Modus Dengan Pengobatan Alternatif, Seorang Pimpinan Ponpes Di Inhil Cabuli Seorang Guru TK

- Penulis

Kamis, 27 Februari 2025 - 20:37 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Modus Dengan Pengobatan Alternatif, Seorang Pimpinan Ponpes Di Inhil Cabuli Seorang Guru TK

Mediainvestigasi.Net-
INHIL, Seorang Pimpinan Pondok Pesantren di Indragiri Hilir, Provinsi Riau lakukan pencabulan terhadap seorang Guru TK dengan modus pengobatan alternatif.

Kasus pencabulan ini terjadi pada Jumat, 7 Februari 2025 lalu, di sebuah ruang kelas TK di Desa Keritang, Kecamatan Kemuning. Adapun modus pelaku lakukan adalah memanfaatkan kondisi korban yang sering pingsan

Dimana pelaku berpura-pura memberikan pengobatan alternatif atau ruqyah. Saat korban tidak pingsan dan sadarkan diri, pelaku melancarkan aksi bejatnya.

Menurut keterangan Kapolres Inhil AKBP Farouk Oktora dalam press releasenya ( 27/2/2025) bahwa korban seorang guru TK berusia 21 tahun berinisial AJ. Sementara pelaku pencabulan berinisial MJ, Pimpinan Ponpes berusia 49 tahun.

” Pelaku dan korban sudah saling kenal sejak lama. Korban pernah menjadi murid di padepokan milik pelaku selama kurang lebih 5 tahun untuk belajar ilmu agama. Pelaku juga kerap mengirimkan video asusila kepada korban dan mengajaknya menikah siri” terang Kapolres

Dijelaskanya, puncak dari aksi bejat pelaku terjadi saat korban sedang sendirian di ruang kelas TK. Pelaku datang, mencium korban, dan saat korban pingsan, pelaku menyetubuhinya. Korban memang memiliki riwayat sering pingsan akibat kondisi fisik yang lemah dan rasa takut berlebihan.

” Setelah menerima laporan, Satuan Reskrim Polres Indragiri Hilir melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap pelaku di Pulo Gebang, Cakung, Jakarta Timur pada 23 Februari 2025 ” ungkapnya

Kemudian polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain pakaian korban dan sebuah ponsel yang berisi video asusila. Pelaku dijerat dengan Pasal 286 KUHP tentang pencabulan terhadap perempuan dalam keadaan tidak berdaya, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 9 tahun.

Baca Juga :  CIPTAKAN LINGKUNGAN KONDUSIF, LAPAS BUKITTINGGI LAKSANAKAN PENGGELEDAHAN BLOK HUNIAN

Kasus ini menjadi perhatian serius dan menimbulkan keprihatinan di masyarakat. Pihak kepolisian akan terus mendalami kasus ini dan memastikan pelaku mendapatkan hukuman yang setimpal (Mhd)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel www.mediainvestigasi.net untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Pertemuan Bersejarah di Istana Kerajaan Rabat: Menyongsong Era Baru Pemerintahan Maroko di Bawah Kepemimpinan King Mohammed VI
Menata Ulang Tata Kelola Peradilan: Memperkuat Peran Komisi Yudisial demi Keadilan Sempurna bagi Rakyat Indonesia
Majelis Hakim PN Cibinong Diduga Kuat Berpihak pada Pelaku Mafia Tanah
Pemerintahan Baru Maroko: Sebuah Dedikasi dan Visi Kepemimpinan Strategis untuk Kesejahteraan Bangsa
Polres Soppeng Gelar Operasi Sarang Narkoba di Tempat Hiburan Malam, Hasil Pemeriksaan Nihil
Misteri Ijazah Bupati Rohil .H Bistamam Belum terjawab: Ketua awi Rohil Desak polda Riau tegakkan hukum
TMMD ke-130 Kodim 0314/Inhil: Menyasar Kebutuhan Dasar Masyarakat Desa Kuala Lemang
Gus Muhaimin Hadirkan Rumah Bebas Asap untuk Pesantren di Pekanbaru
Berita ini 16 kali dibaca
Tag :

Berita Terkait

Minggu, 18 Oktober 2026 - 23:04 WIB

Pertemuan Bersejarah di Istana Kerajaan Rabat: Menyongsong Era Baru Pemerintahan Maroko di Bawah Kepemimpinan King Mohammed VI

Minggu, 18 Oktober 2026 - 22:59 WIB

Menata Ulang Tata Kelola Peradilan: Memperkuat Peran Komisi Yudisial demi Keadilan Sempurna bagi Rakyat Indonesia

Minggu, 18 Oktober 2026 - 22:55 WIB

Majelis Hakim PN Cibinong Diduga Kuat Berpihak pada Pelaku Mafia Tanah

Minggu, 18 Oktober 2026 - 22:51 WIB

Pemerintahan Baru Maroko: Sebuah Dedikasi dan Visi Kepemimpinan Strategis untuk Kesejahteraan Bangsa

Minggu, 18 Oktober 2026 - 22:46 WIB

Polres Soppeng Gelar Operasi Sarang Narkoba di Tempat Hiburan Malam, Hasil Pemeriksaan Nihil

Berita Terbaru