KEJARI CIBINONG DITANTANG BUKA-BUKAAN SOAL PENAHANAN AMSORI

Kuasa hukum pertanyakan dasar penahanan dan siapkan langkah hukum; transparansi penegakan hukum serta pengawasan peradilan di Cibinong kembali menjadi sorotan.

- Penulis

Selasa, 20 Oktober 2026 - 03:38 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

CIBINONG, BOGOR — MEDIAINVESTIGASI.NET — Transparansi penegakan hukum di wilayah Cibinong kembali menjadi perhatian. Tim kuasa hukum Amsori bin Sunarji mempertanyakan dasar dan prosedur penahanan kliennya di Lapas Pondok Rajeg, Kabupaten Bogor. Mereka meminta pihak Kejaksaan memberikan penjelasan resmi mengenai tindakan yang disebut melibatkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rumenta Aprina Situmorang.

Sorotan tersebut muncul di tengah kritik terdahulu terhadap proses persidangan perkara tanah di Pengadilan Negeri (PN) Cibinong. Meski menyangkut persoalan berbeda, kedua isu tersebut menegaskan pentingnya keterbukaan, akuntabilitas, dan penghormatan terhadap hak-hak hukum.

KUASA HUKUM PERTANYAKAN DASAR PENAHANAN

Yulia dari Yulia Lawfirm menyampaikan bahwa pihaknya mempertanyakan dasar dan prosedur penahanan Amsori bin Sunarji dalam perkara yang disebut bernomor 587.

“Klien kami tiba-tiba ditahan dan dibawa ke Lapas Pondok Rajeg, Bogor. Kami mempertanyakan dasar serta prosedur penahanan tersebut,” ujar Yulia berdasarkan keterangan yang disampaikan kepada MediaInvestigasi.net.

Pernyataan tersebut merupakan keberatan dari pihak kuasa hukum yang masih memerlukan verifikasi melalui dokumen resmi dan klarifikasi dari pihak Kejaksaan.

Persoalan utama yang perlu dijelaskan ialah dasar hukum penahanan, status perkara, kewenangan pejabat yang mengambil tindakan, serta kesesuaian pelaksanaannya dengan ketentuan yang berlaku.

Kejaksaan yang berwenang menangani perkara tersebut perlu memberikan penjelasan agar tidak berkembang spekulasi di tengah masyarakat.

SUTA DAN YULIA SIAP TEMPUH LANGKAH HUKUM

Tim kuasa hukum yang terdiri atas Suta dan Yulia menyatakan akan memperjuangkan hak-hak hukum Amsori melalui mekanisme yang tersedia sesuai tahap dan status perkara.

Mereka juga menyampaikan rencana tuntutan ganti rugi sebesar Rp50.000.000 (lima puluh juta rupiah).

Namun, pengajuan tuntutan tersebut perlu didukung dasar hukum, bukti, dan mekanisme yang tepat. Rencana penggunaan praperadilan juga harus diperiksa kesesuaiannya dengan tahap proses peradilan dan objek permohonan yang hendak diuji.

Baca Juga :  Sidang Luar Biasa di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta: Iwan Anggoro Warsita Resmi Jabat Ketua PN Jakarta Timur

Dengan demikian, keberatan tersebut harus ditempatkan sebagai persoalan hukum yang perlu diuji, bukan sebagai kesimpulan bahwa telah terjadi pelanggaran oleh jaksa.

SOROTAN TERDAHULU TERHADAP PN CIBINONG

Sebelumnya, MediaInvestigasi.net menerbitkan laporan berjudul “Majelis Hakim PN Cibinong Diduga Kuat Berpihak pada Pelaku Mafia Tanah.”

Dalam laporan tersebut, pembatasan peliputan audio-visual pada persidangan perkara perdata Nomor 383/Pdt.G/2026/PN Cbi menjadi salah satu pokok kritik yang disampaikan kalangan pers. Pemberitaan itu juga memuat dugaan keberpihakan majelis hakim yang perlu dinilai berdasarkan fakta dan dokumen perkara.

Dugaan tersebut tidak dapat diperlakukan sebagai fakta yang telah terbukti tanpa pemeriksaan lebih lanjut. Persoalan pembatasan peliputan dan dugaan keberpihakan juga merupakan isu tersendiri, terpisah dari perkara penahanan Amsori.

Baca laporan sebelumnya:

Majelis Hakim PN Cibinong Diduga Kuat Berpihak pada Pelaku Mafia Tanah

KEJAKSAAN DIMINTA MEMBERIKAN KLARIFIKASI

MediaInvestigasi.net meminta pihak Kejaksaan yang berwenang memberikan penjelasan mengenai dasar penahanan Amsori, termasuk dokumen hukum yang mendasarinya dan tahapan perkara yang sedang berjalan.

