BeritaDaerah

Puskesmas buay nyerupa sosialisasi inpelmentasinya kawasan tanpa rokok.(KTR)

1267
×

Puskesmas buay nyerupa sosialisasi inpelmentasinya kawasan tanpa rokok.(KTR)

Sebarkan artikel ini

 

Lampung barat Kamis 20 Oktober 2022. Mediainvestigasi.Net- Dalam mewujut kan kawasan tanpa,rokok Sardi stap Puskesmas buay nyerupa. bersama siksa Dwiyanti AMD.Kep. promkes PKM Buay nyerupa dan maulinda AMD kep.perawat pekon jagaraga. mensosialisasi kan peraturan daerah (perda) nomor 14 tahun 2017 tentang kawasan tanpa rokok di Bali pekon jaga raga kec sukau kab Lambar Kamis 20 Oktober 2022.

Sosialisasi penerapan kawasan tanpa rokok (KTR) yang dilakasana kan dikantor desa pekon jagaraga kecamatan sukau kabupaten Lampung barat oleh Sardi SKM stap PKM buay nyerupa. Siska dwiyanti AMD. Keb.promkes PKM Buay nyerupa. Maulinda AMD Kep perawat pekon jagaraga. dan dihadiri oleh masyarakat pekon kurang lebih 30 orang dan ditambah seluruh aparatur pekon yang hadir.

Dalam kesempatan tersebut sardi,selaku stap puskemas menjeskan sosiailisasi perda nomor 1 tahun 2017 tentang kawasan tanpa asap rokok itu bertujuan untuk mewuj ut kan lingkungan yang sehat “Sosialisasi ini juga dilaksanakan bersama sama untuk memberikan rasa pemahaman tentang lingkungan yang sehat tanpa asap rokok”ungkap Sardi kepada Anuar Sadat selaku sekdes pekon jagaraga.

Menurut Sardi selaku stap puskemas tersebut sosialisasi penerapan kawasan tanpa rokok itu penting,untuk melindungi kesehatan masyarakat dampak dari dampak buruk akibat merokok,baik langsung mau pun tidak langsung.

Dimana dalam peraturan daerah kabupaten Lampung barat nomor 14 tahun 2017 tentang kawasan tanpa rokok itu meliputi tempat umum,tempat kerja tempat beribadah, kemudian ditempat bermain/atau berkumpulnya anak-anak,angkutan umum,tempat fasilitas belajar mengajar serta fasilitas pelayanan kesehatan dan sarana olah raga.

Sementara untuk itu Novianto selaku pemerintah Pekon jagaraga menyambut baik Sosialisasi perda nomor 14 tahun 2017 yang dismapai kan oleh Sardi selaku stap puskes mas Buay nyerupa.

“Novianto mengata kan saya selaku pemerintah Pekon dan seluruh aparatur peko juga masyarakat saya sangat mendukung sosialisasi ini dan nanti akan disampai kan kepada masyarakat bahwa pentingnya kita memahami petenngnya peraturan tersebut ” ungkap Novianto selaku orang nomor satu di pekon tersebut.

Oleh karna itu Novianto bersama Anuar Sadat selaku sekdes juga masyarakat yang hadir pada hari ini bisa cara merubah pola pikir dan perilaku hidup bersih dan sehat dilingkungan masyarakat ungkap orang nomor satu pekon tersebut kepada semua masyarakat yang hadir dalam sosialisasi KTR dibalai pekon hari ini.

“Selain itu,juga sebagai upaya untuk menekan munculnya perokok pemula dan untuk menghargai dan pelindungi perokok pasif”, ungkap orang nomor satu di pekon tersebut.

Dengan sosialisasi peraturan daerah kabupaten Lampung barat tersebut hendaknya dapat muncul kesadaran masyarakat,perokok untuk menerapkan perilaku hidup bersih dan sehat ungakapnya. Ahmad Nasir.