Polres Tapanuli Tengah Ringkus Pengedar Sabu di Sarudik, Sejumlah Barang Bukti Diamankan

- Penulis

Rabu, 19 Agustus 2026 - 13:59 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Polres Tapanuli Tengah Ringkus Pengedar Sabu di Sarudik, Sejumlah Barang Bukti Diamankan

 

TAPANULI TENGAH – Mediainvestigasi.net.- Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tapanuli Tengah mengamankan seorang pria yang diduga sebagai pengedar narkotika jenis sabu di Kelurahan Sarudik, Kecamatan Sarudik, Kabupaten Tapanuli Tengah, pada Senin (17/8/2026) sore sekitar pukul 16.00 WIB.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Tersangka berinisial SNS alias B (47), seorang pekerja swasta warga setempat, ditangkap setelah kepolisian menerima laporan dari masyarakat terkait kerap terjadinya transaksi narkoba di wilayah tersebut.

Kapolres Tapanuli Tengah AKBP Muhammad Alan Haikel, S.K.M., S.I.K., M.I.K., melalui Kasat Narkoba Polres Tapteng menyampaikan bahwa penangkapan berawal dari penyelidikan mendalam oleh Tim Opsnal Satresnarkoba usai menerima aduan warga.

“Saat penggeledahan, petugas mengamankan sejumlah barang bukti dari penguasaan tersangka maupun dari lokasi penggerebekan,” ujar Kasat Narkoba.

Adapun barang bukti yang berhasil disita petugas di antaranya 5 paket narkotika jenis sabu dibungkus plastik klip bening dengan berat bruto 1,38 gram, 5 buah plastik klip bening kosong, uang tunai sebesar Rp250.000, 5 buah kaca pirex, 3 buah alat hisap (bong), 1 unit timbangan digital merek Pocket Scale warna hitam, 1 bungkus rokok merek LVL warna hitam, serta 1 unit HT merek Xiamen warna hitam.

Berdasarkan hasil interogasi awal, tersangka SNS alias B mengaku mendapatkan barang tersebut dari seorang pria berinisial R di sekitar Sarudik. Saat ini, pihak kepolisian masih melakukan pengejaran terhadap keberadaan R untuk membongkar jaringan yang lebih luas.

Atas perbuatannya, tersangka beserta seluruh barang bukti telah dibawa ke Mapolres Tapanuli Tengah guna menjalani proses hukum dan pemeriksaan lebih lanjut.

Tersangka kini terancam dijerat dengan sanksi pidana sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
*JS.

Baca Juga :  Rahmad Sukendar Ledakkan Isu Panas: “Ada Apa Maruli Bela TPL? Jangan-Jangan Ada Luhut di Belakangnya!”

Komentar ditutup.

Follow WhatsApp Channel www.mediainvestigasi.net untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Kapolda-Pangdam Cek Karhutla Siak, Empat Wilayah Riau Jadi Atensi
Perkuat Sinergi, Pemkab Padang Pariaman Gelar Rakor Percepatan Pertumbuhan Ekonomi dan Pengendalian Inflasi 2026
‎Berprestasi di Jambore PKK Sumbar, TP-PKK Padang Pariaman Bawa Pulang Sejumlah Penghargaan
Ringankan Beban Orang Tua, Pemkab Padang Pariaman Bagikan Seragam Gratis Lewat Aksi Putar Roda
Padang Pariaman Raih Hampir Rp6 Miliar DAK Peternakan dan Kesehatan Hewan Tahun 2027
Pastikan Kondisi Prima, Kontingen Atlet KONI Padang Pariaman Jalani Cek Kesehatan Gratis
Hampir 2.000 Korban Keracunan MBG dalam 3 Hari, TINDAK Desak Sudaryono Mundur!
Modal Ngaku Petugas Leasing, Pria di Tapteng ditangkap Polisi Usai Rampas Motor Warga
Berita ini 5 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 6 September 2026 - 09:41 WIB

Kapolda-Pangdam Cek Karhutla Siak, Empat Wilayah Riau Jadi Atensi

Minggu, 6 September 2026 - 07:59 WIB

Perkuat Sinergi, Pemkab Padang Pariaman Gelar Rakor Percepatan Pertumbuhan Ekonomi dan Pengendalian Inflasi 2026

Minggu, 6 September 2026 - 07:33 WIB

‎Berprestasi di Jambore PKK Sumbar, TP-PKK Padang Pariaman Bawa Pulang Sejumlah Penghargaan

Minggu, 6 September 2026 - 07:26 WIB

Ringankan Beban Orang Tua, Pemkab Padang Pariaman Bagikan Seragam Gratis Lewat Aksi Putar Roda

Minggu, 6 September 2026 - 07:10 WIB

Pastikan Kondisi Prima, Kontingen Atlet KONI Padang Pariaman Jalani Cek Kesehatan Gratis

Berita Terbaru