BeritaDaerahHukum

Tegas Ketua LPKN Kembali Minta Kajaksaan Negri Pulau Taliabu Tangkap Para Kades Yang Terlibat Kasus Korupsi ADD dan DD

1324
×

Tegas Ketua LPKN Kembali Minta Kajaksaan Negri Pulau Taliabu Tangkap Para Kades Yang Terlibat Kasus Korupsi ADD dan DD

Sebarkan artikel ini

Foto : Ilustrasi Tangkap Para Kades Yang Terlibat Kasus Korupsi ADD dan DD

Taliabu Maluku Utara, MediaInvestigasi.Net – Ketua Lembaga Pemerhati Keuagan Negara (LPKN) Indonesia Wilayah Timur La Omy La Tua tegas degan tegas kembali minta Kejaksaan Negri Pulau Taliabu yang di nahkodai oleh Alfred Tasik Polullungan, S.H., M.H., agar menangkap seluruh Kepala Desa yang terlibat Kasus perampokan Dana Desa yang melibatkan oknum mantan Kepala Desa di Kabupaten Pulau Taliabu Provinsi Maluku Utara

Dimana Ketua Lembaga Pemerhati Keuagan Negara (LPKN) Indonesia Wilayah Timur La Omy La Tua menilai Kasus Korupsi perampokan ADD dan DD telah merugikan keuagan negara ratusan juta rupiah hinggah mencapai miliaran yang terjadi sejak tahun 2017, 2018, 2019 hinggah tahun 2020, 2021.

Sebagai fakta contoh dari kasus tersebut Kajaksaan Negri Pulau Taliabu telah menetapkan beberapa kepala desa yakni Kepala Desa Loseng Kecamatan Taliabu Timur Selatan berinesial (HLY) sebagai tersangka atas dugaan kasus korupsi ADD dan DD di Tahun Anggaran 2020-2021 yang hinggah sampai saat ini masih menjalani proses hukum.

Kemudian Kejaksaan Negeri Pulau Taliabu yang di nahkodai oleh Alfred Tasik Polullungan, S.H., M.H., kembali menetapkan tersangka oknum Kepala Desa Galebo, berinisial (Z) Dugaan Tindak Pidana Korupsi perampokan Dana Alokasi Dana Desa (ADD) dan Dana Dana (DD) Desa Galebo Kecamatan Taliabu Selatan pada Tahun Anggaran 2021 /2022.

Karna dinilai telah merampok Dana Desa yang merugikan keuangan negara senilai Rp760.944.800,00.- (Tujuh ratus enam puluh juta lebih) hal itu terbukti Bedasarkan Laporan Hasil Perhitungan Kerugian Keuangan Negara (LHPKKN) Inspektorat Kabupaten Pulau Taliabu Nomor: 700/51/LHPKKN/ITDA-PT/IX/2023 tanggal 01 September 2023.

Kepada media Online Investigasi.net,
Ketua Lembaga Pemerhati Keuagan Negara (LPKN) Indonesia Wilayah Timur La Omy La Tua juga megatakan bahwa degan hal tersebut Penyidik Kejaksaan Negeri Pulau Taliabu jagan hanya montok pada dua oknum mantan Kepala Desa tapi sejumlah kasus penyalagunaan Dana Desa dan Dana Alokasi Desa di lakukan oleh pada mantan Kepala Desa harus di proses hukum karna telah merugikan keuagan negara ratusan juta rupiah hinggah miliaran rupiah.

La Omy La Tua juga tegas mengatakan, bahwa pengembangan Kasus penyalagunaan / Perampokan Dana Desa di Kabupaten Pulau Taliabu harus di kejar hinggah sampai tuntas, “tutupnya.

(Tim Investigasi Wilayah Indonesia Timur ****).