Menu

Mode Gelap

Berita

Masyarakat diminta Hormati Bulan Ramadhan dan Orang Berpuasa, Berikut Imbauan Bupati Padang Pariaman John Kenedy Azis

badge-check


					Masyarakat diminta Hormati Bulan Ramadhan dan Orang Berpuasa, Berikut Imbauan Bupati Padang Pariaman John Kenedy Azis Perbesar

Masyarakat diminta Hormati Bulan Ramadhan dan Orang Berpuasa, Berikut Imbauan Bupati Padang Pariaman John Kenedy Azis

Padang Pariaman-
Mediainvestigasi.net.- Guna menjaga suasana tenang dan kenyamanan masyarakat dalam menjalankan ibadah puasa, Bupati Padang Pariaman John Kenedy Azis tak luput mengingatkan masyarakat agar selalu menjaga suasana keamanan dan merayakan dalam menunaikan Ibadah di bulan Suci Ramadhan 1446 H.

Demikian pula, melalui surat edaran yang disebarluaskan kepada. masyarakat itu juga ditegaskan, bahwa tempat hiburan / karaoke dan sejenisnya dilarang beroperasi selama bulan Suci Ramadhan.

Begitu pula jam operasional rumah makan, restoran, warung atau kedai yang menyediakan makanan dan minuman di tempat, selama bulan Ramadhan juga dibatasi, yaitu : pukul 16.00 s/d 04.30 WIB. serupa diatur dalam Peraturan Daerah Kabupaten Padang Pariaman No. 38 Tahun 2003 tentang Ketentraman dan Ketertiban umum,

demikian isi himbauan yang ditandatangani oleh Bupati Padangpariaman, John Kenedy Azis itu.

Kepada masyarakat juga diimbau untuk tidak melakukan kegiatan yang dapat membahayakan atau dapat mengganggu hal-hal umum lainnya.

Sebut misalnya, membuat, memperdagangkan, membunyikan, segala jenis petasan dan kembang api serta berbagai alat permainan yang dapat membahayakan diri sendiri dan orang lain.

Warga juga diingatkan untuk tidak membunyikan meriam bambu. Kebut-kebutan hingga melakukan balapan liar dan tawuran.

Misalnya pula minuman yang mengandung alkohol maupun kegiatan lain yang berpotensi mengganggu ketentraman dan transaksi umum.

Masyarakat juga diminta agar lebih meningkatkan kewaspadaan terhadap potensi bahaya kebakaran.

Bagi masyarakat yang tidak menjalankan ibadah Puasa dihimbau untuk tidak merokok, makan dan minum di tempat umum pada siang hari.o

Terkait pelanggaran yang terjadi, maka pemerintah Daerah bersama TNI dan Polri serta unsur masyarakat akan mengadakan pemantauan dan pengawasan terhadap pelaksanaan Surat Edaran ini serta menindak tegas bagi yang melanggar sesuai aturan yang berlaku.

***Rafdy G

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

2 Komentar

  1. **back biome**

    Mitolyn is a carefully developed, plant-based formula created to help support metabolic efficiency and encourage healthy, lasting weight management.

    Balas
  2. Having read this I thought it was very informative. I appreciate you taking the time and effort to put this article together. I once again find myself spending way to much time both reading and commenting. But so what, it was still worth it!

    Balas
semua sudah ditampilkan
Baca Lainnya

Menteri Pariwisata RI Widiyanti Putri Wardhana Kunjungi Jam Gadang Bukittinggi

29 April 2026 - 20:02 WIB

Hingga Januari – April 2026 Polres Inhil Tindak 64 Kasus Narkoba dengan 79 Tersangka

29 April 2026 - 19:00 WIB

Satresnarkoba Polres Tapteng Ringkus Dua Pengedar Sabu di Lokasi Berbeda

29 April 2026 - 18:57 WIB

Trending di Berita