Foto : Mantan Kades Padang Saat ditangkap Satreskrim Pulau Taliabu ketika Hendak Kabur Ke Kota Luwuk Banggai Sulteng
Taliabu Maluku Utara, MediaInvestigasi.Net – Satuan Reskrim Polres Pulau Taliabu berhasil melakukan penangkapan terhadap mantan oknum Kepala Desa Padang berinisial (RP/40)
di Kota Air Luwuk Kabupaten Banggai Provinsi Sulawesi Tegah.
Dimana sebelumnya mantan oknum Kepala Desa Padang Kecamatan Taliabu Utara berinisial (RP/40) sempat mangkir dari panggilan Polisi Polres Pulau Taliabu atas perihal perkara dengan aduan tindak pidana memasuki pekarangan orang lain tanpa izin.
Penamgkapan terhadap mantan oknum Kepala Desa Padang berinisial (RP/40) di Kota Air Luwuk Kabupaten Banggai itu, Berdasarkan SPRIN Gas/208/IX/2023/Satreskrim, dengan Lp/B/03/III/2023/SPKT/res Pultab, tanggal 23 Maret 2023.
Diketahui, mantan Kades Padang berinesial (RP) diringkus oleh Satuan Reserse Kriminal Polres Pulau Taliabu, pada Jum’at (29/9/2023) berapa haru lalu tepatnya di Hotel Erni, kawasan Pelabuhan Luwuk Kabupaten Banggai Provinsi Sulawesi Tengah.
Kepada awak media Kasat Reskrim Polres Pulau Taliabu, Iptu I Komang Suriawan menyampaikan berdasarkan keterangan tertulis bahwa :
“Terduga pelaku melakukan tindak pidana memasuki pekarangan orang tanpa izin terkait degan hal tersebut
pihaknya akan kembali merilis kronologi lengkap terkait kronologi tersebut, tuturnya, Sabtu (30/9/2023).
Kasat Reskrim Polres Pulau Taliabu, Iptu I Komang Suriawan juga menyampaikan bahwa saat ini terduga pelaku telah diamankan di Mapolres Pulau Taliabu untuk dilakukan proses penyelidikan lebih lanjut,” bebernya, tutupnya.
(Ketua Investigasi Wilayah Indonesia Timur **** La Omy La Tua).





