Reformasi yang Terluka di Balik Seragam
Penulis : Sri Radjasa, M.BA
(Pemerhati Intelijen)
- Mediainvestigasi.net–Reformasi lahir dari luka sejarah bangsa. Ia tumbuh dari darah, air mata, dan jerit rakyat yang muak melihat kekuasaan dipertahankan dengan kekerasan. Tahun 1998 bukan sekadar pergantian rezim, melainkan ikrar moral bangsa untuk tidak lagi mengulangi masa gelap ketika aparat berdiri di atas rakyat, bukan bersama rakyat. Namun dua puluh lima tahun berlalu, reformasi itu kini terasa letih, bahkan terluka, ketika harapan yang dulu disematkan pada institusi negara justru tersandera di dalamnya.
Salah satu simpul paling sensitif dari luka itu adalah Kepolisian Republik Indonesia (Polri). Dalam cita-cita reformasi, Polri dipisahkan dari militer agar tumbuh sebagai institusi sipil yang profesional, humanis, dan berpihak pada keadilan. Polisi diharapkan menjadi sahabat masyarakat, bukan bayang-bayang kekuasaan. Tetapi realitas hari ini memperlihatkan jarak yang kian lebar antara harapan dan kenyataan.
Kedudukan Polri yang berada langsung di bawah Presiden, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002, pada awalnya dimaksudkan untuk memastikan kendali sipil atas aparat keamanan. Namun dalam praktik politik, relasi ini justru kerap melahirkan persoalan baru. Ketika kekuasaan eksekutif terlalu dominan, aparat penegak hukum berisiko tergelincir menjadi alat kepentingan, bukan penjaga keadilan.
Data berbicara jujur, meski pahit. Komisi Nasional Hak Asasi Manusia mencatat bahwa sepanjang 2016 hingga 2023 terdapat lebih dari 12 ribu pengaduan dugaan pelanggaran HAM yang melibatkan Polri. Angka ini bukan sekadar statistik administratif, melainkan cermin kegelisahan publik. Di banyak kasus, rakyat kecil merasa berhadapan dengan tembok kekuasaan, bukan pelindung hukum.
Padahal, jauh sebelum republik ini berdiri kokoh, para pendiri bangsa telah meletakkan pesan yang sangat jelas. Presiden Soekarno menegaskan bahwa polisi Indonesia tidak boleh mewarisi watak polisi kolonial Belanda yang menjadi tangan kuat penguasa, apalagi berkarakter militeristik seperti pada masa pendudukan Jepang. Polisi nasional harus berjiwa rakyat, bekerja dengan nurani, dan menjunjung tinggi kemanusiaan. Nilai-nilai ini sejalan dengan Pancasila, terutama sila kedua dan kelima, yang menempatkan kemanusiaan dan keadilan sosial sebagai roh kekuasaan.
Sayangnya, dalam perjalanan waktu, semangat itu kian memudar. Polri tidak hanya hadir dalam ruang penegakan hukum, tetapi juga semakin menonjol dalam ruang politik, sosial, bahkan elektoral. Dalam kajian demokrasi, kondisi ini dikenal sebagai gejala drift otoritarian, ketika demokrasi tetap berjalan secara prosedural, tetapi kebebasan sipil dan kritik publik perlahan ditekan melalui instrumen hukum dan keamanan.
Lebih mengkhawatirkan lagi, mekanisme pengawasan yang seharusnya menjadi penyeimbang justru kehilangan daya. DPR RI, khususnya Komisi III, yang diberi mandat mengawasi Polri, kerap dipersepsikan publik lebih sibuk dengan kompromi politik ketimbang menyuarakan aspirasi rakyat. Akibatnya, rasa memiliki masyarakat terhadap Polri semakin menipis, digantikan oleh rasa curiga dan ketakutan.
Di tengah situasi ini, Presiden Prabowo Subianto memikul tanggung jawab sejarah yang tidak ringan. Negara ini tidak hanya membutuhkan stabilitas, tetapi juga keteladanan moral dalam menjaga arah demokrasi. Pernyataan-pernyataan keras dan bernada konfrontatif dari elite kepolisian seharusnya menjadi alarm serius bagi negara, bukan sekadar dianggap dinamika internal institusi.
Aceh, dengan sejarah panjang konflik dan rekonsiliasi, memahami betul arti aparat yang berjarak dengan rakyat. Damai di Aceh lahir bukan karena kekuasaan senjata, melainkan karena keberanian politik untuk menempatkan kemanusiaan di atas segalanya. Pelajaran ini seharusnya menjadi cermin bagi Indonesia secara keseluruhan.
Reformasi tidak mati dalam satu peristiwa besar. Ia melemah perlahan, ketika kritik dibungkam, ketika hukum kehilangan nurani, dan ketika aparat lebih sibuk menjaga kekuasaan daripada melindungi rakyat. Jika Polri terus dibiarkan terjebak dalam pusaran kepentingan politik, maka reformasi akan tinggal cerita yang hidup dalam pidato, tetapi absen dalam kenyataan.
Pada akhirnya, pertanyaannya sederhana namun mendalam: apakah kita masih ingin negara yang dibangun di atas keadilan dan kemanusiaan, atau rela melihat reformasi terluka di balik seragam yang seharusnya melindungi kita semua? Jawaban atas pertanyaan itu akan menentukan masa depan republik ini.















