGAN GUNAKAN INSTRUMEN TPPU UNTUK MEMBATASI HAK KONSTITUSIONAL WARGA
Pemerintah Provinsi Sumatera Barat (Pemprov Sumbar) mengambil langkah pemeriksaan terhadap dua Aparatur Sipil Negara (ASN)
Pandangan Rusia tentang Hukum Syariah dan Tinjauan Perspektif Filsafat
Berita ini 13 kali dibaca
Tag :

Berita Terkait

Jumat, 28 Agustus 2026 - 05:37 WIB

Skandal Paspor Ganda: Ancaman Serius bagi Perlindungan Anak dan Integritas Hukum Indonesia

Jumat, 28 Agustus 2026 - 05:29 WIB

Budi Arie dan Godaan Menjadi Pemerintahan Bayangan

Kamis, 27 Agustus 2026 - 17:26 WIB

Kapolda riau konfrensi pers tindak Pidana lingkungan hidup penggerusakan 133 ha hutan mangrove di kab. Rohil

Kamis, 27 Agustus 2026 - 13:44 WIB

‎Tim GSI Padang Pariaman Lolos ke Semifinal GSI Sumbar 2026

Kamis, 27 Agustus 2026 - 10:13 WIB

PENUNDAAN TRANSAKSI REKENING AKTIVIS PATI: JANGAN MEMBALIK LOGIKA HUKUM DAN JANGAN GUNAKAN INSTRUMEN TPPU UNTUK MEMBATASI HAK KONSTITUSIONAL WARGA

Berita Terbaru

Berita

Budi Arie dan Godaan Menjadi Pemerintahan Bayangan

Jumat, 28 Agu 2026 - 05:29 WIB

Militer/ TNI-POLRI

Hotspot Riau Turun Jadi 79 Titik, Kapolda: Gotong Royong Jadi Kekuatan Utama

Kamis, 27 Agu 2026 - 18:03 WIB