Dugaan Pemanfaatan Lahan Desa oleh Sambu Group di Kecamatan Pulau Burung Dipertanyakan

- Penulis

Senin, 17 Agustus 2026 - 22:48 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

.Dugaan Pemanfaatan Lahan Desa oleh Sambu Group di Kecamatan Pulau Burung Dipertanyakan

.Dugaan Pemanfaatan Lahan Desa oleh Sambu Group di Kecamatan Pulau Burung Dipertanyakan

 

Inhil — Mediainvestigasi.net.- Dugaan pemanfaatan lahan desa oleh Sambu Group di Kecamatan Pulau Burung, Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil), mulai dipertanyakan. Selain kontribusi kepada desa, publik meminta kejelasan batas antara lahan perusahaan dengan lahan yang menjadi hak atau aset pemerintah desa.

Pertanyaan semakin mencuat terkait status HGU dan HGB Sambu Group. Beredar informasi bahwa HGU perusahaan disebut sudah tidak aktif sejak 2021.

Jika benar, masyarakat meminta data resmi mengenai berapa luas HGU yang masih aktif, berapa yang telah berakhir, serta berapa luas HGB yang dimiliki perusahaan.

Kawasan Pulau Burung memiliki sejarah sebagai wilayah transmigrasi. Sekitar 1994–1996, kawasan tersebut dikembangkan melalui program PIR Kelapa dan sejumlah wilayah masih berstatus Unit Pemukiman Transmigrasi (UPT).

Kemudian melalui Perda Kabupaten Indragiri Hilir Nomor 38 Tahun 2000, kawasan tersebut berkembang menjadi desa definitif. Kecamatan Pulau Burung selanjutnya diresmikan pada 26 Mei 2001.

Sejarah tersebut menjadi penting karena status dan batas lahan perlu ditelusuri secara jelas, terutama setelah kawasan UPT berkembang menjadi wilayah pemerintahan desa.

Seorang warga setempat mempertanyakan ketidakjelasan batas lahan yang selama ini mereka pahami sebagai wilayah desa.

“Kami tak tahu sisanya lahan siapa. Yang kami tahu, lahan desa itu setengah hektare tapak rumah dan dua hektare tapak kebun,” ujar warga.

Menurut warga, karena persoalan menyangkut tanah dan batas penguasaan, masyarakat membutuhkan data yang terang agar tidak terjadi kesalahpahaman antara hak perusahaan, tanah negara dan hak atau aset desa.

Ketua DPC PPWI Inhil, Rosmely, S.H., menilai persoalan tersebut harus dijawab dengan dokumen resmi.

“Yang harus dibuka adalah datanya. Berapa luas HGU Sambu Group, berapa HGB-nya, mana yang masih aktif dan mana yang sudah berakhir. Dengan begitu masyarakat bisa mengetahui mana yang menjadi hak perusahaan dan mana yang menjadi hak atau kewenangan pemerintah desa,” tegas Rosmely.

Baca Juga :  Bupati Padang Pariaman Jhon Kenedy Azis Pimpin Langsung Pelantikan 199 PPPK Tahap II

Ia menambahkan, PPWI tidak ingin membuat kesimpulan sepihak sebelum seluruh dokumen diperiksa.

“Ini bukan soal menyerang perusahaan. Ini soal kepastian hukum dan transparansi. Kalau status lahannya jelas, justru tidak akan ada lagi polemik di masyarakat,” ujarnya. Senin, 17 Agustus 2026.

Hingga berita ini diterbitkan, upaya konfirmasi kepada manajemen Sambu Group masih dilakukan untuk meminta penjelasan mengenai status dan luas HGU, HGB, dasar pemanfaatan lahan, serta kontribusi perusahaan kepada pemerintah desa dan masyarakat.

Pertanyaannya sederhana, berapa sebenarnya luas hak perusahaan, berapa luas tanah negara, dan berapa yang menjadi hak atau aset pemerintah desa?

Data resmi dari BPN dan penjelasan perusahaan diperlukan agar masyarakat tidak lagi hanya mengetahui berdasarkan cerita, tetapi berdasarkan dokumen dan kepastian hukum. (Tim)

Komentar ditutup.

Follow WhatsApp Channel www.mediainvestigasi.net untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Penganiayaan Berat di Caringin Bogor: Wilson Lalengke Kecam Aksi Main Hakim Sendiri, Desak Polisi Usut Tuntas Terduga Pelaku ‘Imron’
Bupati Nias Utara Terima Kunjungan Kerja Kapolres Nias Perkuat Komunikasi & Kolaborasi
Sambut Hari Jadi ke-75 Humas Polri, Polres Sibolga Gelar Donor Darah Bersama RSU FL Tobing
Kapolres Tapteng Pimpin Penggerebekan Operasi Sarang Narkoba di Hajoran Pandan : Amankan 2 Pengedar Sabu dan Belasan Gram Barang Bukti
Bupati Jhon Kenedy Azis Tegaskan Kualitas SDM Jadi Kunci Kemajuan Daerah, Sediakan 100 Beasiswa Kuliah
Komitmen Pemkab Padang Pariaman Perkuat Keterbukaan Informasi, Permudah Masyarakat Akses Layanan Publik
Bagi Pengalaman Tembus Eropa, Ketua Dekranasda Padang Pariaman Motivasi Perajin Sulaman Kapalo Samek
Sambut Hari Jadi Humas Polri ke-75, Polres Inhil Gelar Donor Darah untuk Bantu Masyarakat
Berita ini 8 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 21 Oktober 2026 - 07:40 WIB

Penganiayaan Berat di Caringin Bogor: Wilson Lalengke Kecam Aksi Main Hakim Sendiri, Desak Polisi Usut Tuntas Terduga Pelaku ‘Imron’

Rabu, 21 Oktober 2026 - 07:23 WIB

Bupati Nias Utara Terima Kunjungan Kerja Kapolres Nias Perkuat Komunikasi & Kolaborasi

Rabu, 21 Oktober 2026 - 07:03 WIB

Sambut Hari Jadi ke-75 Humas Polri, Polres Sibolga Gelar Donor Darah Bersama RSU FL Tobing

Rabu, 21 Oktober 2026 - 07:00 WIB

Kapolres Tapteng Pimpin Penggerebekan Operasi Sarang Narkoba di Hajoran Pandan : Amankan 2 Pengedar Sabu dan Belasan Gram Barang Bukti

Selasa, 20 Oktober 2026 - 16:57 WIB

Bupati Jhon Kenedy Azis Tegaskan Kualitas SDM Jadi Kunci Kemajuan Daerah, Sediakan 100 Beasiswa Kuliah

Berita Terbaru