Heboh! Nama Organisasi PPWI Dicatut, PPWI Minta Pelaku Bertobat

- Penulis

Jumat, 17 Januari 2025 - 07:30 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Press Release PPWI

Heboh! Nama Organisasi PPWI Dicatut, PPWI Minta Pelaku Bertobat

Jakarta – Mediainvestigasi.net–Hari ini, Kamis, 16 Januari 2025, beredar luas sebuah surat menggunakan Kop Surat PPWI palsu, mengatasnamakan organisasi Persatuan Pewarta Warga Indonesia (PPWI), yang ditujukan kepada Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Pangandaran, tertarikh 15 Januari 2025. Surat tersebut pada intinya meminta bantuan dana sebesar Rp. 25.000.000,- (dua puluh lima juta rupiah) kepada Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Pangandaran. Dalam surat itu, tertulis pembuat dan/atau pengirim surat adalah Ketua PPWI Perwakilan Priangan Timur, H. Asep M. Kurnia, S.Sos dari media Patroli Indonesia, dan Sekretaris PPWI Perwakilan Priangan Timur, Ade Fadil dari media Metro Pagi.

Terkait dengan surat tersebut, PPWI Nasional menyampaikan dengan tegas bahwa surat tersebut PALSU, dan meminta kepada para pihak yang dikirimi surat semacam ini untuk mengabaikannya. PPWI Nasional mengecam keras tindakan oknum warga masyarakat yang melakukan tindak pidana pencatutan nama PPWI untuk melakukan penipuan dan pemerasan terhadap siapapun.

Perlu dijelaskan juga beberapa hal terkait surat palsu tersebut, sebagai berikut:

1. PPWI Nasional dan Kepengurusan PPWI di daerah-daerah tidak pernah menggunakan Kop Surat PPWI seperti yang digunakan oleh pencatut nama PPWI, H. Asep M. Kurnia, S.Sos dan Ade Fadil itu. Kop Surat PPWI resmi yang digunakan selama ini tidak menggunakan logo PPWI berbentuk tameng.

2. PPWI Nasional dan Kepengurusan PPWI di daerah-daerah tidak pernah menggunakan Cap/Stempel seperti yang digunakan oleh pencatut PPWI, H. Asep M. Kurnia, S.Sos dan Ade Fadil itu.

3. PPWI Nasional dan Kepengurusan PPWI di daerah-daerah tidak pernah menggunakan penomoran surat dan pola penomoran seperti yang digunakan oleh pencatut PPWI, H. Asep M. Kurnia, S.Sos dan Ade Fadil itu.

Baca Juga :  Cegah Aktivitas Perundungan Anak Di Sekolah, Bhabinkamtibmas Melaksanakan Koordinasi Dengan Sekolah*

4. PPWI tidak memiliki kepengurusan bernama PPWI Perwakilan Priangan Timur. Kepengurusan organisasi PPWI di wilayah kabupaten/kota disebut Dewan Pengurus Cabang kabupaten/kota, dengan nama kabupaten/kota mengikuti penamaan resmi kabupaten/kota versi Pemerintah.

5. Oknum warga bernama H. Asep M. Kurnia, S.Sos dan Ade Fadil tidak terdata sebagai anggota PPWI alias bukan anggota PPWI dan TIDAK MEMILIKI Kartu Tanda Anggota PPWI.

Atas perbuatan kedua oknum pencatut nama PPWI untuk melakukan permintaan dana dan atau memeras pejabat di Kabupaten Pangandaran itu, PPWI akan melakukan langkah hukum dengan melaporkan kasus ini ke pihak berwajib. PPWI Jawa Barat dan PPWI Ciamis bersama seluruh anggota PPWI di Jawa Barat diinstruksikan agar segera membuat laporan ke Polres Pangandaran.

