- Penulis

Senin, 14 September 2026 - 14:55 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Polemik Pesantren Tajurhalang dalam Perspektif Kesepakatan: Sembilan Poin Telah Ditempuh

BOGOR — Polemik terkait keberadaan dan aktivitas sebuah pesantren di wilayah Kecamatan Tajurhalang, Kabupaten Bogor, perlu dilihat secara utuh dengan mempertimbangkan proses musyawarah serta kesepakatan yang telah ditempuh para pihak.

Camat Tajurhalang,  Ivan Pramudia, S.Sos., M.M. menjelaskan bahwa sebelumnya telah dilakukan pertemuan dan musyawarah antara pihak-pihak terkait. Proses tersebut juga telah dituangkan dalam berita acara.

“Sudah ada pertemuan, musyawarah. Ada berita acara,” ujar Ivan. (14/9/26)

Menurutnya, dokumen hasil musyawarah tersebut berada di Pemerintah Desa dan dapat menjadi rujukan dalam melihat persoalan secara lebih lengkap. Dalam berita acara tersebut terdapat sembilan poin kesepakatan yang telah ditandatangani dan dibubuhi cap oleh para pihak.

“Ada di desa, minta difoto saja, karena ditandatangani semua dan dicap. Ada sembilan poin,” jelasnya.

Keterangan tersebut memperlihatkan bahwa persoalan yang berkembang sebelumnya telah dibawa ke dalam forum musyawarah dan menghasilkan kesepakatan bersama. Karena itu, pembahasan mengenai kondisi pesantren maupun hal-hal administratif yang berkaitan dengannya perlu mengacu pada dokumen dan hasil musyawarah tersebut.

Sementara itu, Sekretaris Kecamatan Tajurhalang, Mujiono, S.AP., juga menyampaikan bahwa kondisi masyarakat saat ini sudah tidak lagi mempermasalahkan keberadaan pesantren tersebut.

“Warga sudah tidak mempermasalahkan,” ujar Mujiono. ( 14/9/26)

Pemerintah desa sebelumnya juga menyampaikan bahwa proses yang menjadi kewenangannya telah diselesaikan. Demikian pula pihak kecamatan yang menyatakan telah menindaklanjuti persoalan sesuai kewenangannya.

Terkait narasi mengenai perizinan, pemerintah setempat menegaskan bahwa proses administrasi perlu dilihat berdasarkan tahapan dan dokumen resmi yang ada. Dengan demikian, informasi mengenai status pesantren tidak semestinya hanya didasarkan pada keterangan sepihak, melainkan perlu merujuk pada berita acara serta sembilan poin kesepakatan yang telah dibuat bersama.

Baca Juga :  Pelapor Dipingpong, Pelayanan Polda Sumsel Dipertanyakan di Tengah Besarnya Anggaran Polri

Adanya berita acara dan kesepakatan tersebut menjadi dasar penting agar persoalan dapat dipahami secara proporsional. Jika masih terdapat hal yang perlu ditindaklanjuti, penyelesaiannya diharapkan tetap dilakukan melalui komunikasi, musyawarah, dan mekanisme pemerintahan sesuai kewenangan.

Dengan demikian, polemik yang sebelumnya berkembang diharapkan tidak kembali melebar dan dapat diselesaikan secara baik dengan tetap menjaga kondusivitas masyarakat.

Media tetap memberikan ruang klarifikasi dan hak jawab kepada pihak pesantren maupun masyarakat sebagai bagian dari prinsip akurasi, keberimbangan, dan kepentingan publik.

 

 

 

 

Tim/red

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel www.mediainvestigasi.net untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

HUT Ke-1 BMSN, Perkuat Komitmen Tangkal Hoaks
Gubernur Jabar Dituding Framing Profesi Wartawan, FWJ: Jangan Generalisasi dan Menghakimi
Diplomasi Pewarta Warga: PPWI dan Kedubes Maroko Sepakati 9 Langkah Strategis Kemitraan Media dan Budaya
Menghubungkan Hati Melalui Pena: Kemitraan Pers Indonesia dan Maroko dalam Mengukir Peradaban Bersama
Kantor ATR/BPN Kabupaten Bogor Digeledah, Polisi Dalami Dugaan Mafia Tanah PTSL 2019
Pandangan Rusia tentang Hukum Syariah dan Tinjauan Perspektif Filsafat
Lawan Kriminalisasi Ko Ilma Fiela Sari, Koalisi Organisasi Perempuan Mengadu ke Komnas Perempuan
Heboh Skandal Penipuan Emas Ilegal Rp58,5 Miliar, Perwira Menengah Bareskrim Polri Dilaporkan ke SPKT
Berita ini 12 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 14 September 2026 - 14:55 WIB

Sabtu, 12 September 2026 - 09:21 WIB

Gubernur Jabar Dituding Framing Profesi Wartawan, FWJ: Jangan Generalisasi dan Menghakimi

Sabtu, 12 September 2026 - 05:47 WIB

Diplomasi Pewarta Warga: PPWI dan Kedubes Maroko Sepakati 9 Langkah Strategis Kemitraan Media dan Budaya

Sabtu, 12 September 2026 - 05:43 WIB

Menghubungkan Hati Melalui Pena: Kemitraan Pers Indonesia dan Maroko dalam Mengukir Peradaban Bersama

Jumat, 11 September 2026 - 23:07 WIB

Kantor ATR/BPN Kabupaten Bogor Digeledah, Polisi Dalami Dugaan Mafia Tanah PTSL 2019

Berita Terbaru

Headline

Senin, 14 Sep 2026 - 14:55 WIB