BeritaKriminal

Polsek Sukaraja Kembali Meringkus Curanmor dan Pembobol Rumah.

383
×

Polsek Sukaraja Kembali Meringkus Curanmor dan Pembobol Rumah.

Sebarkan artikel ini

Polsek Sukaraja Kembali Meringkus Curanmor dan Pembobol Rumah.

Bengkulu Seluma, MediaInvestigasi.Net – 11 Januari 2024 sekira pukul 00.30 Wib, Telah terjadi Tindak Pidana Pencurian dengan Pemberatan berupa 1 satu Unit Handphone merk OPPO A5S Warna Merah Handphone di rumah korban di Desa Lubuk Sahung, Kecamatan Sukaraja, Kabupaten Seluma, (07/02/2024).

Dengan cara pelaku D dan E melewati samping rumah korban dengan membuka jendela kamar yang tidak terkunci lalu pelaku menyusun strategi, kemudian pelaku E menunggu disamping rumah korban untuk mengawasi kalau ada orang.

Sedangkan pelaku D yang mengeksekusi, adapun posisi hanphone tersebut berada didalam kamar di atas kasur dan sedang dalam posisi dicharger di samping korban yang sedang tidur, dikarenakan pelaku tidak bisa masuk ke kamar korban dan posisi handphone tidak terjangkau untuk diambil menggunakan tangan karna terhalang jendela yang berteralis besi.

Selanjutnya, pelaku D menggunakan alat (1) satu bilah aret dan kayu dengan memasukan kayu tersebut kedalam kamar lewat selah-selah jendela menggunakan tangan kanan dan langsung menarik handphone tersebut dan berhasil mengambilnya.

Tak puas dengan handphone yang dicuri, lalu pelaku ingin mengambil tas korban yang berada diatas lemari dengan menggunakan kayu tersebut dan pada saat menarik tas tersebut pemiliknya terbangun dan teriak maling-maling, lalu wargapun keluar dan mengejar pelaku dan pelaku D berhasil ditemukan dan diamankan oleh warga.

Setelah mendapatkan informasi dari warga terkait pencurian tersebut anggota Polsek Sukaraja yang dipimpin oleh Kapolsek Sukaraja IPTU CATUR SUSANTO, S.H., beserta Kanit Reskrim Polsek sukaraja IPDA MIRWAN AFRIANSYAH, S.Sos., mendatangi TKP dan membawa pelaku yang telah diamankan warga, ke Polsek Sukaraja.

Atas kejadian tersebut Korban mengalami kerugian sebesar Rp. 1.500.000,- satu juta lima ratus ribu rupiah kemudian korban melaporkan Ke Polsek Sukaraja untuk ditindak lanjuti. terkait pencurian di rumahnya dan alat yang di gunakan satubilah kayu panjang dan yang di ambil pelaku satu unit Handphone OPPO A5S warna merah dengan satu unit carger handphone.

Terhadap Anak Pelaku, D melanggar Pasal KUHP Pidana, Dengan ancaman Hukuman penjara selama 7 Tujuh tahun dan sekarang di balik jeruji besi untuk mempertanggung jawabkan perbuatanya, Waka polres berterima kasih kepada Masyarakat atas kerja samanya dengan pihak Polsek Sukaraja,” Tegas Waka Polres Seluma, Kompol TATAR IKSAN, M.H.

Media investigasi net . pewarta Yudi Wusono.