Polsek Kateman Grebek Sarang Narkoba di Tagaraja, Pria 34 Tahun Diringkus!

- Penulis

Kamis, 27 Februari 2025 - 10:48 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Polsek Kateman Grebek Sarang Narkoba di Tagaraja, Pria 34 Tahun Diringkus!

Mediainvestigasi.net- Kateman (Inhil) – Tim Opsnal Polsek Kateman kembali menunjukkan taringnya! Pada Selasa, 25 Februari 2025, sekitar pukul 11.30 WIB, sebuah kontrakan di Jalan Tunas Harapan, Kelurahan Tagaraja digerebek karena diduga menjadi sarang transaksi narkotika. Dalam operasi ini, polisi berhasil meringkus seorang pria berinisial H alias A (34), warga Kelurahan Bandar Sri Gemilang.

Kapolsek Kateman, Kompol Ermanto, S.H., M.H., melalui Panit Opsnal 1 Unit Reskrim Polsek Kateman, IPDA Ahmad Akhiruddin, S.I.P., mengungkapkan bahwa pengungkapan ini bermula dari laporan masyarakat yang resah dengan aktivitas mencurigakan di lokasi tersebut. Setelah penyelidikan mendalam, polisi memastikan bahwa tersangka sedang berada di kontrakan dan langsung melakukan penggerebekan.

Namun, tersangka sempat berusaha kabur dan mengunci diri di dalam kontrakan. Tak mau kehilangan target, tim langsung mendobrak pintu dan mengamankan tersangka di dalam kamar. Saat dilakukan penggeledahan, polisi menemukan sejumlah barang bukti narkotika.

Barang Bukti yang Diamankan:

✔ Dua bungkus plastik bening berisi sabu

✔ Satu bal plastik pembungkus sabu

✔ Satu kantong plastik berisi plastik klep les merah

✔ Satu sendok pipet

✔ Lima buku catatan transaksi narkoba

✔ Uang tunai Rp850.000 hasil penjualan sabu

✔ Satu unit ponsel Infinix Note 40 Pro berwarna biru dongker

✔ Alat hisap sabu (bong)

Tersangka diduga kuat sebagai pengedar aktif yang sering melakukan transaksi jual beli sabu. Bahkan, dalam kepanikan saat penggerebekan, tersangka nekat membuang dua paket sabu ke luar jendela kamar mandi, namun upayanya sia-sia.

Akibat perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 Jo Pasal 112 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara atau pidana seumur hidup.

Baca Juga :  Sinyal di Jorong Koto Baru Dharmasraya Belum Aktif, Warga Keluhkan Listrik dan Biaya Rp12 Juta

Kapolsek Kateman, Kompol Ermanto, menegaskan bahwa pihaknya akan terus menggencarkan pemberantasan narkotika di wilayah hukumnya.

“Kami mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif dalam memberikan informasi terkait penyalahgunaan narkotika. Ini adalah komitmen kami dalam menciptakan lingkungan yang bersih dari peredaran narkoba,” tegasnya.

Saat ini, tersangka bersama seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolsek Kateman untuk menjalani proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel www.mediainvestigasi.net untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Pertemuan Bersejarah di Istana Kerajaan Rabat: Menyongsong Era Baru Pemerintahan Maroko di Bawah Kepemimpinan King Mohammed VI
Menata Ulang Tata Kelola Peradilan: Memperkuat Peran Komisi Yudisial demi Keadilan Sempurna bagi Rakyat Indonesia
Majelis Hakim PN Cibinong Diduga Kuat Berpihak pada Pelaku Mafia Tanah
Pemerintahan Baru Maroko: Sebuah Dedikasi dan Visi Kepemimpinan Strategis untuk Kesejahteraan Bangsa
Polres Soppeng Gelar Operasi Sarang Narkoba di Tempat Hiburan Malam, Hasil Pemeriksaan Nihil
Misteri Ijazah Bupati Rohil .H Bistamam Belum terjawab: Ketua awi Rohil Desak polda Riau tegakkan hukum
TMMD ke-130 Kodim 0314/Inhil: Menyasar Kebutuhan Dasar Masyarakat Desa Kuala Lemang
Gus Muhaimin Hadirkan Rumah Bebas Asap untuk Pesantren di Pekanbaru
Berita ini 14 kali dibaca
Tag :

Berita Terkait

Minggu, 18 Oktober 2026 - 23:04 WIB

Pertemuan Bersejarah di Istana Kerajaan Rabat: Menyongsong Era Baru Pemerintahan Maroko di Bawah Kepemimpinan King Mohammed VI

Minggu, 18 Oktober 2026 - 22:59 WIB

Menata Ulang Tata Kelola Peradilan: Memperkuat Peran Komisi Yudisial demi Keadilan Sempurna bagi Rakyat Indonesia

Minggu, 18 Oktober 2026 - 22:55 WIB

Majelis Hakim PN Cibinong Diduga Kuat Berpihak pada Pelaku Mafia Tanah

Minggu, 18 Oktober 2026 - 22:51 WIB

Pemerintahan Baru Maroko: Sebuah Dedikasi dan Visi Kepemimpinan Strategis untuk Kesejahteraan Bangsa

Minggu, 18 Oktober 2026 - 22:46 WIB

Polres Soppeng Gelar Operasi Sarang Narkoba di Tempat Hiburan Malam, Hasil Pemeriksaan Nihil

Berita Terbaru