Bejad! Pria (48) Cabuli Gadis (15), Pelaku Sempat Kabur Sebelum Ditangkap Satreskrim Polres Dharmasraya

- Penulis

Kamis, 13 Februari 2025 - 13:43 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Gambar Ilustrasi (Dok, istimewa)

 

Dharmasraya, Mediainvestigasi.net– Seorang pria berinisial NA (48), warga Jorong Koto Agung, Nagari Koto Tinggi, Kecamatan Koto Besar Kabupaten Dharmasraya, ditangkap oleh Satreskrim Polres Dharmasraya atas dugaan tindak pidana pencabulan terhadap anak perempuan di bawah umur. Korban Bunga (nama samaran), masih berusia 15 tahun.

Penangkapan dilakukan pada Senin (10/2/2025) malam di Jorong Koto Agung, Kecamatan Situng 1. Kapolres Dharmasraya, AKBP Bagus Ikhwan, SIK, MH, melalui Kasat Reskrim Iptu Evi Hendri Susanto, SH, MH, membenarkan penangkapan tersebut.

Kronologi Kejadian

Menurut keterangan kepolisian, dugaan tindakan cabul tersebut terjadi pada Rabu (22/1/2025) sore di KUD Lubuk Karya, Jorong Koto Agung, Kecamatan Koto Besar. Tersangka diduga membujuk korban dengan iming-iming uang sebesar Rp50.000 agar mau menuruti nafsu bejatnya.

“Setelah melakukan perbuatan cabul tersebut, pelaku melarikan diri dan sempat buron sebelum akhirnya berhasil kami amankan,” ujar Iptu Evi Hendri Susanto.

Satreskrim Polres Dharmasraya dan pelaku NA (48).

 

Pelaku Ditahan dan Terancam Hukuman Berat

Saat ini, NA telah ditahan di Mapolres Dharmasraya untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Polisi masih terus mendalami kasus ini untuk mengungkap fakta-fakta lain yang mungkin ada.

“Kami akan melakukan penyidikan secara tuntas untuk memastikan semua fakta terungkap dan pelaku mendapatkan hukuman yang setimpal,” tegas Iptu Evi.

Tersangka dijerat dengan Pasal 81 ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, yang merupakan perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002. Pasal ini mengatur tentang perbuatan cabul terhadap anak di bawah umur dan ancaman hukumannya bisa mencapai 15 tahun penjara.

Komitmen Polres Dharmasraya dalam Kasus Kekerasan Anak

Baca Juga :  Ketika Negara Absen di Ruang Kelas Kecil: Krisis Empati Pendidikan Dasar di Kota Tangerang

Penangkapan ini menunjukkan komitmen Polres Dharmasraya dalam menangani kasus-kasus kekerasan terhadap anak dengan serius. Pihak kepolisian mengimbau kepada masyarakat untuk terus meningkatkan kewaspadaan dan melaporkan segala bentuk kekerasan terhadap anak kepada pihak berwajib.

“Kami tidak akan mentolerir segala bentuk kejahatan terhadap anak. Kami akan bertindak tegas dan cepat untuk melindungi masa depan mereka,” pungkas Iptu Evi.

Penting untuk diingat: Kekerasan terhadap anak adalah kejahatan serius yang tidak bisa ditolerir. Jika Anda melihat atau mengetahui adanya tindakan kekerasan terhadap anak, segera laporkan ke pihak berwajib.

Editor: Yanti 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel www.mediainvestigasi.net untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Tiga Kapolda Berganti, 19 Bulan Laporan Tanah Samota Belum Naik Penyidikan
SMSI Tanah Datar Gelar Rapat Pemantapan Persiapan Pelantikan Pengurus Periode 2026‑2031
Satukan Langkah Membangun Negeri, TMMD ke-130 Inhil Rampungkan 90% Target Fisik ​
Bangun Negeri dari Desa, Satgas TMMD Kodim 0314/Inhil Perkuat Ketahanan Pangan di Keritang
Satukan Langkah Bangun Negeri dari Desa, TMMD ke-130 Tanam 1.000 Bibit Petai, Jengkol, dan Sirsak ​
Ditresnarkoba Polda Sumbar Ungkap Peredaran Sabu di Kota Padang, Dua Pria Diamankan dengan Puluhan Paket Barang Bukti
Polisi Bekuk Pengedar Sabu di Pinangsori Tapteng, 14 Paket Disita
Bupati Tapteng Hadiri Wisuda Wabup Mahmud Efendi di UMN Al Washliyah Medan
Berita ini 28 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 2 November 2026 - 16:37 WIB

Tiga Kapolda Berganti, 19 Bulan Laporan Tanah Samota Belum Naik Penyidikan

Senin, 2 November 2026 - 13:00 WIB

SMSI Tanah Datar Gelar Rapat Pemantapan Persiapan Pelantikan Pengurus Periode 2026‑2031

Senin, 2 November 2026 - 12:58 WIB

Satukan Langkah Membangun Negeri, TMMD ke-130 Inhil Rampungkan 90% Target Fisik ​

Senin, 2 November 2026 - 12:36 WIB

Bangun Negeri dari Desa, Satgas TMMD Kodim 0314/Inhil Perkuat Ketahanan Pangan di Keritang

Senin, 2 November 2026 - 12:17 WIB

Satukan Langkah Bangun Negeri dari Desa, TMMD ke-130 Tanam 1.000 Bibit Petai, Jengkol, dan Sirsak ​

Berita Terbaru