Kepada kedua terduga pelaku pencatutan organisasi PPWI yang nama-namanya tercantum dalam surat tersebut agar segera bertobat, membuat pernyataan permohonan maaf kepada PPWI, Pejabat Dinas Pendidikan Kabupaten Pangandaran, dan masyarakat umum, serta berjanji tidak akan mengulangi perbuatan tercela semacam itu lagi. PPWI membuka diri kepada semua warga untuk bergabung di PPWI, melakukan kerja-kerja jurnalistik secara jujur dan beretika, dan bekerja secara benar dalam mencari pemenuhan kebutuhan hidup melalui berbagai program pemberdayaan masyarakat yang ada di PPWI.

Sebagai informasi, tindak pidana pencatutan nama, baik nama orang, organisasi, lembaga dan atau pihak lain dengan maksud menipu, meminta uang, dan atau memeras, dapat dijerat dengan Pasal 378 tentang Penipuan dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara. “Barang siapa dengan maksud hendak menguntungkan diri sendiri atau orang lain dengan melawan hak, baik dengan memakai nama palsu atau kea¬daan palsu , baik dengan akal dan tipu muslihat, maupun dengan karangan perkataan-perkataan bohong, membujuk orang supaya memberikan sesuatu barang, membuat utang atau menghapuskan piutang, dihukum karena penipuan, dengan hukuman penjara selama-lamanya empat tahun”.

Baca Juga :  Ketua DPRD Menghadiri Rapat Paripurna Laporan Keterangan Pertanggung Jawaban (LKPJ)

Jakarta, 16 Januari 2025
Wilson Lalengke (Ketua Umum PPWI)
Fachrul Razi (Sekretaris Jenderal PPWI)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel www.mediainvestigasi.net untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Tingkatkan Disiplin Pengendara, Satgas Gakkum Polres Sibolga Gencarkan Operasi Patuh Toba 2026
Hebat! Dua Siswa SDN 01 Pasar Palembayan Raih Juara di Pentas PAI Tingkat Kabupaten Agam
SETORAN Rp25 JUTA DAN LEGALITAS DC DIPERTANYAKAN, PT BOOMBAS DIMINTA TRANSPARAN
Tiga RTLH TMMD ke-130 Kodim 0314/Inhil Rampung, Warga Kuala Lemang Sambut Hunian Baru
TNI-Polri Tancap Gas! Pengecoran Jalan TMMD ke-130 di Inhil Nyaris Rampung 100 Persen
Kapolres Soppeng Ajak Personel Hidup Sehat, Perkuat Kebersamaan dan Solideritas
Pemkab Nias Utara Gelar Rapat Bersama Pelaksanaan Inspeksi Penilaian Kesesuaian SPPG
‎Pembangunan Dikebut, SDN 05 Batang Anai Ditargatkan Rampung Akhir Tahun, Siswa Segera Kembali Belajar di Fasilitas Baru ‎
Berita ini 8 kali dibaca
Tag :

Berita Terkait

Sabtu, 7 November 2026 - 21:47 WIB

Tingkatkan Disiplin Pengendara, Satgas Gakkum Polres Sibolga Gencarkan Operasi Patuh Toba 2026

Sabtu, 7 November 2026 - 20:07 WIB

Hebat! Dua Siswa SDN 01 Pasar Palembayan Raih Juara di Pentas PAI Tingkat Kabupaten Agam

Sabtu, 7 November 2026 - 16:04 WIB

SETORAN Rp25 JUTA DAN LEGALITAS DC DIPERTANYAKAN, PT BOOMBAS DIMINTA TRANSPARAN

Sabtu, 7 November 2026 - 15:09 WIB

Tiga RTLH TMMD ke-130 Kodim 0314/Inhil Rampung, Warga Kuala Lemang Sambut Hunian Baru

Sabtu, 7 November 2026 - 14:08 WIB

TNI-Polri Tancap Gas! Pengecoran Jalan TMMD ke-130 di Inhil Nyaris Rampung 100 Persen

Berita Terbaru