Bukittinggi – Mediainvestigasi.net.- Kejaksaan Negeri (Kejari) Bukittinggi dinilai serius mengusut dugaan korupsi di balik rencana pembangunan Gedung DPRD Kota Bukittinggi. Pada Jumat, 30 Oktober 2026 kemarin.
Kejari memanggil Direktur Pusat Bantuan Hukum (PBH) Bukittinggi, Dr (c) Riyan Permana Putra, S.H., M.H. sebagai pelapor. Ia dimintai keterangan terkait dugaan korupsi, penyalahgunaan wewenang, dan kerugian negara dalam pengelolaan aset tanah SHM Nomor 655 milik Pemko Bukittinggi.
Pemanggilan itu berdasarkan surat resmi Kejari Nomor R-84/L.3.11/Fd.1/10/2026. Penyelidikannya sendiri sudah berjalan sejak Juli 2026 melalui Surat Perintah PRINT-03/L.3.11/Fd.1/07/2026.
Sorotan Anggaran DED Sekitar Rp 3 Miliar
Riyan mengungkap, ada kejanggalan dalam penggunaan anggaran perencanaan gedung DPRD tahun 2020. Nilainya ditaksir mencapai Rp 3 miliar untuk Detail Engineering Design (DED) dan tender perencanaan.
Lanjut Riyan, padahal, status tanah yang akan dibangun saat itu masih bermasalah secara hukum.(Tim)
Editor : Rafdy Guci







