Menu

Mode Gelap

Berita

Wakapolres & Kasad Narkotika Polres Pulau Taliabu Melaksanakan Press Release Terkait Kronologis Pengungkpan Tindak Pidana Narkoba

badge-check


					Wakapolres & Kasad Narkotika Polres Pulau Taliabu Melaksanakan Press Release Terkait Kronologis Pengungkpan Tindak Pidana Narkoba Perbesar

 

Taliabu Maluku Utara,Investigasi.net,
Pada Hari Selasa Tanggal 09 Mei 2023 Sekira Pukul 19.15 Wit bertempat di Desa Wayo Kecamatan Taliabu Barat Kabupaten Pulau Taliabu Provinsi Maluku Utara Anggota Sat Resnarkoba Polres Pulau Taliabu telah menerima Informasi dari Masyarakat Bahwa Pelaku berinesial (IP) di tangkap saat akan melakukan Transaksi Narkotika jenis shabu-shabu bertempat di areal sekitar Desa Wayo Kecamatan Taliabu Barat, ungkap. Kompol Aziz Ibrahim Muamar S.H (Wakapolres Pulau Taliabu). saat kegiatan Press Release Terkait Kronologis Pengungkpan Tindak Pidana Narkoba di ruang pertemuan Sat Resnarkoba Polres Pulau Taliabu, Selasa 6 juni 2023 pagi tadi pukul. 10.00.Wit.

Dimana Wakapolres Pulau Taliabu
Kompol Aziz Ibrahim Muamar SH,. yang di dampingi lansung oleh Iptu Achmad M., S.H Kasat Narkoba Polres Pulau Taliabu serta Ipda Munir S Kasi Humas Polres Pulau Taliabu menyampaikan bahwa pelaku saat akan melakukan Transaksi langsung di tangkap Oleh Personil Sat Resnarkoba Polres Pulau Taliabu dan pada Saat Melakukan Penggeledahan terhadap pelaku (IP) di temukan Narkotika jenis Shabu – Shabu di dalam saku Celana pelaku Selanjutnya Pelaku langsung di Amankan di Ruang tahanan sel Kantor Polres Pulau Taliabu, tuturnya.

Adapun Yang Hadir Pada Kegiatan Press Release Terkait Kronologis Pengungkpan Tindak Pidana Narkoba Adalah :

1). Kompol Aziz Ibrahim Muamar S.H (Wakapolres Pulau Taliabu).

2). Iptu Achmad M., S.H (Kasat Narkoba Polres Pulau Taliabu).

3). Ipda Munir S (Kasi Humas Polres Pulau Taliabu).

Di hadapan paara Wartawan Media Online Kabupaten Pulau Taliabu Wakapolres Pulau Taliabu Kompol Aziz Ibrahim Muamar S.H,. menjelaskan bahwa setelah tiba di Kantor Polres Pulau Taliabu pelaku (IP) langsung di Interogasi oleh Personil Sat Resnarkoba Polres Pulau Taliabu sehingga Sdr. IP Alias I telah mengaku bahwa diri telah menyimpan 1 (Satu) Sachet Plastik Kecil yang di duga isinya adalah Narkotika Jenis Shabu.

Yang tersimpan rapi pelaku menyimpan di dalam sadel bagasi Sepeda Motor miliknya sendiri pelaku Ipalias alias I juga mengatakan bahwa dirinya telah telah melakukan Penyalahgunaan Narkotika jenis Shabu itu sejak bulan November 2022 dirinya juga telah melakukan Penyalahgunaan Narkotika Tersebut Dengan Sdr.A lalu yang lainnya dii Jual Kepada Pemakai, kata. Kompol Aziz Ibrahim Muamar S.H
(Wakapolres Pulau Taliabu).

Atas perbuatan pelaku di jerat degan :

Undang Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika Sebagimana Di Maksud Dalam Pasal
112 Ayat (1) bahwa setiap Orang yang Tanpa Hak Atau Melawan Hukum memiliki, menyimpan, menguasa, atau menyediakan Narkotika Golongan 1 bukan tanaman.

Dapat di Pidana degan Penjara Paling Singkat Singkat 4 (Empat) Tahun Dan Paling Lama 12 (Dua Belas) Tahun dan
Pidana Denda Paling Sedikit Rp. 800.000 000,00 (Delapan Ratus Juta Rupiah) Dan Paling Banyak
Rp. 8.000,000.000,00 (Delapan Miliyar Rupiah).

Adapun barang bukti dari Pelaku IP yang saat ini amankan oleh Sat Resnarkoba Polres Pulau Taliabu
Adalah :

1). (Satu) Potong Pipet Berbahan Plastic dan 1 (Satu) Sachet Plastic
berisikan Narkotika Jenis Shabu degan berat kotor 0,5 Gram.

2). 1 (Satu) Lembar Baju Kaos Hitam Lengan Pendek Dengan Tulisan “Bansters”.

3). 1 (Satu) Lembar Celana Jeans Pendek Warna Biru Dengan Motif Sobekan,

4). 1 (Satu) Unit Sepeda Motor Merk Blade Hitam Tanpa Plat Nomor Dengan No Rangka Mh1jbm115ek047852 Dan No.Mesin: Ahm 30-0.

Adapun Tindakan yang di ambil yakni :

1). Melakukan Pemeriksaan Para Saksi Dan Tersangka.

2). Melakukan Penahanan Terhadap Tersangka.

Pada para Wartawan Media Online Kabupaten Pulau Taliabu pada saat komfrensi Pers Wakapolres Pulau Taliabu, Kompol Aziz Ibrahim Muamar SH,. di dampingi lansung oleh Iptu Achmad M., S.H Kasat Narkoba Polres Pulau Taliabu dan Ipda Munir S Kasi Humas Polres Pulau Taliabu juga menyampaikan bahwa mengenai jeringan pelaku saat ini Sat Resnarkoba Polres Pulau Taliabu tegah melakukan pengembagan kasusnya untuk dapat di pastikan ada pelaku – palaku lainya.

Wakapolres Pulau Taliabu, Kompol Aziz Ibrahim Muamar SH,. juga berharap semoga Polres Pulau Taliabu melalui Sat Resnarkoba Polres Pulau Taliabu para pelaku lainya dapat di tangkap, tutup. Kompol Aziz Ibrahim Muamar SH,. (Wakapolres Pulau Taliabu),

(Ketua Investigasi Wilayah Indonesia Timur **** La Omy La Tua).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Kasus Korupsi Dana BOS SMAN 1 Kotabaru Masuk Tahap Audit BPK

30 April 2026 - 12:15 WIB

Menteri Pariwisata RI Widiyanti Putri Wardhana Kunjungi Jam Gadang Bukittinggi

29 April 2026 - 20:02 WIB

Hingga Januari – April 2026 Polres Inhil Tindak 64 Kasus Narkoba dengan 79 Tersangka

29 April 2026 - 19:00 WIB

Trending di Berita