Padang Pariaman Percepat Penegasan Batas Nagari, 58 Nagari Telah Melaksanakan Tahapan Penegasan
PADANG PARIAMAN — Mediainvestigasi.net.- Pemerintah Kabupaten Padang Pariaman terus mempercepat penegasan batas nagari guna mewujudkan kepastian hukum wilayah administrasi, memperkuat tertib pemerintahan, serta mendukung perencanaan pembangunan yang lebih terarah dan berkelanjutan.
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Padang Pariaman, Nurhayati, menyampaikan bahwa penegasan batas nagari merupakan salah satu langkah strategis dalam penataan wilayah administrasi pemerintahan nagari. Kejelasan batas wilayah sangat penting sebagai dasar penyelenggaraan pemerintahan, pelayanan masyarakat, perencanaan pembangunan, serta untuk meminimalkan potensi perselisihan batas antarwilayah nagari.
Berdasarkan data yang disampaikan DPMD, sebanyak 58 dari 103 nagari di Kabupaten Padang Pariaman telah melaksanakan tahapan penegasan batas nagari. Dari jumlah tersebut, peta batas 34 nagari telah diverifikasi secara teknis oleh Badan Informasi Geospasial (BIG), sementara 16 nagari telah menetapkan penegasan batas melalui Peraturan Kepala Daerah (Perkada). Selain itu, sebanyak 18 nagari sedang dalam proses penyusunan Rancangan Peraturan Bupati (Ranperbup).
“Penegasan batas nagari bukan sekadar penentuan garis wilayah pada peta, tetapi merupakan bagian penting dalam mewujudkan kepastian hukum dan tertib administrasi pemerintahan. Dengan batas yang jelas, penyelenggaraan pemerintahan dan pelaksanaan pembangunan di nagari diharapkan dapat berjalan lebih terarah,” demikian penekanan yang disampaikan dalam upaya percepatan penataan wilayah administrasi nagari.
Upaya tersebut turut mendapat dukungan dari Direktorat Jenderal Bina Pemerintahan Desa, Kementerian Dalam Negeri, melalui bantuan kegiatan penataan desa dan penegasan batas desa untuk sembilan nagari di Kabupaten Padang Pariaman. Dukungan ini diharapkan dapat memperkuat percepatan penyelesaian tahapan penegasan batas sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Menurut Nurhayati, percepatan penegasan batas nagari membutuhkan koordinasi dan sinergi berbagai pihak, mulai dari pemerintah kabupaten, pemerintah kecamatan, pemerintah nagari, hingga instansi teknis terkait. Prosesnya harus dilaksanakan secara cermat, melalui tahapan yang jelas, serta didukung data dan peta wilayah yang dapat dipertanggungjawabkan.
Karena itu, DPMD Kabupaten Padang Pariaman terus mendorong koordinasi dengan pihak terkait agar tahapan penegasan batas nagari dapat diselesaikan secara optimal. Pendampingan dan penguatan koordinasi menjadi bagian penting untuk memastikan setiap tahapan berjalan sesuai prosedur.
Penyelesaian batas nagari juga diharapkan dapat mendukung efektivitas pelayanan publik, memperjelas cakupan kewenangan pemerintahan nagari, serta menjadi landasan dalam penyusunan program pembangunan dan pengelolaan potensi wilayah.
Pemerintah Kabupaten Padang Pariaman berkomitmen melanjutkan upaya penataan wilayah administrasi nagari agar seluruh nagari memiliki kejelasan batas yang dapat dipertanggungjawabkan secara administratif dan hukum.
Dengan dukungan pemerintah pusat, koordinasi lintas sektor, serta komitmen pemerintah daerah dan nagari, percepatan penegasan batas diharapkan mampu mewujudkan tata kelola pemerintahan nagari yang semakin tertib, memberikan kepastian hukum, dan mendukung pembangunan daerah secara berkelanjutan.(***)
Editor : Rafdy Guci






