DaerahKriminal

Pelaku Sodomi Anak SD Pekanbaru di Tahan Polda Riau

904
×

Pelaku Sodomi Anak SD Pekanbaru di Tahan Polda Riau

Sebarkan artikel ini

Foto : Saat Konfrensi Pers terkait Pelaku Sodomi Anak SD Pekanbaru di Polda Riau

Pekanbaru, MediaInvestigasi.Net – Dugaan perbuatan cabul pada anak di bawah umur di wilayah Kota Pekanbaru, diekspos Ditreskrimum Polda Riau di Mapolda Riau. Jalan Pattimura Pekanbaru, Selasa (8/11/2023).

Dipimpin Dir Reskrimum Polda Riau Kombes Asep Dermawan didampingi Plh Kabid Humas AKBP Bob Martin. Menjelaskan pelaku yang kini ditahan berjumlah empat orang.

Kejadiannya tersebut bermula pada april 2023 yang lalu saat bulan puasa, tempat terjadinya pidana pencabulan di kawasan Perumahan Permata Ratu Pekanbaru.

Tersangka Indra Wahyudi alias IW (26) TKP di Kecamatan Bukitraya Pekanbaru. Pelaku berjumlah empat orang, dan akan berkembang ke tersangka lainnya. Pra tersangka IW (26) ditahan, R (16), R alias Id (14) SMP, F (14) tersangka yang saat ini masih dalam penyidikan.

Kejadian kasus pidana pencabulan terjadi April 2023 di TKP blok Z Permata Ratu, di rumah tersangka IW. Malam hari terjadi perbuatan cabul oleh Iw korban Ts, TKP kedua di sebuah Yayasan Al Mu di sebuah rumah, kemudian menyuruh korban adegan cabul direkam oleh tersangka.

Kejadian ini di bulan puasa lalu. Namun, tempat TKP yang ke tiga terjadi, Di pos ronda pada bulan April diwaktu siang hari. Tersangka RI alias Id dan RP dan F suruh korban melakukan perbuatan cabul direkam pakai hp. Saat ini Ditreskrimum Polda Riau lakukan sidik kumpulkan alat bukti, visum, dll. Tersangka perbuatan cabul dengan empat orang tersangka kini diperiksa, satu tersangka IW ditahan.

Mirisnya, Korban saat ini enggan sekolah, kepada pelaku juga dilakukan tindakan sesuai aturan yang ada. Tersangka IW ini mantan residivis kasus pencurian. Hasil medis IW pernah jadi korban cabul tapi korban tak mengakui pernah jadi korban sodomi.

“Hasil rekaman tidak disebar kemana-mana. Ada yang bilang ada terdapat pelaku anak oknum itu sesat, tidak ada, belum ditemukan ada anak oknum. Tersangka empat saat ini. Jadi korban ini diiming-imingi hadiah, uang oleh tersangka,” jelas Dirkrimum Polda Riau Kombes Asep Dermawan.

Kepada tersangka kini diancam kurungan penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun. Anak-anak yang tiga jadi tersangka ini sebenarnya disuruh oleh yang dewasa yakni Iw,”Pungkasnya.

(Red/Mhd)