Bimbingan Teknis Penguatan Kapasitas Pengawas Pemilu Kecamatan Dan Pengawas Pemilu Desa Se – Kabupaten Pulau Taliabu
Taliabu Maluku Utara, MediaInvestigasi.Net – Demi untuk meningkatkan kapasitas untuk sumberdaya manusia. Maka Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Pulau Taliabu, menyelenggarakan rapat kerja teknis (Rakernis) untuk peningkatan kapasitas bagi.
Panitial Pengawas Pemilihan Umum (Panwaslu) Kecamatan se-Kabupaten Pulau Taliabu dan Penwas Pemilu Kelurahan Dasa (PKD} Se- Kabupaten Pulau Taliabu yang berlangsung di gedung pertemuan balai rakya Desa Kilong Kecamatan Taliabu Barat, Kabupaten Pulau Taliabu Provinsi Maluku Utara, pada hari Ju’mat tanggal 17 November 2023, pukul. 15.16.Wit, Sore tadi.
Dimana Kegiatan yang dibuka langsung secara resmi oleh Ketua Bawaslu Kabupaten Pulau Taliabu Koordinator Divisi Sumberdaya Manusia, Organisasi, Pendidikan, Pelatihan data dan Informasi, Umar La Juma didampingi secara langsung oleh Ketua dan Anggota Panwaslu Kecamatan se-Kabupaten Pulau Taliabu yang diharapkan dapat menambah kepercayaan diri pengawas dalam menjalankan tugas dan kewenangan pengawasannya di level kecamatan.
Adapun yang hadir dalam kegiatan tersebut :
1). La Umar La Juma (Ketua Bawaslu Kabupaten Pulau Taliabu).
2). Iptu M. Amir (Kasat Tahti Res Pulau Taliabu mewakili Kapolres).
3). Rinto Hasan (Kasi Datun Kejari Pulau Taliabu mewakili Kajari).
4). Basri Deba (Koodinator Divisi Sosialisasi Pendidikan Pemilihan Partisipasi Masyarakan dan SDM KPU Kabupaten Pulau Taliabu).
5). Amin Ata Sahafi, S.Sos., (Sekertaris Bawaslu Kabupaten Pulau Taliabu).
6). Perwakilan Panwaslu Kecamatan dan Desa Se-Kabupaten Pulau Taliabu.
Ketua Bawaslu Kabupaten Pulau Taliabu Koordinator Divisi Sumberdaya Manusia, Organisasi, Pendidikan, Pelatihan data dan Informasi Bawaslu Kabupaten Pulau Taliabu Umar La Juma melelui sambutannya menyampaikan, bahwa kita sebagai pengawas pemilu di tingkat kecamatan harus memiliki kemampuan merekam atau mencatat setiap peristiwa yang terjadi di sekitarnya sebagai wujud rasa tanggung jawab tugas pengawasan, serta harus bisa menempatkan diri dengan baik saat pengawasan yang melekat, “ungkapnya.
Di sisi lain, Ketua Bawaslu Kabupaten Pulau Taliabu Umar La Juma juga menjabarkan tentang pola hubungan dan organisasi pengawas pemilu kecamatan sesuai yang dituangkan dalam Peraturan Bawaslu Nomor 3 Tahun 2022 dan Peraturan Bawaslu Nomor 15 Tahun 2020 secara detail.
Dalam menjalankan ketugasannya, Panwaslu Kecamatan dibagi dalam Koordinator Divisi yang ditetapkan dengan Surat Keputusan Ketua Bawaslu Kabupaten Pulau Taliabu,”ucapnya.
Selanjutnya, Ketua Bawaslu Kabupaten Pulau Taliabu Umar La Juma juga mengatakan bahwa selain itu kita juga berkewajiban untuk melakukan pembinaan pada Panwaslu Desa dan Pengawas Tempat Pemungutan Suara melalui supervisi pelaksanaan tugas, wewenang, serta berkewajiban dan menyediakan wadah konsultasi.
“Yang mana Pengawas pemilu tergolong sebagai pejabat publik karenanya harus bisa bersikap profesional, memiliki rasa percaya diri, berpostur badan yang baik, bersifat komunikatif, serta berkemampuan dalam Penguasaan forum, “tutur. Umar La Juma (Ketua Bawaslu Kabupaten Pulau Taliabu).
Ketua Bawaslu Kabupaten Pulau Taliabu Umar La Juma juga mengingatkan kepada seluruh Panwaslu Kecamatan dan Penwas Pemilu Keluarah Dasa (PKD} Se- Kabupaten Pulau Taliabu yang memiliki tugas agar melakukan pengawasan terhadap tahapan untuk penyelenggaraan pemilu di wilayah kecamatan, meliputi pemutakhiran data pemilih, proses tahapan kampanye, logistik pemilu dan pendistribusiannya, hinggah pada penghitungan surat suara nantinya.
Kemudian Panwaslu Kecamatan dan Penwas Pemilu Keluarah Dasa (PKD} Se- Kabupaten Pulau Taliabu juga harus dapat memastikan Pergerakan surat suara dari Tempat Pemungutan Suara ke Panitia Pemilihan Kecamatan, rekapitulasi suara, pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang, Pemungutan Suara Lanjutan, serta Pemilu Susulan.
“Pengawas Pemilu Kecamatan dan Penwas Pemilu Keluarah Dasa (PKD} Se- Kabupaten Pulau Taliabu wajib menuangkan setiap kegiatan pengawasan ke dalam lembar formulir model A.
Jika pada hasil pengawasan di kemudian hari terdapat adanya dugaan pelanggaran berupa kesalahan administratif oleh penyelenggara, maka dilakukan saran perbaikan.
Apabila saran perbaikan tidak diindahkan dan dilaksanakan maka dapat dijadikan sebagai temuan dugaan pelanggaran pemilu,” tegas. Umar La Juma (Ketua Bawaslu Kabupaten Pulau Taliabu).
Ketua Bawaslu Kabupaten Pulau Taliabu Umar La Juma juga menambahkan bahwa guna untul melengkapi pembuatan laporan hasil pengawasan nantinya.
maka formulir model A disampaikan pada rapat pleno dengan disertai uraian peristiwa dan hasil pengawasan, surat atau dokumen berupa foto maupun video, dokumen elektronik, serta bukti lainnya agar setiap ada persoalan ada bukti pendukung sebagai tambahan adminitrasi,”tutup. Umar La Juma (Ketua Bawaslu Kabupaten Pulau Taliabu).
Ketua Investigasi Wilayah Indonesia Timur **** La Omy La Tua).