Apabila terdapat dugaan pelanggaran prosedur, pihak yang berkepentingan dapat menempuh mekanisme pengaduan dan pengawasan sesuai ketentuan hukum.

Di sisi lain, kritik terhadap proses persidangan PN Cibinong perlu ditindaklanjuti melalui mekanisme yang sesuai dengan kewenangan lembaga pengawasan peradilan.

Keterbukaan informasi tidak berarti menghakimi aparat sebelum pemeriksaan dilakukan. Sebaliknya, penjelasan yang berbasis dokumen dan ketentuan hukum merupakan bagian dari pertanggungjawaban institusi kepada masyarakat.

REDAKSI MENUNGGU JAWABAN RESMI

MediaInvestigasi.net akan berupaya meminta konfirmasi kepada JPU Rumenta Aprina Situmorang dan pihak Kejaksaan yang berwenang. Redaksi juga membuka ruang klarifikasi dan hak jawab bagi pihak-pihak terkait.

Penegakan hukum harus dapat dipertanggungjawabkan. Setiap tindakan yang dipersoalkan publik patut dijelaskan secara transparan, diuji melalui mekanisme yang sah, dan dinilai berdasarkan fakta.

Baca Juga :  Sinergitas Penegakan Hukum, Kapolres Tapteng Kunjungi Ketua Pengadilan Negeri Sibolga

CATATAN REDAKSI: Berita ini memuat keterangan awal pihak kuasa hukum dan merujuk pada pemberitaan terdahulu mengenai persidangan perkara tanah. Redaksi belum menyimpulkan adanya pelanggaran hukum oleh jaksa maupun hakim. Konfirmasi, koreksi, dan hak jawab tetap terbuka.

MEDIAINVESTIGASI.NET
PT Media Express Indonesia
Media Siber Nasional | Investigasi • Hukum • Pemerintahan • Sosial

Penulis: AM @ 2026

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel www.mediainvestigasi.net untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Peduli Pendidikan, Kapolres Tapteng Kunjungi Pondok Tahfiz AMNIYAH HUFFAZH
Kapolres Sibolga Pimpin Gerebek Sarang Narkoba di Jalan SM Raja, 3 Pria Diamankan
Gempur Peredaran Narkoba, Polres Tapanuli Tengah Gelar Operasi Sarang Narkoba (OSN) di Desa Unte Mungkur IV
Anggota DPR RI Komisi V Mukhlis Basri Sesalkan Kecelakaan Akibat Asap Tebal di Tol Bakter
Beli 7 Dapat 9 Kubik” – Pasir Proyek Kantor Wali Nagari 4 Koto Palembayan Jadi Sorotan, Wali Nagari Diduga Sopiri Sendiri
Bupati Bersama Ketua DPRD Hadiri Simposium Energi Nasional Deklarasi Ketahanan Dan Kemandirian Energi
Bupati Nias Utara Menutup Secara Resmi Open Turnamen Bola Voli Bupati Cup Nias Utara 2026
PABRIK ES KRISTAL KARANGNONGKO DIUJI: LEGALITAS, PENGAMBILAN AIR TANAH, DAN POTENSI PIDANA JANGAN DIABAIKAN!
Berita ini 19 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 20 Oktober 2026 - 03:38 WIB

KEJARI CIBINONG DITANTANG BUKA-BUKAAN SOAL PENAHANAN AMSORI

Senin, 19 Oktober 2026 - 22:48 WIB

Peduli Pendidikan, Kapolres Tapteng Kunjungi Pondok Tahfiz AMNIYAH HUFFAZH

Senin, 19 Oktober 2026 - 22:42 WIB

Kapolres Sibolga Pimpin Gerebek Sarang Narkoba di Jalan SM Raja, 3 Pria Diamankan

Senin, 19 Oktober 2026 - 22:39 WIB

Gempur Peredaran Narkoba, Polres Tapanuli Tengah Gelar Operasi Sarang Narkoba (OSN) di Desa Unte Mungkur IV

Senin, 19 Oktober 2026 - 22:35 WIB

Anggota DPR RI Komisi V Mukhlis Basri Sesalkan Kecelakaan Akibat Asap Tebal di Tol Bakter

Berita Terbaru

Berita

KEJARI CIBINONG DITANTANG BUKA-BUKAAN SOAL PENAHANAN AMSORI

Selasa, 20 Okt 2026 - 03:38 WIB